JAKARTA - HR.ID, Kepolisian Sektor (Polsek) Metro Tanah Abang
Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap kasus peredaran uang palsu berawal dari
penemuan tas yang tertinggal di dalam gerbong menuju Rangkasbitung.
Delapan
pelaku yang terlibat dalam proses memproduksi hingga menjual uang palsu telah
ditangkap.
"Delapan
pelaku itu sudah beraksi selama 6 bulan. Dikarenakan sudah beraksi selama 6
bulan, diduga ada uang palsu yang diproduksi oleh mereka dan beredar saat Idul
Fitri beberapa waktu lalu. Untuk peredaran yang sudah mereka lakukan, karena
ini juga beroperasi sudah sekitar 6 bulan, patut diduga ada (yang beredar saat
Lebaran)," terang Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Metro Tanah Abang
Jakarta Pusat, Kompol Haris Akhmat Basuki. Kamis (10/4/2025).
Namun
demikian, belum diketahui wilayah yang jadi lokasi peredaran uang palsu, serta
nominal yang telah diedarkan. Menurut Haris, pihaknya masih melakukan
pendalaman terkait hal itu.
“Kalau untuk
ke wilayah mana saja, nanti kita coba sidik lebih dalam lagi," ucapnya
Kompol Haris.
Delapan
pelaku yang ditangkap yakni Muh. Sujari, Budi Irawan, Elyas, Bayu Setyo
Aribowo, Babay Bahrum Ulum, Amir Yadi, Lasmino Broto Sejati, dan Dian Slamet
Riyadi.
Selain
menangkap para pelaku, polisi juga turut menyita barang bukti berupa 23 ribu
lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu atau setara dengan Rp 3,3 miliar.
Akibat
perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 26 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 Tentang
Mata Uang dengan ancaman pidana penjara 10 tahun juncto Pasal 244 KUHP dan atau
Pasal 245 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Redaksi – (Imam
Sudrajat)
0 Please Share a Your Opinion.:
Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami