Tuesday, September 26, 2023

Pemerintah Larang Media Social Tempat Berjualan, Ini Tanggapan Andi Ms Hersandy

Makassar, HR.ID  - Pemerintah Indonesia kini resmi melarang media sosial dijadikan sebagai tempat bertransaksi langsung dalam penjualan.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas, bahwa media sosial hanya diizinkan untuk memfasilitasi promosi, bukan untuk bertransaksi.

Menaggapi hal ini. Pemimpin Redaksi HR.ID cukup mengapresiasi kejelian pemerintah dengan maraknya penjualan dan transaksi melalui online yang semakin menjamur tanpa dapat dikontrol, apalagi terkait adanya unsur penipuan dan penggunaan data pribadi secara illegal.

“Salah satu nilai positif yang perlu digaris bawahi dalam keputusan pemerintah melarang media social dijadikan perdagangan Alat Transaksi Langsung adalah agar dapat menghidupkan kembali UMKM dan juga UKM yang akhir-akhir ini semakin lesu,” kata Andi di Makassar, Selasa, (26/9/2023).

Menurut dia, pelaku Usaha Mikro Kecil Menegah diberbagai bidang usaha, baik itu sandang, pangan dan juga Elektronik sangat merasakan akibat adanya pasar bebas yang dilakukan secara online.

“Anda boleh cek bagaiamana situasi perdagangan diberbagai tempat. silahkan cek di pasar-pasar tradisional, silahkan cek di MTC, Karebosi Link, Pasar Segar, disitu akan ditemukan situasi yang berbeda dari beberapa tahun yang lalu sebelum maraknya penjualan langsung melalui sosmed seperti saat ini,” lanjut Andi.   

Disisi lain, Andi mengakui jika perdagangan dengan pembelian langsung melalui sosmed adalah sangat efisien utamanya dari segi waktu dan tenaga, namun pemerintah semestinya sejak dulu regulasi semacam ini dikeluarkan.

“Kita berharap agar regulasi yang telah dicanangkan oleh pemerintah ini tidak merugikan semua pihak utamanya yang telah terlanjur mengeluarkan modal besar-besaran dalam membeli produk untuk diperjual belikan secara langsung di Medsos,” harap Andi.

Selain itu, Andi yang juga pelaku UMKM atau UKM yang bergerak dibidang Informasi dan Teknologi (IT/Computer) mengakui jika selama ini omset yang dihasilkan menurun drastis.

“Ini sejak awaal-awal pandemi, apakah disebabkan adanya pasar bebas di medsos atau penyebab lainnya itu saya kurang paham, yang pasti, sebagai pelaku UMKM cukup mengapresiasi keputusan pemerintah. Kita ini nyewa tempat sementara pasar online di rumah sudah cukup,” kata Andi.  

Demikian Andi juga berharap selain terkait pembatasan perdagangan melalui medsos, mestinya pemerintah juga harus lebih membantasi terkait adanya ajang adu domba yang dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu melalui medsos utamanya WhatsApp.

Diumumkan Menteri perdagangan. Zulhas, usai rapat terbatas di Komplek Istana Kepresidenan pada Senin, (25/9/2023) tmenyampaikan isi regulasi bahwa yang pertama isinya social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa. Promosi barang atau jasa.

Zulhas menyebut media sosial, social commerce, dan e-commerce mempunyai fungsi yang berbeda-beda.

"Tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, enggak boleh lagi. Dia hanya boleh untuk promosi seperti TV ya. Di TV kan iklan boleh kan. Tapi nggak bisa jualan. Nggak bisa terima uang. Jadi dia semacam platform digital. Jadi tugasnya mempromosikan," jelas dia.

Selain itu ditempat terpisah, Zulhas juga telah menyampaikan, media sosial harus dipisahkan dengan perniagaan elektronik (e-commerce). Media sosial bukan tempat untuk berjualan produk.

"Jadi dia harus dipisah (social media dengan e-commerce), sehingga algoritmanya itu tidak semua dikuasai. Ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis," tutur Zulhas.

Apabila ingin menjadi social commerce, media sosial harus memiliki badan usaha sendiri.

"Tak boleh satu platform digital memborong semuanya. Ini yang kita atur," kata dia.

Aturan itu sudah ditandatangani oleh Zulhas lewat Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Menurut Zulhas, perdagangan di tanah air harus berlangsung secara adil, bukan perdagangan bebas.

"Indonesia ini Pancasila, jadi kita atur agar fair," katanya.

Zulhas mengatakan transaksi di TikTok Shop dan media sosial tidak diperbolehkan guna mencegah penyalahgunaan data pribadi. Di samping itu, larangan itu juga ditujukan agar media sosial tidak memonopoli algoritma.

"Media sosial dan ini (social commerce) tidak ada kaitannya. Jadi dia harus dipisah, sehingga algoritmanya tidak semua dikuasai, dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis,” jelas Zulhas.

Red: (MHR)


SHARE THIS

Author:

MARI MEMBANGUN KEBERSAMAAN, BERSAMA KITA BERJUANG

0 Please Share a Your Opinion.:

Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami

Hukum

Kesehatan

»

Serba Serbi