Monday, April 20, 2026

Kasus Pengadaan Kendaraan Dinas BGN Disorot, Diduga Langgar Prosedur Resmi

Kasus Pengadaan Kendaraan Dinas BGN Disorot, Diduga Langgar Prosedur Resmi


JAKARTA, HR.ID
– Badan Gizi Nasional (BGN) tengah mendapat sorotan tajam terkait isu pengadaan unit kendaraan operasional, termasuk sepeda motor dan aset lainnya, yang diduga tidak melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah yang berlaku.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, muncul indikasi bahwa proses pembelian sejumlah aset transportasi tersebut dilakukan tanpa mengikuti aturan yang tertuang dalam Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Beberapa pihak menilai langkah tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpatuhan administrasi dan risiko kerugian negara.

Isu pengadaan motor listrik mencuat setelah Komisi IX DPR RI menyoroti harga satuan unit yang berkisar antara Rp43,3 juta hingga Rp49 juta dengan merek Emmo. Kritik muncul karena pengadaan tersebut dianggap berpotensi membebani anggaran negara, terutama di tengah besarnya total alokasi dana program MBG yang mencapai Rp268 triliun pada tahun 2026.

Dugaan Pelanggaran Prosedur Pengadaan Kendaraan Dinas di Lingkungan BGN Jadi Sorotan

Isu dugaan pelanggaran prosedur dalam pengadaan kendaraan dinas di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) tengah menjadi perhatian publik. Sejumlah pihak menilai proses pengadaan tersebut tidak sepenuhnya mengikuti mekanisme yang diatur dalam regulasi pemerintah, sehingga memunculkan pertanyaan terkait transparansi dan akuntabilitas.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa pengadaan kendaraan dinas tersebut diduga tidak melalui tahapan yang semestinya, seperti perencanaan kebutuhan yang matang, proses lelang terbuka, hingga evaluasi penawaran secara objektif. Kondisi ini memicu kekhawatiran akan potensi penyimpangan dalam penggunaan anggaran negara.

Sejumlah pengamat kebijakan publik menilai, setiap pengadaan barang dan jasa pemerintah harus mengacu pada prinsip efisiensi, efektifitas, transparansi, dan akuntabilitas. Jika benar terjadi pelanggaran prosedur, maka hal tersebut tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi terkait.

“Pengadaan kendaraan dinas seharusnya melalui proses yang ketat dan terbuka. Jika ada indikasi pelanggaran, perlu dilakukan audit menyeluruh untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan,” ujar salah satu pengamat.

Di sisi lain, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak BGN terkait isu tersebut. Namun, sumber internal menyebutkan bahwa pihak terkait tengah melakukan evaluasi internal guna memastikan bahwa seluruh proses telah berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Kasus ini juga mendorong desakan dari berbagai pihak agar aparat pengawas internal pemerintah (APIP) maupun lembaga eksternal seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) turun tangan melakukan pemeriksaan. Langkah ini dianggap penting untuk memastikan adanya kepastian hukum serta menjaga integritas pengelolaan anggaran negara.

Publik berharap agar dugaan ini dapat segera diklarifikasi secara terbuka. Transparansi dinilai menjadi kunci utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat, terutama dalam pengelolaan anggaran yang bersumber dari uang negara.

Ke depan, pemerintah diharapkan semakin memperketat pengawasan terhadap setiap proses pengadaan barang dan jasa, termasuk kendaraan dinas, agar potensi pelanggaran dapat diminimalisir dan tata kelola pemerintahan yang bersih dapat terwujud.

Poin-Poin Utama Permasalahan

Beberapa poin yang menjadi fokus perhatian dalam isu ini meliputi:

  • Pengabaian E-Katalog: Pembelian diduga dilakukan secara langsung kepada vendor tertentu tanpa melalui sistem e-purchasing atau e-katalog yang diwajibkan bagi instansi pemerintah.

  • Urgensi Pengadaan: Muncul pertanyaan mengenai urgensi pengadaan sepeda motor dalam jumlah besar di saat lembaga seharusnya memprioritaskan pemenuhan sarana pendukung program gizi nasional.

  • Transparansi Anggaran: Belum adanya laporan terbuka mengenai rincian anggaran yang digunakan untuk pengadaan aset-aset tersebut dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang dapat diakses publik.

  • Harga yang tidak sesuai dengan harga yang beredar dan kenapa harus langsung di Impor dari Cina.

Tanggapan Pengamat Kebijakan Publik

Ahli tata kelola pemerintahan menekankan bahwa setiap lembaga negara, meskipun baru terbentuk, wajib tunduk pada asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB).

"Setiap sen uang negara yang dikeluarkan harus dapat dipertanggungjawabkan prosesnya. Jika prosedur lelang atau penunjukan langsung tidak diikuti sesuai koridor hukum, maka ini bisa dikategorikan sebagai maladministrasi," ujar seorang pengamat kebijakan publik di Jakarta.

Berdasarkan pola-pola maladministrasi yang sering menjadi sorotan dalam tata kelola lembaga negara, terdapat beberapa area krusial selain pengadaan kendaraan dinas yang rentan terhadap pelanggaran prosedur.

Berikut adalah potensi pelanggaran prosedur lainnya yang biasanya menjadi objek pemeriksaan auditor (seperti BPK) atau pengawasan publik:


1. Prosedur Rekrutmen dan Penempatan Staf

Seringkali, lembaga baru atau yang sedang berkembang melakukan lompatan prosedur dalam pengisian jabatan:

  • Titipan atau Nepotisme: Pengangkatan tenaga ahli atau staf khusus tanpa melalui seleksi terbuka yang transparan.

  • Ketidaksesuaian Kualifikasi: Menempatkan personel pada posisi strategis yang tidak sesuai dengan kompetensi atau latar belakang pendidikannya (mismatch).

  • Pelampauan Kuota: Rekrutmen tenaga honorer atau kontrak yang melebihi pagu anggaran yang telah disetujui.

2. Pengelolaan Anggaran Program Utama

Sebagai lembaga yang fokus pada pelayanan publik (seperti gizi), prosedur penyaluran bantuan atau pelaksanaan program seringkali bermasalah pada:

  • Penunjukan Langsung Vendor Vendor Logistik: Memilih pemenang penyedia bahan pangan atau suplemen tanpa proses tender yang kompetitif dengan alasan "darurat" yang tidak kuat.

  • Mark-up Harga Satuan: Penetapan harga barang dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang jauh di atas harga pasar.

  • Data Penerima Fiktif: Penyaluran program yang tidak didasarkan pada data by name by address yang valid, sehingga berpotensi salah sasaran.

3. Perjalanan Dinas dan Honorarium

Pelanggaran prosedur operasional harian yang sering dianggap "lazim" namun menyalahi aturan:

  • Perjalanan Dinas Fiktif: Pencairan uang harian atau tiket transportasi tanpa adanya kegiatan nyata di lapangan.

  • Double Funding: Menerima honorarium dari dua sumber anggaran berbeda untuk satu kegiatan yang sama.

  • Fasilitas Melebihi Standar Biaya Masukan (SBM): Penggunaan hotel atau kelas penerbangan yang melebihi plafon yang ditetapkan Kementerian Keuangan untuk level jabatan tertentu.

4. Sewa Kantor dan Renovasi Gedung

Selain aset bergerak (motor), aset tidak bergerak juga sering bermasalah:

  • Sewa Tanpa Appraisal: Melakukan kontrak sewa gedung kantor tanpa melalui penilaian dari tim appraisal resmi untuk menentukan harga wajar.

  • Renovasi Tanpa Izin: Melakukan perombakan fisik gedung yang statusnya masih sewa atau milik negara tanpa prosedur administrasi yang lengkap.

5. Transparansi Informasi Publik

Ketidakpatuhan terhadap UU Keterbukaan Informasi Publik:

  • Penutupan Akses Rencana Umum Pengadaan (RUP): Tidak mengumumkan rencana belanja lembaga ke dalam sistem Sirup (LKPP), sehingga masyarakat tidak bisa mengawasi apa saja yang akan dibeli oleh lembaga tersebut.

Sementara itu, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menegaskan, pengadaan ribuan motor listrik untuk kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) bukan program dadakan.

Dadan menyebut, prosesnya transparan dan akuntabilitas dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). 
Hal ini merespons video sepeda motor berlogo BGN yang viral di media sosial yang disoroti masyarakat luas.

Ia menjelaskan, awal mula pengajuan anggaran tersebut. Pengadaan motor listrik sudah direncanakan dalam anggaran tahun 2025, bukan anggaran tahun 2026.

“Pengadaan motor listrik itu jadi bagian dari perencanaan anggaran tahun 2025, bukan program baru yang muncul secara tiba-tiba,” tegas dia di Jakarta, pada Kamis (9/4/2026) lalu.

Dikatakan bahwa pada akhir tahun 2025, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) sehingga anggarannya masuk dalam RPATA atau Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran.

“Motor listrik ini belum didistribusikan. Kami memastikan seluruh proses administrasi, termasuk pencatatan sebagai BMN, diselesaikan terlebih dahulu agar penggunaannya tertib, transparan, dan akuntabel,” tegas Dadan

Lebih lanjut Dadan menjelaskan jika mekanisme ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 84 Tahun 2025, di mana pembayaran dilakukan dalam dua tahap: termin 1 atas terselesaikannya 60 persen unit dan termin 2 untuk penyelesaian hingga 100 persen unit.

Hingga akhir masa pemberian kesempatan pada 20 Maret 2026, penyedia hanya sanggup menyelesaikan 85,01 persen atau sebanyak 21.801 unit dari 25.644 unit yang dikontrakkan.

“Sisa dana yang telah ditampung dikembalikan ke kas negara dengan penihilan RPATA bersamaan dengan pembayaran tahap 2,” ujarnya.

Dadan menyatakan, realisasi pengadaan motor listrik mencapai 21.801 unit dari rencana awal 25.644 unit.

Penjelasan lain dari Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan terkait pengadaan sepeda motor listrik dalam operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang belakangan menjadi sorotan publik dan DPR. Penggunaan kendaraan tersebut dinilai sebagai kebutuhan penting untuk menunjang distribusi logistik ke wilayah dengan akses terbatas.

Kendala distribusi tidak hanya terjadi di daerah pedesaan atau terpencil, tetapi juga ditemukan di kawasan perkotaan dengan akses jalan sempit seperti gang permukiman. Kondisi ini membuat kendaraan operasional yang lebih fleksibel seperti motor listrik dinilai lebih efektif dalam menjangkau lokasi penerima manfaat.

BGN memastikan bahwa seluruh proses pengadaan telah dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Penggunaan kendaraan ini disebut sebagai bagian dari strategi untuk mempercepat distribusi dan memastikan program berjalan optimal tanpa hambatan logistik.

Berdasarkan data hingga April 2026, realisasi pengadaan motor listrik telah mencapai 21.801 unit dari total 25.000 unit yang direncanakan pada tahun anggaran 2025. Kendaraan tersebut telah didistribusikan ke berbagai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) guna mendukung penyaluran program kepada 55,1 juta penerima manfaat di seluruh wilayah.

Hingga berita ini diturunkan, pihak internal BGN diharapkan segera memberikan klarifikasi secara resmi guna meluruskan simpang siur informasi di masyarakat. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui komisi terkait juga didorong untuk melakukan fungsi pengawasan terhadap penyerapan anggaran di lembaga tersebut agar tetap akuntabel.

Penegakan aturan pengadaan barang sangat krusial guna memastikan bahwa fasilitas yang diberikan kepada pejabat maupun operasional lembaga benar-benar digunakan untuk menunjang performa kerja demi kepentingan rakyat, bukan sekadar pemborosan aset.

Red: (A.MsH)

Sunday, April 19, 2026

Klarifikasi Lengkap Jusuf Kalla Terkait Tuduhan Fitnah Menista Agama: "Jangan Dipelintir"

Klarifikasi Lengkap Jusuf Kalla Terkait Tuduhan Fitnah Menista Agama: "Jangan Dipelintir"


JAKARTA
– Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia, Jusuf Kalla (JK), akhirnya buka suara secara komprehensif terkait gelombang tuduhan yang menyebut dirinya telah melakukan fitnah dan menista agama. Tuduhan ini sempat viral di media sosial setelah potongan video pernyataannya beredar luas dan memicu perdebatan panas di kalangan netizen.

Dalam keterangan resminya, tokoh yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) ini meminta semua pihak untuk melihat persoalan secara jernih dan tidak melakukan pelintiran terhadap maksud pernyataannya yang sebenarnya.

Meluruskan Konteks yang Terpotong

Jusuf Kalla menegaskan bahwa narasi yang berkembang di media sosial merupakan hasil dari pemotongan durasi video sehingga menghilangkan konteks utuh dari pesan yang ingin disampaikan.

Dalam klarifikasinya, Jusuf Kalla dengan tegas membantah seluruh tudingan tersebut. Ia menilai pernyataannya telah dipelintir dan tidak disampaikan secara utuh sehingga menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Jk dalam ketegasannya mengatakan bahwa Jangan dipelintir. Apa yang saya sampaikan itu dalam konteks tertentu, bukan seperti yang sekarang beredar.

"Saya sangat menyayangkan adanya upaya pemotongan konteks tersebut. Apa yang saya sampaikan adalah dalam bingkai diskusi mengenai etika bernegara dan penghormatan terhadap nilai-nilai luhur," ujar JK kepada awak media.

Beliau menambahkan kalimat kunci, "Jangan dipelintir," untuk mengingatkan bahwa narasi yang salah dapat memicu perpecahan di tengah masyarakat yang sudah sangat majemuk.

Kronologi Munculnya Tuduhan

Isu ini bermula dari potongan video pernyataan Jusuf Kalla yang beredar luas di berbagai platform media sosial. Dalam potongan tersebut, ia dinarasikan seolah-olah menyampaikan pernyataan yang menyinggung unsur agama.

Namun, setelah ditelusuri, video tersebut ternyata merupakan bagian kecil dari pembahasan yang lebih panjang. Banyak pihak menilai bahwa potongan tersebut tidak mencerminkan keseluruhan maksud yang disampaikan.

Sejumlah pengamat komunikasi menyebut fenomena ini sebagai “misleading context” atau konteks yang menyesatkan—di mana informasi benar tetapi diposisikan secara keliru.

Penegasan Jusuf Kalla: Tidak Ada Niat Menista

Jusuf Kalla menegaskan bahwa dirinya sangat menghormati seluruh ajaran agama dan tidak pernah memiliki niat untuk menyinggung atau merendahkan keyakinan apa pun.

Sebagai tokoh nasional yang telah lama berkecimpung dalam dunia pemerintahan dan organisasi keagamaan, ia menilai tuduhan tersebut tidak berdasar.

“Saya selalu menjunjung tinggi nilai-nilai agama. Tidak mungkin saya menista, apalagi memfitnah,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi, terutama yang berkaitan dengan isu sensitif seperti agama.

Kisah Said Didu Dicopot Karena Kritik Kebijakan Jokowi Terkait Kontrak Freeport hingga 2041

Reaksi Publik dan Tokoh Masyarakat

Sejumlah tokoh masyarakat turut memberikan tanggapan atas polemik ini. Banyak yang meminta publik untuk tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum memahami konteks secara utuh.

Beberapa kalangan bahkan menyayangkan maraknya penyebaran potongan video tanpa klarifikasi yang lengkap, karena dapat memicu konflik sosial dan memperkeruh suasana.

Di sisi lain, warganet terbelah dalam menyikapi isu ini. Sebagian mendukung klarifikasi Jusuf Kalla, sementara lainnya tetap mempertanyakan pernyataan awal yang beredar.

Bahaya Informasi yang Dipelintir

Kasus ini kembali menyoroti bahaya penyebaran informasi yang tidak utuh di era digital. Potongan video atau kutipan yang diambil di luar konteks sering kali menjadi sumber kesalahpahaman.

Pakar media digital mengingatkan bahwa fenomena ini dapat merusak reputasi seseorang dan memicu konflik horizontal jika tidak segera diluruskan.

Beberapa dampak dari informasi yang dipelintir antara lain:

  • Munculnya persepsi yang salah di masyarakat
  • Polarisasi opini publik
  • Potensi konflik sosial berbasis isu sensitif
  • Kerusakan reputasi individu 

Imbauan untuk Masyarakat

Menanggapi polemik yang berkembang, Jusuf Kalla mengajak masyarakat untuk lebih kritis dan tidak mudah terprovokasi.

“Cek dulu kebenarannya. Jangan langsung percaya apalagi menyebarkan,” pesannya.

Ia juga berharap agar media dan pengguna media sosial dapat lebih bertanggung jawab dalam menyampaikan informasi, khususnya yang berkaitan dengan tokoh publik dan isu agama.

Klarifikasi yang disampaikan Jusuf Kalla diharapkan dapat meredam polemik yang berkembang di masyarakat. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya memahami konteks secara utuh sebelum menilai suatu pernyataan.

Di tengah derasnya arus informasi digital, kehati-hatian dan literasi media menjadi kunci utama agar tidak terjebak dalam narasi yang menyesatkan.

Jusuf Kalla berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh akun-akun yang sengaja mencari keuntungan dari kegaduhan publik. Beliau mendorong adanya dialog yang sehat tanpa harus saling menjatuhkan atau melayangkan tuduhan tanpa dasar hukum yang kuat.

"Kita punya aturan hukum dan etika. Jika ada yang kurang jelas, mari kita bicarakan dengan baik, bukan dengan menyebar fitnah di ruang digital," pungkasnya.

Rekam Jejak Tokoh Perdamaian

JK mengingatkan bahwa selama masa pengabdiannya di pemerintahan maupun organisasi sosial, fokus utamanya adalah menjaga kerukunan umat beragama. Beliau menekankan bahwa tuduhan penistaan agama sangat bertolak belakang dengan prinsip hidup dan perjuangan yang selama ini ia jalankan.

Beberapa poin klarifikasi utama yang disampaikan meliputi:

  • Komitmen Kebangsaan: Menjaga persatuan di atas kepentingan politik semata.

  • Edukasi Masyarakat: Mengajak masyarakat untuk lebih teliti (tabayyun) sebelum menyebarkan informasi yang sensitif.

  • Hormati Keberagaman: Memastikan setiap ucapan bertujuan untuk membangun, bukan merendahkan salah satu pihak.

Simak informasi menarik lainnya terkait


 
Redaksi: (A.MsH)
Download Adobe Photoshop CS: Panduan Lengkap dan Cara Instalasi Ringan

Download Adobe Photoshop CS: Panduan Lengkap dan Cara Instalasi Ringan

Adobe Photoshop CS (Creative Suite) tetap menjadi primadona bagi para desainer grafis yang mencari keseimbangan antara fitur profesional dan performa yang ringan. Meskipun saat ini telah hadir versi Creative Cloud (CC) yang lebih canggih, Photoshop CS masih sangat relevan digunakan, terutama bagi pengguna PC atau laptop dengan spesifikasi terbatas atau "PC kentang".

Dalam panduan ini, kami akan mengulas mengapa software klasik ini masih layak digunakan di tahun 2026 serta menyediakan panduan instalasi yang mudah bagi Anda.

Cara Jitu Menonaktifkan Real-time Protection Defender Windows 10

Mengapa Memilih Adobe Photoshop CS?

Ada beberapa alasan kuat mengapa banyak pengguna masih setia dengan versi CS:

Konsumsi RAM Rendah: Berbeda dengan versi terbaru yang haus memori, Photoshop CS dapat berjalan lancar di perangkat dengan RAM minimal 512MB hingga 1GB.

Fitur Utama yang Lengkap: Untuk kebutuhan dasar seperti crop, manipulasi foto, pembuatan spanduk, hingga desain konten media sosial, fitur di versi CS sudah lebih dari cukup.

Antarmuka Sederhana: Tidak banyak menu membingungkan, sangat cocok untuk pemula yang baru memulai belajar desain grafis.

Spesifikasi Minimum Sistem

Sebelum mengunduh, pastikan perangkat Anda memenuhi syarat berikut agar proses instalasi berjalan tanpa kendala:

  • Sistem Operasi: Windows XP, Windows 7, hingga Windows 11 (dengan mode kompatibilitas).

  • Prosesor: Intel Pentium III atau 4.

  • RAM: Minimal 512 MB.

  • Penyimpanan: Ruang kosong minimal 500 MB.

Panduan Instalasi Adobe Photoshop CS

  1. Persiapkan File: Pastikan Anda telah mengunduh file mentahan melalui tautan yang disediakan di bawah.

  2. Ekstrak File: Jika file dalam format .zip atau .rar, ekstrak menggunakan aplikasi WinRAR atau 7-Zip.

  3. Jalankan Setup: Klik dua kali pada file setup.exe.

  4. Ikuti Instruksi: Tekan 'Next' dan pilih lokasi folder instalasi.

  5. Selesai: Setelah proses selesai, Anda bisa langsung membuka aplikasi melalui desktop.

Tips SEO: Untuk pengguna Windows 10 atau 11, jika terjadi kendala saat membuka aplikasi, klik kanan pada ikon Photoshop, pilih Properties > Compatibility > centang Run this program in compatibility mode for Windows 7.

Link Download Adobe Photoshop CS

Bagi Anda yang membutuhkan software ini untuk menunjang kreativitas harian, silakan klik tautan di bawah ini. Kami menyediakan link yang stabil dan mudah diakses:

- [Link Download Adobe Photoshop CS 7.0- Klik di Sini]

- [Link Download Adobe Photoshop CS 6-0

                               64bit Klik di Sini]

                               32bit Klik di Sini]

- [Link Download  Adobe Photoshop CC 2022 

                               64 bit Klik di Sini]

- Adobe Photoshop Donload Download CC 2025 64bit

                                  

(Catatan: Pastikan koneksi internet Anda stabil saat melakukan pengunduhan agar file tidak korup).


Red: Media



Saturday, April 18, 2026

Ketua Ombudsman Baru Dilantik 10 Hari, Langsung Tersandung Kasus: Kronologi, Fakta, dan Sorotan Publik

Ketua Ombudsman Baru Dilantik 10 Hari, Langsung Tersandung Kasus: Kronologi, Fakta, dan Sorotan Publik

HR.ID - Jakarta, 17 April 2026 – Publik dikejutkan dengan kabar penangkapan Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) yang baru saja dilantik beberapa hari lalu. Belum genap 10 hari menjabat, sosok yang diharapkan membawa perubahan justru terseret kasus hukum.

Peristiwa ini langsung menjadi perhatian nasional karena menyangkut lembaga yang berfungsi sebagai pengawas pelayanan publik di Indonesia.


Kronologi Ketua Ombudsman Baru Dilantik hingga Ditangkap

Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, resmi dilantik oleh Prabowo Subianto pada 10 April 2026 di Istana Negara.

Dalam pidato perdananya, Hery menegaskan komitmennya untuk:

  • Memperbaiki sistem pengawasan pelayanan publik
  • Meningkatkan transparansi lembaga
  • Melakukan reformasi internal Ombudsman

Namun, hanya dalam hitungan hari, situasi berubah drastis.

Penangkapan oleh Kejaksaan Agung

Pada 16 April 2026, Kejaksaan Agung Republik Indonesia melakukan penangkapan terhadap Hery Susanto.

Penangkapan ini mengejutkan karena:

  • Terjadi saat ia baru menjabat kurang dari satu minggu
  • Dilakukan secara cepat tanpa banyak informasi awal ke publik
  • Menyangkut pejabat tinggi negara yang baru dilantik

Hery terlihat keluar dari gedung pemeriksaan dengan status sebagai tersangka.

Dugaan Kasus yang Menjerat

Sejumlah informasi awal mengindikasikan bahwa kasus ini berkaitan dengan sektor pertambangan.

Dugaan Suap dan Penyalahgunaan Wewenang

Hery Susanto diduga:

  • Menerima sejumlah uang
  • Terkait proses penanganan laporan hasil pemeriksaan (LHP)
  • Memanfaatkan posisi strategis di Ombudsman

Meski demikian, hingga saat ini pihak Kejaksaan Agung masih melakukan pendalaman dan belum mengungkap seluruh detail kasus secara resmi.

Profil Singkat Hery Susanto

Sebelum menjabat sebagai Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto dikenal sebagai:

  • Anggota Ombudsman RI periode sebelumnya
  • Sosok yang aktif dalam pengawasan pelayanan publik
  • Kandidat yang lolos uji kelayakan dan kepatutan di DPR

Ia kembali terpilih untuk periode 2026–2031 sebelum akhirnya dipercaya sebagai Ketua Ombudsman.

Namun, masa jabatannya sebagai ketua kini terancam menjadi salah satu yang tersingkat dalam sejarah lembaga tersebut.

Dampak terhadap Citra Ombudsman RI

Kasus ini memberikan dampak besar terhadap kepercayaan publik terhadap Ombudsman Republik Indonesia.

Menurunnya Kepercayaan Publik

Sebagai lembaga pengawas, Ombudsman seharusnya menjadi simbol:

  • Integritas
  • Transparansi
  • Akuntabilitas

Namun kasus ini justru menimbulkan:

  • Keraguan terhadap proses seleksi pejabat publik
  • Kritik terhadap sistem pengawasan internal
  • Kekhawatiran akan praktik penyalahgunaan wewenang

Reaksi Publik dan Pengamat

Berbagai kalangan mulai angkat bicara terkait peristiwa ini.

Kritik terhadap Proses Seleksi

Beberapa pengamat menilai:

  • Proses uji kelayakan di DPR perlu dievaluasi
  • Rekam jejak calon pejabat harus diperiksa lebih ketat
  • Sistem pengawasan internal lembaga perlu diperkuat

Sorotan Media dan Netizen

Di media sosial, kasus ini menjadi viral karena:

  • Kejadiannya yang sangat cepat (kurang dari 10 hari)
  • Kontradiksi antara jabatan dan dugaan pelanggaran
  • Tingginya ekspektasi publik terhadap Ombudsman

Apa yang Terjadi Selanjutnya?

Saat ini, proses hukum masih berjalan dan publik menunggu:

  • Penjelasan resmi lengkap dari Kejaksaan Agung
  • Kepastian status hukum Hery Susanto
  • Langkah pemerintah dalam menjaga stabilitas lembaga

Pemerintah dan DPR juga diharapkan segera mengambil langkah untuk memastikan roda organisasi Ombudsman tetap berjalan.

Kasus yang menjerat Ketua Ombudsman RI ini menjadi pelajaran penting bahwa:

  • Integritas pejabat publik harus diuji secara menyeluruh
  • Proses seleksi harus lebih transparan dan ketat
  • Pengawasan internal lembaga negara perlu diperkuat

Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kepercayaan publik adalah hal yang sangat mudah runtuh, bahkan dalam hitungan hari.

Red: (Tim-G)

Friday, April 17, 2026

Mitos Celana Dalam Terbalik untuk Tolak Bala, Masih Relevankah di 2026? Ini Penjelasan Ilmiah & Faktanya

Mitos Celana Dalam Terbalik untuk Tolak Bala, Masih Relevankah di 2026? Ini Penjelasan Ilmiah & Faktanya

HR.ID – Di era digital seperti tahun 2026, berbagai informasi dapat diakses dengan mudah. Namun menariknya, sejumlah kepercayaan lama masih bertahan di tengah masyarakat, salah satunya adalah mitos mengenakan celana dalam terbalik untuk menangkal guna-guna, sihir, hingga hipnotis.

Tradisi ini bukan hal baru. Dalam kajian Antropologi Budaya, praktik semacam ini dikategorikan sebagai bagian dari sistem kepercayaan tradisional yang diwariskan secara turun-temurun. Biasanya, kepercayaan tersebut muncul sebagai cara manusia menghadapi ketidakpastian atau rasa takut terhadap hal yang tidak terlihat.

Amalan Penangkal dan Penyembuh Sihir (Guna-Guna, Santet)

Kenapa Mitos Ini Masih Dipercaya?

Meski zaman sudah modern, kepercayaan seperti ini tetap bertahan. Dari perspektif Psikologi, ada beberapa alasan utama:

  • Memberikan rasa aman secara instan
  • Membantu mengurangi kecemasan
  • Menjadi “pegangan” saat menghadapi situasi tidak pasti

Fenomena ini berkaitan erat dengan konsep Placebo Effect, yaitu kondisi ketika keyakinan seseorang terhadap suatu tindakan dapat memengaruhi perasaan atau persepsinya, meskipun tidak ada efek fisik yang nyata.

Penelitian dari Harvard Medical School menunjukkan bahwa efek plasebo dapat memengaruhi kondisi psikologis seseorang secara signifikan, termasuk meningkatkan rasa percaya diri dan mengurangi rasa takut.

Benarkah Bisa Menangkal Hipnotis?

Salah satu alasan mitos ini kembali populer adalah maraknya isu kejahatan hipnotis. Namun secara ilmiah, “hipnotis kejahatan” lebih tepat dijelaskan sebagai bentuk Manipulasi Psikologis.

Pelaku biasanya memanfaatkan:

  • Kelengahan korban
  • Teknik komunikasi persuasif
  • Tekanan sosial atau situasional

Studi dalam jurnal Frontiers in Psychology menjelaskan bahwa sugesti dan kepatuhan sosial memainkan peran besar dalam fenomena ini, bukan kekuatan gaib seperti yang sering dipercaya.

Pandangan Ilmu Kedokteran dan Neurologi

Dalam bidang Kedokteran dan Neurologi, tidak ditemukan bukti bahwa pakaian atau benda pribadi dapat digunakan sebagai media untuk mencelakai seseorang dari jarak jauh.

Artinya, klaim bahwa celana dalam bisa menjadi “alat guna-guna” tidak memiliki dasar ilmiah yang dapat dibuktikan.

Benarkah Memakai Celana Dalam Terbalik Dapat Terhindar Dari Guna-guna dan Hipnotis ?

Fenomena Sosial: Antara Tradisi dan Ketakutan

Dalam perspektif Sosiologi, mitos seperti ini tetap hidup karena:

  • Pengaruh lingkungan sosial
  • Cerita turun-temurun
  • Penguatan dari pengalaman pribadi atau orang lain

Penelitian dalam jurnal Journal of Ethnology and Folkloristics juga menunjukkan bahwa praktik simbolik seperti ini tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga di berbagai budaya lain di dunia.

Pandangan Agama

Dalam ajaran Islam, perlindungan diri dianjurkan melalui doa, dzikir, serta memperkuat keimanan kepada Allah SWT. Mengaitkan kekuatan pada benda tertentu tanpa dasar yang jelas perlu disikapi dengan hati-hati agar tidak mengarah pada kemusyrikan.

Kesimpulan: Mitos atau Fakta?

Penggunaan celana dalam terbalik lebih tepat dipahami sebagai:

  • Fenomena budaya (warisan tradisi)
  • Efek psikologis (rasa aman karena sugesti)
  • Bukan metode ilmiah untuk perlindungan

Di tahun 2026, pendekatan yang lebih efektif untuk melindungi diri justru adalah:

  • Meningkatkan kewaspadaan
  • Memahami modus kejahatan
  • Menjaga kondisi mental dan kepercayaan diri

Pada akhirnya, rasa aman sejati bukan berasal dari benda atau ritual tertentu, melainkan dari kombinasi antara pengetahuan, kewaspadaan, dan keimanan.

Hukum

Kesehatan

»

Serba Serbi