Sunday, May 28, 2023

Sadis, Gadis 15 Tahun Sudah Diperkosa 11 Pria, Ada Guru, Kades dan Anggota Brimob

HR.ID - Parigi Mautong, Kejadian yang sungguh memilukan terjadi di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng) akibat aksi pemerkosaan yang dilakukan oleh 11 pria terhadap seorang gadis berusia 15 tahun. Yang lebih menyakitkan lagi bahwa Tiga diantara Sebelas pelaku berstatus oknum anggota Brimob, kepala desa (kades) dan Guru.

Menurut keterangan dari pihak kepolisian setempat bahwa oknum kades tersebut telah terbukti bersalah dan sudash ditetapkan jadi tersangka, sementara oknum sang Brimob masih dilakukan penyelidikan pendalaman.

"Kadesnya kan udah, dan kalau oknum Brimob dalam kasus tersebut kita masih melakukan pendalaman dan pengembangan karena baru atas pengakuan korban." ujar Kapolres Parimo AKBP Yudy Arto Wiyono saat melakukan konfresi pers, Jumat (26/5/2023).

AKBP Yudy menjelaskan jika pemerkosaan ini telah terjadi di beberapa lokasi di Parimo sejak April 2022 hingga Januari 2023. Para pelaku melancarkan aksinya dengan cara mengiming-imingi korban berbagai imbalan.

"Para pelaku ini memberikan berupa iming-iming uang yang bervariasi dari Rp 50 ribu hingga Rp 500 ribu. Pelaku ada juga yang memberikan makanan, pakaian serta pernah juga memberikan handphone kepada korban," jelas Yudy.

Menurut Yudy, kasus ini baru terkuak setelah pihaknya menerima laporan dari orang tua korban pada Januari 2023 lalu. Sementara korban saat ini mengalami trauma hingga dirawat di rumah sakit di Kota Palu.

"Akibat dari pada persetubuhan (pemerkosaan) tersebut korban ini mengalami trauma baik trauma psikis kemudian malu dan saat ini mendapatkan perawatan medis di rumah sakit Palu," kata Yudy.

Yudy mengatakan 10 dari 11 orang terduga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ialah NT, ARH, AR, AK, FA, DU, AK, AS, AW dan kades HR.

Kendati demikian, polisi baru melakukan penahanan terhadap 5 orang tersangka. Lima tersangka lainnya masih akan dipanggil untuk diperiksa penyidik.

"10 Tersangka namun 5 yang sudah dilakukan penahanan di Mako Polres dan 5 akan kita panggil untuk dilakukan pemeriksaan namun belum ada konfirmasi. Yang sudah ditahan NT, ARH, AR, AK dan HR," lanjut yudi.

Untuk oknum Brimob berinisial HST kembali Yudi menjelaskan jika oknum tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka dengan alasan tim penyidik masih akan melakukan pendalaman.

 

Red: Media


SHARE THIS

Author:

MARI MEMBANGUN KEBERSAMAAN, BERSAMA KITA BERJUANG

0 Please Share a Your Opinion.:

Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami

Hukum

Kesehatan

»

Serba Serbi