Saturday, June 17, 2023

Petani Patuku Menang, Penggugat Kalah di Dua Badan Peradilan

Makassar, HR.ID - Penggugat tanah di Patuku, Kab. Gowa kini gigit jari oleh adanya putusan pengadilan tinggi Makassar hukum perdata dengan putusan nomor 126/PDT/2023/PT MKS, pada hari selasa, 23 mei 2023 dan diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh hakim ketua majelis Yance Bombing, SH, MH dan hakim anggota masing-masing martinus bala, SH dan Puji Harian, SH, H.Hum.

“Dengan adanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut, maka seluruh para petani yang selama ini mengelola tanah di wilayah Patuku, Desa Parigi kecamatan tinggimoncong kabupaten Gowa di bawah pimpinan Abd. Gani beserta para kelompok tani lainnya, dapat kembali melakukan aktifitas bertaninya yang tentunya, tanpa gangguan dari pihak manapun,” ujar Syamian Rahman SH Sabtu, 17 Juni 2023.

Samian Rahman yang selama ini melakukan pengawasan terhadap upaya hukum para petani patuku mengatakan jika kemenangan pihak petani patuku dibawah kepemimpinan Abd Gani dan kawan kawan yang selama ini menjadi perhatian publik di menangkan oleh para Tergugat, dianggap hal itu sangat wajar. Karena diketahui secara pasti bahwa petani yang ada di patuku itu memang mengelola sejak dari turun-temurun, lagi pula mereka selain dari menjaga Tanah-tanah negara dari niat orang-orang yang bermaksud merampas tanah negara.

“Tentunya Negara harus pula hadir untuk melindungi mereka dan selain dari itu pula, karena dalam pertimbangan majelis hakim Pengadilan Tinggi yang mengingat atas ketentuan pasal 1365 KUHPerdata, maka peluang bagi kelompok Tani Patuku utamanya Abd Gani Dkk dapat kembali mengajukan atas perbuatan pidana yang telah merusak pagar tanaman para petani tersebut," pungkas dia.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya tahun 2021 yang lalu,  para kelompok Tani Patuku diresahkan oleh beberapa oknum yang datang  lalu merusak hasil tani warga Patuku dengan cara layaknya preman yang telah  menebang dan meratakan dengan tanah seluruh hasil tani Patuku. Para oknum yang disebut Mafia ingin merebut lahan  Milik  Pemerintah yang dikelola oleh warga setempat, Bahkan menurut informasi warga, mereka dikejar-kejar hingga kehutan untuk bersembunyi.  Mereka ketakutan.

Olehnya itu, dengan inisiatif  ketua kelompok Tani Patuku, Abd Gani menyurati Gubernur, Pangdam Hasanuddin, Kapolda, bupati Gowa, dinas Kehutanan dan di tembuskan pula kepada beberapa Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat. Ia menyertakan dokumen surat Program Pemerintah melalui Program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan (GN-RHL) di patuku yang dimilikinya.

Lahan yang letaknya di Dusun Patuku, Desa Parigi, Kec. Tinggi Moncong  yang memang menjadi objek rehabilitasi adalah merupakan Tanah Negara yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan tanah-tanah rincik yang selama dua tahun belakangan ini diakui oleh mafia-mafia tanah sebagai miliknya.

 

Red (Mamat.S)


SHARE THIS

Author:

MARI MEMBANGUN KEBERSAMAAN, BERSAMA KITA BERJUANG

0 Please Share a Your Opinion.:

Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami

Hukum

Kesehatan

»

Serba Serbi