JAKARTA, HR.ID – Badan Gizi Nasional (BGN) tengah mendapat sorotan tajam terkait isu pengadaan unit kendaraan operasional, termasuk sepeda motor dan aset lainnya, yang diduga tidak melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah yang berlaku.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, muncul indikasi bahwa proses pembelian sejumlah aset transportasi tersebut dilakukan tanpa mengikuti aturan yang tertuang dalam Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Beberapa pihak menilai langkah tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpatuhan administrasi dan risiko kerugian negara.
Isu pengadaan motor listrik mencuat setelah Komisi IX DPR RI menyoroti harga satuan unit yang berkisar antara Rp43,3 juta hingga Rp49 juta dengan merek Emmo. Kritik muncul karena pengadaan tersebut dianggap berpotensi membebani anggaran negara, terutama di tengah besarnya total alokasi dana program MBG yang mencapai Rp268 triliun pada tahun 2026.
Dugaan Pelanggaran Prosedur Pengadaan Kendaraan Dinas di Lingkungan BGN Jadi Sorotan
Isu dugaan pelanggaran prosedur dalam pengadaan kendaraan dinas di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) tengah menjadi perhatian publik. Sejumlah pihak menilai proses pengadaan tersebut tidak sepenuhnya mengikuti mekanisme yang diatur dalam regulasi pemerintah, sehingga memunculkan pertanyaan terkait transparansi dan akuntabilitas.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa pengadaan kendaraan dinas tersebut diduga tidak melalui tahapan yang semestinya, seperti perencanaan kebutuhan yang matang, proses lelang terbuka, hingga evaluasi penawaran secara objektif. Kondisi ini memicu kekhawatiran akan potensi penyimpangan dalam penggunaan anggaran negara.
Sejumlah pengamat kebijakan publik menilai, setiap pengadaan barang dan jasa pemerintah harus mengacu pada prinsip efisiensi, efektifitas, transparansi, dan akuntabilitas. Jika benar terjadi pelanggaran prosedur, maka hal tersebut tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi terkait.
“Pengadaan kendaraan dinas seharusnya melalui proses yang ketat dan terbuka. Jika ada indikasi pelanggaran, perlu dilakukan audit menyeluruh untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan,” ujar salah satu pengamat.
Di sisi lain, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak BGN terkait isu tersebut. Namun, sumber internal menyebutkan bahwa pihak terkait tengah melakukan evaluasi internal guna memastikan bahwa seluruh proses telah berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Kasus ini juga mendorong desakan dari berbagai pihak agar aparat pengawas internal pemerintah (APIP) maupun lembaga eksternal seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) turun tangan melakukan pemeriksaan. Langkah ini dianggap penting untuk memastikan adanya kepastian hukum serta menjaga integritas pengelolaan anggaran negara.
Publik berharap agar dugaan ini dapat segera diklarifikasi secara terbuka. Transparansi dinilai menjadi kunci utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat, terutama dalam pengelolaan anggaran yang bersumber dari uang negara.
Ke depan, pemerintah diharapkan semakin memperketat pengawasan terhadap setiap proses pengadaan barang dan jasa, termasuk kendaraan dinas, agar potensi pelanggaran dapat diminimalisir dan tata kelola pemerintahan yang bersih dapat terwujud.
Poin-Poin Utama Permasalahan
Beberapa poin yang menjadi fokus perhatian dalam isu ini meliputi:
Pengabaian E-Katalog: Pembelian diduga dilakukan secara langsung kepada vendor tertentu tanpa melalui sistem e-purchasing atau e-katalog yang diwajibkan bagi instansi pemerintah.
Urgensi Pengadaan: Muncul pertanyaan mengenai urgensi pengadaan sepeda motor dalam jumlah besar di saat lembaga seharusnya memprioritaskan pemenuhan sarana pendukung program gizi nasional.
Transparansi Anggaran: Belum adanya laporan terbuka mengenai rincian anggaran yang digunakan untuk pengadaan aset-aset tersebut dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang dapat diakses publik.
Harga yang tidak sesuai dengan harga yang beredar dan kenapa harus langsung di Impor dari Cina.
Tanggapan Pengamat Kebijakan Publik
Ahli tata kelola pemerintahan menekankan bahwa setiap lembaga negara, meskipun baru terbentuk, wajib tunduk pada asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB).
"Setiap sen uang negara yang dikeluarkan harus dapat dipertanggungjawabkan prosesnya. Jika prosedur lelang atau penunjukan langsung tidak diikuti sesuai koridor hukum, maka ini bisa dikategorikan sebagai maladministrasi," ujar seorang pengamat kebijakan publik di Jakarta.
Berdasarkan pola-pola maladministrasi yang sering menjadi sorotan dalam tata kelola lembaga negara, terdapat beberapa area krusial selain pengadaan kendaraan dinas yang rentan terhadap pelanggaran prosedur.
Berikut adalah potensi pelanggaran prosedur lainnya yang biasanya menjadi objek pemeriksaan auditor (seperti BPK) atau pengawasan publik:
1. Prosedur Rekrutmen dan Penempatan Staf
Seringkali, lembaga baru atau yang sedang berkembang melakukan lompatan prosedur dalam pengisian jabatan:
Titipan atau Nepotisme: Pengangkatan tenaga ahli atau staf khusus tanpa melalui seleksi terbuka yang transparan.
Ketidaksesuaian Kualifikasi: Menempatkan personel pada posisi strategis yang tidak sesuai dengan kompetensi atau latar belakang pendidikannya (mismatch).
Pelampauan Kuota: Rekrutmen tenaga honorer atau kontrak yang melebihi pagu anggaran yang telah disetujui.
2. Pengelolaan Anggaran Program Utama
Sebagai lembaga yang fokus pada pelayanan publik (seperti gizi), prosedur penyaluran bantuan atau pelaksanaan program seringkali bermasalah pada:
Penunjukan Langsung Vendor Vendor Logistik: Memilih pemenang penyedia bahan pangan atau suplemen tanpa proses tender yang kompetitif dengan alasan "darurat" yang tidak kuat.
Mark-up Harga Satuan: Penetapan harga barang dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang jauh di atas harga pasar.
Data Penerima Fiktif: Penyaluran program yang tidak didasarkan pada data by name by address yang valid, sehingga berpotensi salah sasaran.
3. Perjalanan Dinas dan Honorarium
Pelanggaran prosedur operasional harian yang sering dianggap "lazim" namun menyalahi aturan:
Perjalanan Dinas Fiktif: Pencairan uang harian atau tiket transportasi tanpa adanya kegiatan nyata di lapangan.
Double Funding: Menerima honorarium dari dua sumber anggaran berbeda untuk satu kegiatan yang sama.
Fasilitas Melebihi Standar Biaya Masukan (SBM): Penggunaan hotel atau kelas penerbangan yang melebihi plafon yang ditetapkan Kementerian Keuangan untuk level jabatan tertentu.
4. Sewa Kantor dan Renovasi Gedung
Selain aset bergerak (motor), aset tidak bergerak juga sering bermasalah:
Sewa Tanpa Appraisal: Melakukan kontrak sewa gedung kantor tanpa melalui penilaian dari tim appraisal resmi untuk menentukan harga wajar.
Renovasi Tanpa Izin: Melakukan perombakan fisik gedung yang statusnya masih sewa atau milik negara tanpa prosedur administrasi yang lengkap.
5. Transparansi Informasi Publik
Ketidakpatuhan terhadap UU Keterbukaan Informasi Publik:
Penutupan Akses Rencana Umum Pengadaan (RUP): Tidak mengumumkan rencana belanja lembaga ke dalam sistem Sirup (LKPP), sehingga masyarakat tidak bisa mengawasi apa saja yang akan dibeli oleh lembaga tersebut.
Sementara itu, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menegaskan, pengadaan ribuan motor listrik untuk kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) bukan program dadakan.
Dadan menyebut, prosesnya transparan dan akuntabilitas dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Hal ini merespons video sepeda motor berlogo BGN yang viral di media sosial yang disoroti masyarakat luas.
Ia menjelaskan, awal mula pengajuan anggaran tersebut. Pengadaan motor listrik sudah direncanakan dalam anggaran tahun 2025, bukan anggaran tahun 2026.
“Pengadaan motor listrik itu jadi bagian dari perencanaan anggaran tahun 2025, bukan program baru yang muncul secara tiba-tiba,” tegas dia di Jakarta, pada Kamis (9/4/2026) lalu.
Dikatakan bahwa pada akhir tahun 2025, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) sehingga anggarannya masuk dalam RPATA atau Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran.
“Motor listrik ini belum didistribusikan. Kami memastikan seluruh proses administrasi, termasuk pencatatan sebagai BMN, diselesaikan terlebih dahulu agar penggunaannya tertib, transparan, dan akuntabel,” tegas Dadan
Lebih lanjut Dadan menjelaskan jika mekanisme ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 84 Tahun 2025, di mana pembayaran dilakukan dalam dua tahap: termin 1 atas terselesaikannya 60 persen unit dan termin 2 untuk penyelesaian hingga 100 persen unit.
Hingga akhir masa pemberian kesempatan pada 20 Maret 2026, penyedia hanya sanggup menyelesaikan 85,01 persen atau sebanyak 21.801 unit dari 25.644 unit yang dikontrakkan.
“Sisa dana yang telah ditampung dikembalikan ke kas negara dengan penihilan RPATA bersamaan dengan pembayaran tahap 2,” ujarnya.
Dadan menyatakan, realisasi pengadaan motor listrik mencapai 21.801 unit dari rencana awal 25.644 unit.
Penjelasan lain dari Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan terkait pengadaan sepeda motor listrik dalam operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang belakangan menjadi sorotan publik dan DPR. Penggunaan kendaraan tersebut dinilai sebagai kebutuhan penting untuk menunjang distribusi logistik ke wilayah dengan akses terbatas.
Kendala distribusi tidak hanya terjadi di daerah pedesaan atau terpencil, tetapi juga ditemukan di kawasan perkotaan dengan akses jalan sempit seperti gang permukiman. Kondisi ini membuat kendaraan operasional yang lebih fleksibel seperti motor listrik dinilai lebih efektif dalam menjangkau lokasi penerima manfaat.
BGN memastikan bahwa seluruh proses pengadaan telah dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Penggunaan kendaraan ini disebut sebagai bagian dari strategi untuk mempercepat distribusi dan memastikan program berjalan optimal tanpa hambatan logistik.
Berdasarkan data hingga April 2026, realisasi pengadaan motor listrik telah mencapai 21.801 unit dari total 25.000 unit yang direncanakan pada tahun anggaran 2025. Kendaraan tersebut telah didistribusikan ke berbagai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) guna mendukung penyaluran program kepada 55,1 juta penerima manfaat di seluruh wilayah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak internal BGN diharapkan segera memberikan klarifikasi secara resmi guna meluruskan simpang siur informasi di masyarakat. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui komisi terkait juga didorong untuk melakukan fungsi pengawasan terhadap penyerapan anggaran di lembaga tersebut agar tetap akuntabel.
Penegakan aturan pengadaan barang sangat krusial guna memastikan bahwa fasilitas yang diberikan kepada pejabat maupun operasional lembaga benar-benar digunakan untuk menunjang performa kerja demi kepentingan rakyat, bukan sekadar pemborosan aset.
Red: (A.MsH)

