Jakarta, HR.ID - Kabar yang kurang sedap menimpa kader Nasdem, Syahrul Yasin Limpo. Mantan Gubernur Sulsel dua periode menjabat 8 April 2008 hingga 8 April 2018 kini menunggu nasib karena dugaan tindak pidana korupsi di Kemnterian yang dipimpinnya dan kini proses penyelidikan dilakukan oleh piha anti rasua, KPK.
Dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK, Syahrul
Yasin Limpo selaku Menteri Pertanian diusulkan sebagaii tersangka. Ia diusulkan
sebagai tersangka bersama dengan Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono
dan Direktur Alat Mesin Pertanian, Muhammad Hatta.
Syahrul Yasin Limpo, Kasdi Subagyono, dan Muhammad Hatta
diduga telah melakukan tindak pidana korupsi seperti yang dimaksud dalam Pasal
12E dan atau Pasal 12B UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31
Tahun 1999 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 UU Nomor
8 Tahun 2010 tentang TPPU juncto Pasal 56 dan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Menurut informasi dari pihak KPK bahwa Penyelidikan telah
dimulai sejak 16 Januari 2023 dan ketiganya dituding pada kasus yang berkaitan
dengan penyalahgunaan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) keuangan negara dan dugaan
gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian Tahun 2019-2023. Namun meski
diusulkam jadi tersangka hingga berita
ini dipublikasikan, Surat Perintah Penyidikan (sprindik) belum diterbitkan. Pihak KPK menyebut jika mereka melakukan penyelidikan di Kementerian Pertanian oleh karena ada laporan dari masyarakat.
"Sprindiknya sih belum terbit," ujar sumber yang
didapatkan HR.ID
Terkait hal tersebut, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo
yang dimintai tanggapannya tak mau berkomentar. Ia memilih diam ketika para
awak media megajukan pertanyaan terkait penetapannya jadi tersangka.
“Saya nggak ngerti deh,” jawab Syahrul
saat dirinya meninjau kawasan sentra pengembangan bawang merah nasional
di kab. Solok, Sumatra Barat, Rabu, 14 Juni 2023.
Selain kabar SYL, ada kabar yang tidak menyenangkan juga pada
petinggi Parpol. Di informasi lain tersebut, seorang pimpinan KPK datang ke
seorang menteri senior meyampaikan jika ada seorang pimpinan parpol, telah
lengkap bukti, dan meminta izin presiden untuk mentersangkakan seorang pimpinan
parpol tersebut. Belum diketahui siapa
pimpinan parpol tersebut. Ia dikabarkan terjerat berbagai kasus mulai dugaan
korupsi hingga gratifikasi.
Beberapa sumber menyebutkan jika Pimpinan Parpol yang
dimaksud adalah bagian dari koalisi pemerintah, olehnya itu, hingga saat ini diduga belum dijerat atau ditersangkakan oleh karena ijin dari presiden belum
dikeluarkan.
Red; (T-MHR)
0 Please Share a Your Opinion.:
Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami