Thursday, June 15, 2023

Syahrul YL Diusulkan Jadi Tersangka. Ada Ketua Parpol Menyusul ?


Jakarta, HR.ID - Kabar yang kurang sedap menimpa kader Nasdem, Syahrul Yasin Limpo.  Mantan Gubernur Sulsel dua periode menjabat 8 April 2008 hingga 8 April 2018 kini menunggu nasib karena dugaan tindak pidana korupsi di Kemnterian yang dipimpinnya dan kini proses penyelidikan dilakukan oleh piha anti rasua, KPK.

Dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK, Syahrul Yasin Limpo selaku Menteri Pertanian diusulkan sebagaii tersangka. Ia diusulkan sebagai tersangka bersama dengan Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat Mesin Pertanian, Muhammad Hatta.

Syahrul Yasin Limpo, Kasdi Subagyono, dan Muhammad Hatta diduga telah melakukan tindak pidana korupsi seperti yang dimaksud dalam Pasal 12E dan atau Pasal 12B UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 Tahun 1999 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU juncto Pasal 56 dan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Menurut informasi dari pihak KPK bahwa Penyelidikan telah dimulai sejak 16 Januari 2023 dan ketiganya dituding pada kasus yang berkaitan dengan penyalahgunaan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) keuangan negara dan dugaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian Tahun 2019-2023. Namun meski diusulkam  jadi tersangka hingga berita ini dipublikasikan, Surat Perintah Penyidikan (sprindik) belum diterbitkan. Pihak KPK menyebut jika mereka melakukan penyelidikan di Kementerian Pertanian oleh karena ada laporan dari masyarakat.

"Sprindiknya sih belum terbit," ujar sumber yang didapatkan HR.ID

Terkait hal tersebut, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang dimintai tanggapannya tak mau berkomentar. Ia memilih diam ketika para awak media megajukan pertanyaan terkait penetapannya jadi tersangka.

“Saya nggak ngerti deh,” jawab Syahrul  saat dirinya meninjau kawasan sentra pengembangan bawang merah nasional di kab. Solok, Sumatra Barat, Rabu, 14 Juni 2023.

Selain kabar SYL, ada kabar yang tidak menyenangkan juga pada petinggi Parpol. Di informasi lain tersebut, seorang pimpinan KPK datang ke seorang menteri senior meyampaikan jika ada seorang pimpinan parpol, telah lengkap bukti, dan meminta izin presiden untuk mentersangkakan seorang pimpinan parpol tersebut.  Belum diketahui siapa pimpinan parpol tersebut. Ia dikabarkan terjerat berbagai kasus mulai dugaan korupsi hingga gratifikasi.

Beberapa sumber menyebutkan jika Pimpinan Parpol yang dimaksud adalah bagian dari koalisi pemerintah, olehnya itu, hingga saat ini diduga belum dijerat atau ditersangkakan oleh karena ijin dari presiden belum dikeluarkan.

 

Red; (T-MHR)



SHARE THIS

Author:

MARI MEMBANGUN KEBERSAMAAN, BERSAMA KITA BERJUANG

0 Please Share a Your Opinion.:

Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami

Hukum

Kesehatan

»

Serba Serbi