Tuesday, May 21, 2024

Syahrul Minta Paket Durian Musang King ke Anak Buah Hingga Harga 46 Juta

Makassar, HR.ID – Keterbukaan saksi kembali mencuat dalam sidang mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo(SYL). Salah satu saksi yang mengungkap perlakuan SYL dating dari Sekretaris Badan Karantina Kementerian Pertanian (Kementan) Wisnu Haryana.

Dalam kesaksiannya, Wisnu membeberkan soal pembelian durian musang king untuk Syahrul Yasin Limpo. Hal itu disampaikan saat menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 20 Mei 2024.

Jaksa penuntut menanyakan tentang daftar pembelian duarian untuk SY yang rutin meminta dibelikan durian musang king yang dalam satu Kotak durian harganya mencapai Rp 46 Juta.

“Kalau saya lihat catatan di sini sangat banyak ini terkait durian: Juni, 18 Juni, 22 Juni durian, nilainya Rp20 jutaan sampai Rp 40 jutaan?” tanya jaksa lagi. "Iya," jawab Wisnu.

Wisnu lantas mengungkapkan jika dirinya mengakui pernah mengirim durian seharga Rp 20 juta hingga Rp 40 juta ke rumah dinas Menteri Pertanian periode 2019–2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Wisnu menjelaskan, permintaan pengiriman durian itu biasanya disampaikan oleh Panji Hartanto selaku ajudan SYL. Durian itu kemudian dikirim  umah dinas menteri di Widya Chandra, Jakarta Selatan.

"Dari Panji, bisa langsung ke saya atau melalui Kepala Badan. Jadi nanti kalau melalui Kepada Badan, Kepala Badan menyampaikan ke saya bahwa ini minta kebutuhan durian untuk dikirim ke Wichan (Widya Chandra)" ujar Wisnu.

Usai menjawab, jaksa lalu membacakan tabel yang ada ditangannya terkait pengiriman durian beserta harganya. Dengan keheranan, Jaksa mempertanyakan mengapa harga durian mencapai angka fantastis yang mengundang jaksa kembali meminta Wisnu untuk bercerita lebih detail lagi..

Wisnu membeberkan, bahwa memang itu selalu permintaan, permintaan yang disampaikan ke (Badan) Karantina untuk memenuhi dan sekali kami mengirim memang mungkin paling sedikit enam kotak. Katanya dalam satu kotak, berisi lima atau tujuh durian.

Jaksa menayanyakan table jika paket durian yang paling besar nilainya yakni Rp 46 juta, dan dijawab Wisnu bahwa itu adalah benar.

“Hanya untuk durian Musang king?” tanya jaksa lagi. "Iya," timpal Wisnu.

Usai persidangan, Syahrul yang dimintai keterangannya oleh awak media Eks Menteri Pertanian RI itu tak membantah keterangan para mantan anak buahnya yang dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 20 Mei 2024. Ia pun siap bertanggung jawab atas kesalahan yang dia perbuat semasa dirinya menjabat. 

Dalam kesempatan lain, terkait permintaan paket durian hingga seharga 46 juta, syahrul membantah hal itu.  Ia tak pernah merasa memesan durian untuk dikirim ke rumah dinas. Menurut Syahrul, keluarganya yang tinggal di Rumdis tidak menyukai durian.  Syahrul-pun berencana menyampaikan bantahannya pada pladeo dipersidangan berikutnya.

Pada persidangan Terdakwa Syahrul Yasin Limpo, (20/5/24) Selain Wisnu Haryana, Tim Jaksa hadirkan 6 saksi lainnya.

Berikut nama saksi-saksi yang dihadirkan jaksa: Andi Nur Alamsyah selaku Dirjen Perkebunan.  Dedi Nursyamsi selaku selaku Kaban PPSDMP.  Siti Munifah selaku Seskaban PPSDMP.  RR Nina Murdiana selaku Ketua kelompok substansi keuangan & Barang Milik Negara BPPSDMP.  Sugiarti selaku Kabag Keuangan Badan Ketahanan Pangan.  Lucy Anggraini selaku Fungsional Perencanaan Muda pada Badan Karantina. Wisnu Haryana selaku Sekretaris Badan Karantina.

Syahrul Yasin Limpo diduga melakukan pemerasan terhadap anak buahnya mencapai Rp.44,5 miliar selama periode 2020-2023. Dugaan ini dilakukan bersama sama eks Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta. Keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayar kebutuhan pribadi SYL.

Syahrul Yasin Limpo didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Red (AMHS)


SHARE THIS

Author:

MARI MEMBANGUN KEBERSAMAAN, BERSAMA KITA BERJUANG

0 Please Share a Your Opinion.:

Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami

Hukum

Kesehatan

»

Serba Serbi