Makassar, HR.ID - Pemerintah
Indonesia kini resmi melarang media sosial dijadikan sebagai tempat
bertransaksi langsung dalam penjualan.
Hal ini
disampaikan oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas, bahwa media
sosial hanya diizinkan untuk memfasilitasi promosi, bukan untuk bertransaksi.
Menaggapi
hal ini. Pemimpin Redaksi HR.ID cukup mengapresiasi kejelian pemerintah dengan
maraknya penjualan dan transaksi melalui online yang semakin menjamur tanpa
dapat dikontrol, apalagi terkait adanya unsur penipuan dan penggunaan data
pribadi secara illegal.
“Salah satu
nilai positif yang perlu digaris bawahi dalam keputusan pemerintah melarang
media social dijadikan perdagangan Alat Transaksi Langsung adalah agar dapat
menghidupkan kembali UMKM dan juga UKM yang akhir-akhir ini semakin lesu,” kata Andi di
Makassar, Selasa, (26/9/2023).
Menurut dia,
pelaku Usaha Mikro Kecil Menegah diberbagai bidang usaha, baik itu sandang, pangan
dan juga Elektronik sangat merasakan akibat adanya pasar bebas yang dilakukan
secara online.
“Anda boleh
cek bagaiamana situasi perdagangan diberbagai tempat. silahkan cek di pasar-pasar
tradisional, silahkan cek di MTC, Karebosi Link, Pasar Segar, disitu akan ditemukan
situasi yang berbeda dari beberapa tahun yang lalu sebelum maraknya penjualan
langsung melalui sosmed seperti saat ini,” lanjut Andi.
Disisi lain,
Andi mengakui jika perdagangan dengan pembelian langsung melalui sosmed adalah
sangat efisien utamanya dari segi waktu dan tenaga, namun pemerintah semestinya
sejak dulu regulasi semacam ini dikeluarkan.
“Kita
berharap agar regulasi yang telah dicanangkan oleh pemerintah ini tidak
merugikan semua pihak utamanya yang telah terlanjur mengeluarkan modal
besar-besaran dalam membeli produk untuk diperjual belikan secara langsung di
Medsos,” harap Andi.
Selain itu,
Andi yang juga pelaku UMKM atau UKM yang bergerak dibidang Informasi dan Teknologi (IT/Computer)
mengakui jika selama ini omset yang dihasilkan menurun drastis.
“Ini sejak
awaal-awal pandemi, apakah disebabkan adanya pasar bebas di medsos atau
penyebab lainnya itu saya kurang paham, yang pasti, sebagai pelaku UMKM cukup
mengapresiasi keputusan pemerintah. Kita ini nyewa tempat sementara pasar online
di rumah sudah cukup,” kata Andi.
Demikian Andi juga berharap selain terkait pembatasan perdagangan melalui medsos, mestinya pemerintah juga harus lebih membantasi terkait adanya ajang adu domba yang dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu melalui medsos utamanya WhatsApp.
Diumumkan Menteri
perdagangan. Zulhas, usai rapat terbatas di Komplek Istana Kepresidenan pada
Senin, (25/9/2023) tmenyampaikan isi regulasi bahwa yang pertama isinya
social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa. Promosi
barang atau jasa.
Zulhas
menyebut media sosial, social commerce, dan e-commerce mempunyai fungsi yang
berbeda-beda.
"Tidak
boleh transaksi langsung, bayar langsung, enggak boleh lagi. Dia hanya boleh
untuk promosi seperti TV ya. Di TV kan iklan boleh kan. Tapi nggak bisa jualan.
Nggak bisa terima uang. Jadi dia semacam platform digital. Jadi tugasnya
mempromosikan," jelas dia.
Selain itu
ditempat terpisah, Zulhas juga telah menyampaikan, media sosial harus
dipisahkan dengan perniagaan elektronik (e-commerce). Media sosial bukan tempat
untuk berjualan produk.
"Jadi
dia harus dipisah (social media dengan e-commerce), sehingga algoritmanya itu
tidak semua dikuasai. Ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan
bisnis," tutur Zulhas.
Apabila
ingin menjadi social commerce, media sosial harus memiliki badan usaha sendiri.
"Tak
boleh satu platform digital memborong semuanya. Ini yang kita atur," kata
dia.
Aturan itu
sudah ditandatangani oleh Zulhas lewat Revisi Peraturan Menteri Perdagangan
(Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan,
Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem
Elektronik.
Menurut
Zulhas, perdagangan di tanah air harus berlangsung secara adil, bukan
perdagangan bebas.
"Indonesia
ini Pancasila, jadi kita atur agar fair," katanya.
Zulhas
mengatakan transaksi di TikTok Shop dan media sosial tidak diperbolehkan guna
mencegah penyalahgunaan data pribadi. Di samping itu, larangan itu juga
ditujukan agar media sosial tidak memonopoli algoritma.
"Media
sosial dan ini (social commerce) tidak ada kaitannya. Jadi dia harus dipisah,
sehingga algoritmanya tidak semua dikuasai, dan ini mencegah penggunaan data
pribadi untuk kepentingan bisnis,” jelas Zulhas.
Red: (MHR)
0 Please Share a Your Opinion.:
Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami