Thursday, August 22, 2024

Rapat Paripurna DPR-RI Tolak Putusan MK Batal Karena Tak Kuorum

Jakarta, H-R.ID, Rapat paripurna putusan tingkat II revisi undang-undang pilkada menindak lanjuti putusan MK 22 Agustus 2024 ditunda dengan waktu yang belum ditentukan. Keputusan penundaan ini dilakukan Pimpinan DPR mengingat hanya 89 orang yang hadir dari 575 Anggota DPR-RI, sementara syarat Syarat pengambilan keputusan pada rapat paripurna DPR yakni setengah dari jumlah anggota yang hadir.

Rapat Paripurna, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta yang dimulai pukul 09.30 WIB, dipimpin Sufmi Dasco Ahmad Wakil Ketua DPR RI didampingi Rachmat Gobel dan Lodewijk Friederich Paulus.

Namun beberapa saat sesudah dibuka, rapat diskors selama 30 menit karena masih sedikit Anggota DPR yang hadir di ruangan. Tepat pukul 10.00 WIB, skorsing dicabut dan rapat kembali dibuka, akan tetapi dinyatakan ditunda karena berdasarkan laporan dari Sekretariat Jenderal DPR, anggota dewan yang hadir hanya 89 orang, dan ada 87 anggota yang izin tidak tidak hadir.

Oleh Karena tidak mencapai kuorum, Dasco memutuskan untuk menunda rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan RUU Perubahan Keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU.

“Sesuai Tata Tertib DPR, rapat paripurna harus memenuhi kuorum. Setelah diskors 30 menit, tadi peserta rapat tidak memenuhi kuorum. Sehingga, sesuai aturan yang ada, rapat tidak bisa diteruskan, dan acara hari ini dengan agenda pengesahan RUU Pilkada tidak bisa dilaksanakan,” penjelasan Dasco usai rapat ditunda.

Dalam keterangan lainnya, pimpinan alat kelengkapan dewan akan kembali mengadakan rapat badan musyawarah yang merujuk Pasal 279 dan 281 Peraturan Tata Tertib DPR, kuorum terpenuhi kalau lebih dari separo Anggota DPR hadir, terdiri atas lebih dari separo unsur fraksi.

Karena ada 9 fraksi di DPR RI dengan total anggota 575 orang, maka rapat paripurna kuorum dengan minimal kehadiran 288 anggota dari lima fraksi.

Sebagaimana diketahui sehari sebelumnya, Rabu (21/8/2024), Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada pada rapat paripurna DPR terdekat guna disahkan menjadi undang-undang.

Persetujuan yang disepakati dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada Badan Legislasi DPR RI itu, rencananya dibawa ke rapat paripurna pada Kamis (22/8/2024) namun ternyata para Anggota DPR-RI memilih lebih banyak yang tidak hadir ketimbang yang hadir yang mengakibatkan keputusan krusial tak dapat diambil.

Dua materi krusial tersebut yakni RUU Pilkada yang disepakati dalam Rapat Panja RUU Pilkada hari ini. Yang pertama, penyesuaian Pasal 7 UU Pilkada terkait syarat usia pencalonan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.

Pasal 7 ayat (2) huruf e, disepakati berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih.

Yang Kedua, perubahan Pasal 40 dengan mengakomodasi sebagian putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah ketentuan ambang batas pencalonan pilkada dengan memberlakukannya hanya bagi partai nonparlemen atau tidak memiliki kursi di DPRD

Sementara itu dalam putusan MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD. MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen atau nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada. Threshold putusan MK sebesar 7,5% suara partai sementara umur calon 30 tahun saat pendaftaran.

 

Red (Iim)


SHARE THIS

Author:

MARI MEMBANGUN KEBERSAMAAN, BERSAMA KITA BERJUANG

0 Please Share a Your Opinion.:

Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami

Hukum

Kesehatan

»

Serba Serbi