Thursday, December 05, 2024

Puskopad Kartika Siliwangi Memulai Bisnis Rumah Kos-Kosan

 


Bandung, H-R.ID - Pusat Koperasi Angkatan Darat (Puskopad) Kartika Siliwangi  kini mulai membidik dan  merambah bisnis rumah kos-kosan sebagai lahan bisnis yang amat menjanjikan .

Ketua Puskopad Kartika Siliwangi Kol. Inf. FX. Sri Wellyanto Kasih kepada Wartawan (5/12/2024) mengatakan, Dengan menjadikan rumah kos-kosan sebagai lahan  bisnis diharapkan selain bisa meningkatkan kesejahteraan anggota juga merupakan aset yang  potensial untuk menghasilkan pundi-pundi cuan.

Kol. Inf. FX. Sri Wellyanto Kasih Kapuskopad Kartika Siliwangi

FX Sri Wellyanto yang pernah menjabat sebagai Kapendam III /Siliwangi itu  cukup jeli untuk membidik rumah kos-kosan dan langkah itu sebagai terobosan strategis yang dilakukan jajaran organisasi bisnis TNI.

" Kami saat   ini dihadapkan pada  kendala  adanya  aset tidak bergerak yang mati seperti lahan-lahan di Subang dan Sumedang yang tidak menghasilkan", jelas Mantan Dandim Sumedang ini pada saat penandatangan akta jual beli dan pelepasan hak  Rumah kos-kosan antara Pudkopad dan H. Suratman sebagai pihak penjual di Puskopad Jl.Gudang Selatan No.2 Bandung hari ini, Kamis, 5/12/2024.

Lebih lanjut diterangkan bahwa sesuai arahan Pangdam ia mencoba membidik rumah kos-kosan yang sudah berjalan. Dirinya mengaku mencari lahan bisnis dan aset yang potensial memberi keuntungan kepada koperasi. Rumah kos-,kosan yang sudah berjalan dan tempatnya strategi.

“Kami pengurus menilai rumah kos-kosan merupakan  aset  yang potensial dan langsung  menguntungkan, jadi kami tidak  perlu mengeluarkan biaya membangunan lahan  karena bangunannya sudah ada", sambung perwira  yang sudah banyak menduduki jabatan strategis di  wilayah Kodam III /Sil8wangi ini.

Sekedar Informasi, rumah kos-kosan itu mempunyai 15 pintu terletak di Cibiru Wetan Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung.

 

Red: (St Sundar / Kissfrom 1103)


SHARE THIS

Author:

MARI MEMBANGUN KEBERSAMAAN, BERSAMA KITA BERJUANG

0 Please Share a Your Opinion.:

Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami

Hukum

Kesehatan

»

Serba Serbi