Friday, December 06, 2024

Warga Negara Cina Ditangkap di Batam Karena Judi Online 284 Milyar



JAKARTA, HR.ID
- Keimigrasian Indonesia telah menangkap seorang buron Tionghoa yang dicari oleh Negara itu karena diduga membantu mentransfer dan melakukan grafitasi pencucian uang dengan jumlah hampir $18 juta atau sekitar 284 miliyar Rupiah dari sebuah kelompok kriminal perjudian online di Tiongkok.

Hal ini disampaikan sejumlah pejabat Keimigrasian pada hari Kamis, 5/12/2024. Pria yang ditahan itu bernama Yan Zhenxing, ia ditahan pada hari Senin oleh petugas imigrasi di terminal feri lintas perbatasan di Pulau Batam, di sebelah Singapura.

Direktur Pengawasan dan Penegakan Hukum Keimigrasian, Yuldi Yusman, mengatakan Yan ditangkap setelah adanya red notice dari Interpol. Red notice tersebut meminta lembaga penegak hukum di seluruh dunia untuk menahan atau menangkap tersangka yang dicari oleh negara Tiongkok. YN dituding sebagai pengendali operator Judi Online di Cina.

Yusman mengatakan Yan, berdomisili tetap di Singapura, tiba di Batam untuk berlibur bersama keluarganya saat ia ditangngka dan ditahan.

Pihak berwenang membawa tersangka yang mengenakan kemeja oranye tahanan dan masker wajah, ke konferensi pers pada hari Kamis di Jakarta. Dalam Konfrensi pers itu, tersangka yang dihadirkan tidak dimintai keterangan sedikitpun.

Yusman mengatakan bahwa Yan ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi di wilayah Mongolia Dalam, Tiongkok, yang menduga ia terlibat dalam transfer dan pencucian uang lebih dari 130 juta Yuan Tiongkok ($17,8 juta) dari kelompok kriminal Judi Online.

Ia mengatakan Yan diserahkan ke Biro Pusat Nasional Indonesia Interpol di Jakarta pada hari Kamis dan keputusan untuk mendeportasi atau mengekstradisi dia ke China akan memakan waktu beberapa hari.

Penangkapan itu terjadi hanya dua bulan setelah petugas imigrasi di pulau wisata Bali menangkap seorang tersangka Tiongkok yang dicari oleh Beijing yang diduga membantu menjalankan penipuan investasi yang menghasilkan lebih dari $14 miliar dari klien di Tiongkok.

“Kami berkomitmen menjaga wilayah Indonesia dari kedatangan warga negara asing yang tidak bermanfaat dan mengancam stabilitas nasional,” kata Yusman.

Seperti diketahui Indonesia sangat rawan dalam hal tindak kriminal dengan negara kepulauan di persimpangan antara Asia dan Pasifik Selatan, yang bisa menjadi daya tarik bagi kejahatan terorganisasi lokal, regional, dan global karena lokasi geografisnya. Sepeti halnya bulan November lalu, pihak berwenang di Bali menangkap Hector Aldwin Pantollana, seorang buronan Filipina yang dituduh membantu penipuan lebih dari $67 juta atau sekitar 1 Triliun Rupiah dari warga di Filipina.

Warga Filipina lainnya, Alice Guo, mantan walikota yang buron ditangkap di Tangerang pada bulan September karena dituduh memiliki hubungan dengan sindikat kriminal Tiongkok. Alice dideportasi ke Filipina padaq Kamis, 5/9/2024. Dia juga dituding sebagai agen mata-mata China

 

 Red. (MHR)


SHARE THIS

Author:

MARI MEMBANGUN KEBERSAMAAN, BERSAMA KITA BERJUANG

0 Please Share a Your Opinion.:

Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami

Hukum

Kesehatan

»

Serba Serbi