Jakarta, HR.id - - Sungguh diluar dugaan, seorang ibu bernama Neneng Komala Dewi alias NKD (45) merekam putrinya, RH (16) saat disetubuhi pacarnya di sebuah rumah indekost diwilayah Bekasi. Bahkan ia pernah meminta berhubungan dengan calon menantu. Ia lakukan itu karena mengaku jatuh hati kepadanya.
Kasus ini terungkap berawal dari melahirkannya HR dikamar mandi rumahnya di kawasan Duren Sawit 16 April 2024. Meski sempat ingin menggugurkan kandungan namun tindakan NKD gagal. Usai HR melarikan dengan kondisi bayi yang semakin lemas, NKD membawa anaknya dan bayi itu kerumah N. Akan tetapi sesampainya, N menyarankan agar bayi dan HR dibawah ke Puskesmas lantas mereka melarikan bayi laki-laki tersebut ke puskesmas akan tetapi tak tertolong lagi.
Dari rasa penasaran tim medis, lantas pihak Puskesmas menghubungi polisi perihal peristiwa itu. Polisi yang menerima laporan melakukan penyelidikan dan hasilnya, terungkap bahwa bayi yang dikandung HR lahir prematur karena pengaruh obat penggugur kandungan yang dikonsumsinya. NHD lantas diamankan dan dimintai keterangan yang akhirnya dijadikan tersangka.
Kasus ini tengah ditangani secara intensip oleh pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Timur. Polisi membenarkan jika sang ibu berbuat se aib itu. Bahkan dari pengakuan menyatakan jika dirinya membenarkan dengan tega memaksa aborsi sang anak meski umur kandungannya sudah 7 bulan.
Dari keterangan Kapolres Metro Jakarta Timur Kmbes Nicolas Ary saat konfensi pers pada awak media Senin (20/5/2024). mengatakan bahwa selain merekam anak saat berhubungan badan bersama sang pacar, tersangka juga sempat mengajak pacar anaknya berhubungan badan dengannya. Namun ajakan tersebut ditolak dengan alasan sang ibu bau badan.
Dalam kasus ini dua orang dijadikan tersangka yakni ibu korban, NKD dan satu orang yang membantu membelikan obat penggugur kandungan perempuan, Nurhayati berinisial N (55). N sendiri mengakui jika dirinya membeli obat dikawasan jalan Pramuka dari uang yang diberikan NKD sebanyak 2 juta rupiah.
Saat ini NKD
dan N sudah ditetapkan sebagai tersangka. Akibat perbuatannya, tersangka
disangkakan Pasal 76c juncto Pasal 80 dan/atau Pasal 77a dan/atau Pasal 76b
juncto Pasal 77b UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun
2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 346 KUHP dan/atau Pasal 531 KUHP
dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun dan denda hingga Rp 3 miliar.
Sementara itu, korban RH yang masih dibawah umur ditahan di Yayasan Handayani, Cipayung dan pacarnya ditangani oleh Polres Metro Bekasi karena tempat kejadian perkara (TKP) tempat mereka mealakukan persetubuhan berada di wilayah hukum bekasi.
0 Please Share a Your Opinion.:
Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami