Wednesday, August 21, 2024

Anies Berpeluang Kembali Jadi Gubernur DKI Jakarta Meski Tak Diusung PKS dan Nasdem


Jakarta, H-R.ID,
Anies Rasyid kini boleh bernapas lega usai Mahkama Konstitusi memutuskan membatalkan Undang-undang Pilkada yang memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Selasa (20/8/2024).

Dalam putusannya, MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD. MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen atau nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

Eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang beberapa hari ini harus bersabar hati oleh karena kehabisan partai politik dengan perolehan suara 20 persen pada Pileg DPRD DKI Jakarta oleh karena diborong oleh Koalisi Indonesia Maju Plus yang menapilkan Ridwan Kamil-Suswono sebagai calon gubernurnya kini bisa bernapas legah karena punya harapan baru. Sebab berdasarkan putusan MK ini, threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada pileg sebelumnya.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal selaku pemohon usai mendengar putusan MK tersebut mengku langsung menghubungi Anies Baswedan

“Kami bilang Pak Anies, demi demokrasi, maju (Pilkada Jakarta). Beliau menyatakan siap maju,” ujar Said Iqbal saat dtemui awak media disamping Patung Arjuna Wijaya, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024). Kata, Said, Anies sempat kaget dan tidak percaya dengan hal yang disampaikan. Namun, setelah berbincang-bincang sebentar dan dijelaskan lebih lanjut oleh Ketua Tim Khusus Pilkada Partai Buruh Said Salahudin, Anies pun menyampaikan terima kasih.

Kans Duet Anies-Ahok di Pilkada Jakarta Dianggap Terbuka Usai Putusan MK

“Tadi langsung (setelah putusan) saya telepon Pak Anies. Pak Anies, menang (gugatan Partai Buruh di MK) maju, Pak. Serius? (tanya Anies),” ungkap Said.

Selain itu, Said mengatakan, Partai Buruh belum secara resmi mengusung Anies untuk berkontestasi pada Pilkada DKI Jakarta. Kata dia, kedua belah pihak harus bertemu terlebih dahulu untuk mencapai kesepakatan ini, akan tetapi Said mengaku akan siap bersama Anies di Pilkada DKI 2024 jika diminta.

Sebagaimana diketahui, kans Anies Baswedan untuk kembali menjadi orang nomor Satu di DKI Jakarta tentu sangatlah besar dimana dari berbagai lembaga survey selalu menempatkannya sebagai yang terpopuler. Meski Anies telah ditinggalkan oleh PKS dan Nasdem akan tetapi sosok Anies sudah menjadi idola masyarakat Jakarta, bahkan suara PKS di DKI Jakarta melonjak naik bahkan jadi pemenang di DKI yang tak boleh dipungkiri oleh karena sosok Anies yang diusung ole PKS pada Pilpres 2024 lalu.

Sebagaimana yang beredar di Media Sosial, pasangan Anie-Rano Karno sngat diidolakan masyarakat Jakrta. Beberapa pengamat mengatakan jika pasangan ini akan menjadi batu sandungan KIM-Plush pada pilkada 2024 di DKI Jakarta.

Berikut Perolehan Suara Pemilu DKI Jakarta 2024

Perolehan suara (Kursi Partai)

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB): 470.682 suara (10 kursi)

Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra): 728.297 suara (14 kursi)

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP): 850.174 suara (15 kursi)

Partai Golongan Karya (Golkar): 517.819 suara (10 kursi)

Partai NasDem: 545.235 suara (11 kursi)

Partai Keadilan Sejahtera (PKS): 1.012.028 suara (18 kursi)

Partai Amanat Nasional (PAN): 455.906 suara (10 kursi)

Partai Demokrat: 444.314 suara (8 kursi)

Partai Solidaritas Indonesia (PSI): 465.936 suara (8 kursi)

Partai Perindo: 160.203 suara (1 kursi)

Partai Persatuan Pembangunan (PPP): 153.240 suara suara (1 kursi).

Sementara itu, ada 7 partai yang tidak lolos dalam perebutan kursi DPRD DKI Jakarta, yakni:

Partai Buruh: 69.969 suara

Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora): 62.850 suara

Partai Kebangkitan Nusantara: 19.204 suara

Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura): 26.537 suara

Partai Garda Republik Indonesia (Garuda): 12.826 suara

Partai Bulan Bintang (PBB): 15.750 suara

Partai Ummat: 56.271 suara.

Red (Imm)


SHARE THIS

Author:

MARI MEMBANGUN KEBERSAMAAN, BERSAMA KITA BERJUANG

0 Please Share a Your Opinion.:

Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami

Hukum

Kesehatan

»

Serba Serbi