"Mengabulkan
permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang
pembacaan putusan yang digelar pada Selasa (20/8/2024).
Dalam
putusannya, MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala
daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan
partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD. MK
memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan
dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen atau nonpartai sebagaimana
diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.
Eks Gubernur
DKI Jakarta Anies Baswedan yang beberapa hari ini harus bersabar hati oleh
karena kehabisan partai politik dengan perolehan suara 20 persen pada Pileg
DPRD DKI Jakarta oleh karena diborong oleh Koalisi Indonesia Maju Plus yang
menapilkan Ridwan Kamil-Suswono sebagai calon gubernurnya kini bisa bernapas
legah karena punya harapan baru. Sebab berdasarkan putusan MK ini, threshold
pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada pileg
sebelumnya.
Presiden
Partai Buruh Said Iqbal selaku pemohon usai mendengar putusan MK tersebut
mengku langsung menghubungi Anies Baswedan
“Kami bilang
Pak Anies, demi demokrasi, maju (Pilkada Jakarta). Beliau menyatakan siap
maju,” ujar Said Iqbal saat dtemui awak media disamping Patung Arjuna Wijaya,
Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024). Kata, Said, Anies sempat kaget dan
tidak percaya dengan hal yang disampaikan. Namun, setelah berbincang-bincang
sebentar dan dijelaskan lebih lanjut oleh Ketua Tim Khusus Pilkada Partai Buruh
Said Salahudin, Anies pun menyampaikan terima kasih.
Kans Duet
Anies-Ahok di Pilkada Jakarta Dianggap Terbuka Usai Putusan MK
“Tadi
langsung (setelah putusan) saya telepon Pak Anies. Pak Anies, menang (gugatan
Partai Buruh di MK) maju, Pak. Serius? (tanya Anies),” ungkap Said.
Selain itu, Said mengatakan, Partai Buruh belum secara resmi mengusung Anies untuk berkontestasi pada Pilkada DKI Jakarta. Kata dia, kedua belah pihak harus bertemu terlebih dahulu untuk mencapai kesepakatan ini, akan tetapi Said mengaku akan siap bersama Anies di Pilkada DKI 2024 jika diminta.
Sebagaimana
diketahui, kans Anies Baswedan untuk kembali menjadi orang nomor Satu di DKI
Jakarta tentu sangatlah besar dimana dari berbagai lembaga survey selalu
menempatkannya sebagai yang terpopuler. Meski Anies telah ditinggalkan oleh PKS
dan Nasdem akan tetapi sosok Anies sudah menjadi idola masyarakat Jakarta,
bahkan suara PKS di DKI Jakarta melonjak naik bahkan jadi pemenang di DKI yang
tak boleh dipungkiri oleh karena sosok Anies yang diusung ole PKS pada Pilpres
2024 lalu.
Sebagaimana yang beredar di Media Sosial, pasangan Anie-Rano Karno sngat diidolakan masyarakat Jakrta. Beberapa pengamat mengatakan jika pasangan ini akan menjadi batu sandungan KIM-Plush pada pilkada 2024 di DKI Jakarta.
Berikut Perolehan Suara Pemilu DKI Jakarta
2024
Perolehan suara (Kursi Partai)
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB):
470.682 suara (10 kursi)
Partai Gerakan Indonesia Raya
(Gerindra): 728.297 suara (14 kursi)
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
(PDIP): 850.174 suara (15 kursi)
Partai Golongan Karya (Golkar):
517.819 suara (10 kursi)
Partai NasDem: 545.235 suara (11
kursi)
Partai Keadilan Sejahtera (PKS):
1.012.028 suara (18 kursi)
Partai Amanat Nasional (PAN): 455.906
suara (10 kursi)
Partai Demokrat: 444.314 suara (8
kursi)
Partai Solidaritas Indonesia (PSI):
465.936 suara (8 kursi)
Partai Perindo: 160.203 suara (1
kursi)
Partai Persatuan Pembangunan (PPP): 153.240 suara suara (1 kursi).
Sementara itu, ada 7 partai yang
tidak lolos dalam perebutan kursi DPRD DKI Jakarta, yakni:
Partai Buruh: 69.969 suara
Partai Gelombang Rakyat Indonesia
(Gelora): 62.850 suara
Partai Kebangkitan Nusantara: 19.204
suara
Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura): 26.537
suara
Partai Garda Republik Indonesia
(Garuda): 12.826 suara
Partai Bulan Bintang (PBB): 15.750
suara
Partai Ummat: 56.271 suara.
0 Please Share a Your Opinion.:
Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami