Friday, April 25, 2025

Ini Penjelasan Polisi Terkait Penangkapan Aktor Fachri Albar

 

JAKARTA – HR.ID, Aktor Fachri Albar (43) yang ditangkap dikediamannya kawasan Jakarta Selatan, pada Minggu lalu. Dari hasil penangkapan dan penggeledahan oleh Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Barat ditemukan Empat jenis narkoba. Ia diduga terlibat penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya (narkoba).

4 Hari kemudian, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi selaku Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Metro Jakarta Barat dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (24/4/2025), menjelaskan bahwa barang bukti yang ditemukan dan disita terdiri dari sabu, ganja, kokain, dan obat penenang alprazolam

“Pada saat penangkapan, ditemukan dua paket plastik klip sabu, satu paket ganja, satu botol kaca berisi kokain, serta 27 butir pil alprazolam", kata Twedi.

Lebih lanjut, Twedi merinci jumlah barang bukti yang diamankan: sabu seberat bruto 0,65 gram, ganja seberat 1,11 gram ditambah dua linting ganja seberat 0,94 gram, kokain seberat 3,96 gram, dan 27 butir alprazolam.

Terkait asal-usul narkoba tersebut, pihak kepolisian mengaku masih melakukan pendalaman karena Fachri Albar belum memberikan keterangan secara terbuka kepada penyidik.

“Tersangka masih menutup diri terkait dari mana dan kapan barang tersebut didapatkan", jelas Twedi.

Atas perbuatannya, Fachri akan dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 111 ayat 1, Pasal 112 ayat 1 UU Narkotika, serta Pasal 62 UU Psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp8 miliar.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Barat membekuk artis berinisial Fachry Albar di kediamannya, di Jakarta Selatan karena

Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Vernal Armando S mengatakan bahwa penangkapan dilakukan pada hari Minggu (20/4/2025), sekira pukul 20.00 WIB.

“Kami konfirmasi bahwa telah menangkap seorang pria inisial FA, seorang figur publik dan saat ini kami sedang mendalami serta melakukan penyelidikan lebih lanjut", kata Vernal. 


Red (Is)


SHARE THIS

Author:

MARI MEMBANGUN KEBERSAMAAN, BERSAMA KITA BERJUANG

0 Please Share a Your Opinion.:

Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami

Hukum

Kesehatan

»

Serba Serbi