Makassar, HR.ID - Penggugat tanah di Patuku, Kab.
Gowa kini gigit jari oleh adanya putusan pengadilan tinggi Makassar hukum
perdata dengan putusan nomor 126/PDT/2023/PT MKS, pada hari selasa, 23 mei 2023
dan diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh hakim ketua majelis
Yance Bombing, SH, MH dan hakim anggota masing-masing martinus bala, SH dan
Puji Harian, SH, H.Hum.
“Dengan
adanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut, maka seluruh para
petani yang selama ini mengelola tanah di wilayah Patuku, Desa Parigi kecamatan
tinggimoncong kabupaten Gowa di bawah pimpinan Abd. Gani beserta para kelompok
tani lainnya, dapat kembali melakukan aktifitas bertaninya yang tentunya, tanpa gangguan dari pihak manapun,” ujar Syamian Rahman SH Sabtu, 17 Juni 2023.
Samian Rahman yang selama ini melakukan pengawasan terhadap upaya hukum para petani patuku mengatakan jika kemenangan pihak petani patuku dibawah kepemimpinan Abd Gani dan kawan kawan yang selama ini menjadi perhatian publik di menangkan oleh para Tergugat, dianggap hal itu sangat wajar. Karena diketahui secara pasti bahwa petani yang ada di patuku itu memang mengelola sejak dari turun-temurun, lagi pula mereka selain dari menjaga Tanah-tanah negara dari niat orang-orang yang bermaksud merampas tanah negara.
“Tentunya
Negara harus pula hadir untuk melindungi mereka dan selain dari itu pula,
karena dalam pertimbangan majelis hakim Pengadilan Tinggi yang mengingat atas
ketentuan pasal 1365 KUHPerdata, maka peluang bagi kelompok Tani Patuku
utamanya Abd Gani Dkk dapat kembali mengajukan atas perbuatan pidana yang telah
merusak pagar tanaman para petani tersebut," pungkas dia.
Sebagaimana
diketahui, sebelumnya tahun 2021 yang lalu, para kelompok Tani Patuku diresahkan oleh
beberapa oknum yang datang lalu merusak
hasil tani warga Patuku dengan cara layaknya preman yang telah menebang dan meratakan dengan tanah seluruh
hasil tani Patuku. Para oknum yang disebut Mafia ingin merebut lahan Milik Pemerintah
yang dikelola oleh warga setempat,
Bahkan menurut informasi warga, mereka dikejar-kejar hingga kehutan untuk bersembunyi. Mereka ketakutan.
Olehnya itu,
dengan inisiatif ketua kelompok Tani
Patuku, Abd Gani menyurati Gubernur, Pangdam Hasanuddin, Kapolda, bupati Gowa,
dinas Kehutanan dan di tembuskan pula kepada beberapa Ketua Lembaga Swadaya
Masyarakat. Ia menyertakan dokumen surat Program Pemerintah melalui Program
Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan (GN-RHL) di patuku yang
dimilikinya.
Lahan yang
letaknya di Dusun Patuku, Desa Parigi, Kec. Tinggi Moncong yang memang menjadi objek rehabilitasi adalah merupakan
Tanah Negara yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan tanah-tanah rincik
yang selama dua tahun belakangan ini diakui oleh mafia-mafia tanah sebagai miliknya.
Red
(Mamat.S)
0 Please Share a Your Opinion.:
Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami