Jakarta, H-R.ID, Rapat paripurna putusan tingkat II revisi undang-undang pilkada menindak lanjuti putusan MK 22 Agustus 2024 ditunda dengan waktu yang belum ditentukan. Keputusan penundaan ini dilakukan Pimpinan DPR mengingat hanya 89 orang yang hadir dari 575 Anggota DPR-RI, sementara syarat Syarat pengambilan keputusan pada rapat paripurna DPR yakni setengah dari jumlah anggota yang hadir.
Rapat Paripurna,
di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta yang dimulai pukul
09.30 WIB, dipimpin Sufmi Dasco Ahmad Wakil Ketua DPR RI didampingi Rachmat
Gobel dan Lodewijk Friederich Paulus.
Namun beberapa
saat sesudah dibuka, rapat diskors selama 30 menit karena masih sedikit Anggota
DPR yang hadir di ruangan. Tepat pukul 10.00 WIB, skorsing dicabut dan rapat
kembali dibuka, akan tetapi dinyatakan ditunda karena berdasarkan laporan dari
Sekretariat Jenderal DPR, anggota dewan yang hadir hanya 89 orang, dan ada 87
anggota yang izin tidak tidak hadir.
Oleh Karena
tidak mencapai kuorum, Dasco memutuskan untuk menunda rapat paripurna dengan
agenda pengambilan keputusan RUU Perubahan Keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun
2024 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU.
“Sesuai Tata
Tertib DPR, rapat paripurna harus memenuhi kuorum. Setelah diskors 30 menit,
tadi peserta rapat tidak memenuhi kuorum. Sehingga, sesuai aturan yang ada,
rapat tidak bisa diteruskan, dan acara hari ini dengan agenda pengesahan RUU
Pilkada tidak bisa dilaksanakan,” penjelasan Dasco usai rapat ditunda.
Dalam
keterangan lainnya, pimpinan alat kelengkapan dewan akan kembali mengadakan rapat
badan musyawarah yang merujuk Pasal 279 dan 281 Peraturan Tata Tertib DPR, kuorum
terpenuhi kalau lebih dari separo Anggota DPR hadir, terdiri atas lebih dari
separo unsur fraksi.
Karena ada 9
fraksi di DPR RI dengan total anggota 575 orang, maka rapat paripurna kuorum
dengan minimal kehadiran 288 anggota dari lima fraksi.
Sebagaimana
diketahui sehari sebelumnya, Rabu (21/8/2024), Badan Legislasi (Baleg) DPR RI
dan pemerintah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang
tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU
Pilkada pada rapat paripurna DPR terdekat guna disahkan menjadi undang-undang.
Persetujuan
yang disepakati dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada Badan Legislasi
DPR RI itu, rencananya dibawa ke rapat paripurna pada Kamis (22/8/2024) namun
ternyata para Anggota DPR-RI memilih lebih banyak yang tidak hadir ketimbang
yang hadir yang mengakibatkan keputusan krusial tak dapat diambil.
Dua materi
krusial tersebut yakni RUU Pilkada yang disepakati dalam Rapat Panja RUU
Pilkada hari ini. Yang pertama, penyesuaian Pasal 7 UU Pilkada terkait syarat
usia pencalonan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.
Pasal 7 ayat
(2) huruf e, disepakati berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan
calon wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati
serta calon wali kota dan calon wakil wali kota terhitung sejak pelantikan
pasangan terpilih.
Yang Kedua,
perubahan Pasal 40 dengan mengakomodasi sebagian putusan Mahkamah Konstitusi
yang mengubah ketentuan ambang batas pencalonan pilkada dengan memberlakukannya
hanya bagi partai nonparlemen atau tidak memiliki kursi di DPRD
Sementara
itu dalam putusan MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan
kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai
politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen
kursi DPRD. MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai
politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen
atau nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada. Threshold
putusan MK sebesar 7,5% suara partai sementara umur calon 30 tahun saat
pendaftaran.
Red (Iim)
0 Please Share a Your Opinion.:
Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami