Friday, November 29, 2024

Langkah-Langkah Perpanjang SIM Secara Online


Informasi cukup menarik bari para pengguna kendaraan bermotor bahwa jika dulu untuk pengurusan perpanjang SIM harus mengunjungi gerai Satlantas namun sekarang ini, pemilik SIM dapat memperpanjang dokumen tersebut tanpa perlu datang langsung ke Satpas atau Kantor Samsat dengan menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri.

Syarat Perpanjangan SIM Online


a.     SIM lama pemohon

b.     E-KTP

c.      Hasil RIKKES Jasmani

d.     Hasil tes psikologi

e.     Pas foto dengan latar belakang biru

f.       Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta tebal

Langkah-langkah Perpanjangan SIM melalui Aplikasi Digital Korlantas Polri:


1.     Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri melalui Google Play Store. disini

2.     Lakukan verifikasi dan registrasi dengan nomor handphone untuk mendapatkan OTP.

3.     Masukkan kode OTP dan buat PIN.

4.     Masukkan data profil (NIK, nama, dan email).

5.     Aktivasi akun melalui email.

6.     Verifikasi KTP menggunakan foto liveness.

7.     Lakukan tes RIKKES Jasmani di situs ini erikkes.id

8.     Lakukan tes psikologi di situs ini eppsi.id.

9.     Pilih menu ‘Perpanjangan SIM’ di aplikasi.

10. Unggah dokumen yang dibutuhkan.

11. Pilih Satpas penerbit SIM dan masukkan nomor rekening.

12. SATPAS akan melakukan verifikasi data dan dokumen. Jika data dan dokumen yang dibutuhkan lengkap     dan benar, SIM akan segera dicetak.

13. Pilih metode pengiriman (Pos atau diambil di Satpas).

14. Selesaikan pembayaran menggunakan metode nontunai.

15. Cek status transaksi di ‘Menu Transaksi’.

16. SIM akan dikirimkan atau siap diambil di SATPAS setelah proses selesai.

Biaya untuk melakukan tes psikologi sebesar Rp 37.500 sedangkan untuk tes RIKKES jasmani (tes kesehatan) sebesar mengikuti kebijakan tarif klinik yang Anda pilih.

Laman tes kesehatan dan tes psikologi sudah terintegrasi dengan aplikasi Digital Korlantas. Pengerjaannya pun dilakukan lewat ponsel. Khusus untuk tes psikologi, ada baiknya diluangkan waktu yang lumayan karena cukup banyak pertanyaan yang harus dijawab.

Biaya Perpanjangan SIM Online

    SIM C: Rp75.000

    SIM A: Rp80.000

    SIM A Umum: Rp. 80.000

    SIM B1 Umum: Rp. 80.000

    SIM B2 Umum: Rp. 80.000

    SIM D: Rp. 30.000

    SIM Internasional: Rp. 225.000

 

Redaksi


SHARE THIS

Author:

MARI MEMBANGUN KEBERSAMAAN, BERSAMA KITA BERJUANG

0 Please Share a Your Opinion.:

Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami

Hukum

Kesehatan

»

Serba Serbi