Tuesday, October 10, 2023

Pendaftaran CPNS Diperpanjang Hingga 11 Oktober 2023

Jakarta, HR.ID -- Badan Kepegawaian Negara (BKN) baru saja mengumumkan hal yang sangat menggembirakan bagi para pelamar bahwa BKN secara resmi memperpanjang waktu pendaftaran seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023 yang semula akan berakhir 9 Oktober menjadi 11 Oktober 2023.

Perpanjangan pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 ini diumumkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), melalui surat edaran nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023 tentang Penyesuaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun Anggaran 2023

"Sehubungan dengan tingginya trafik pendaftaran pada sistem SSCASN yang berdampak terhadap portal pendaftaran seleksi CASN Tahun 2023, bersama ini kami sampaikan penyesuaian jadwal pelaksanaan seleksi CASN tahun 2023 sebagaimana terlampir," tulis BKN melalui akun ….X@bkngoid.

"Penyesuaian waktu pendaftaran seleksi ini juga berlaku bagi calon PPPK Guru Pelamar Umum. Dengan adanya surat ini, maka surat Plt. Kepala BKN Nomor: 8871/BKS.04.01/SD/K/2023 tanggal 16 September 2023 dinyatakan dilakukan penyesuaian."

Dengan keputusan ini, tentu memberi kepuasaan tersendiri bagi para pendaftar yang semenjak pagi tadi server https://sscasn.bkn.go.id/ tidak dapat diakses sama sekali.

Informasi BKN menyebutkan telah mencatat dengan berdasarkan data statistik pelamar hingga pagi tadi, sudah ada 1.134.112 calon pelamar untuk formasi CPNS yang telah membuat akun di sscasn.bkn.go.id. Namun, akan tetapi yang telah menyelesaikan submit diakhir pendaftaran hanya berkisar 55% yang berarti masih ada 45% yang belum menyelesaikan berkas pendaftarannya.

Sementara untuk formasi PPPK, pelamar formasi PPPK Tenaga Kesehatan, jumlah calon peserta yang sudah membuat akun sebanyak 401.118, dan yang masih submit sebanyak 69%. Untuk formasi PPPK Guru tercatat sudah membuat akun sebanyak 431.538 dan yang submit sudah sekitar 90%. Kemudian untuk pelamar formasi PPPK Teknis, jumlah pelamar membuat akun sebanyak 738.865, tetapi yang submit masih sebanyak 49% pelamar.

 

Red: (MHD)

 

 


SHARE THIS

Author:

MARI MEMBANGUN KEBERSAMAAN, BERSAMA KITA BERJUANG

0 Please Share a Your Opinion.:

Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami

Hukum

Kesehatan

»

Serba Serbi