HR.ID - Parigi Mautong, Kejadian yang sungguh memilukan
terjadi di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng) akibat
aksi pemerkosaan yang dilakukan oleh 11 pria terhadap seorang gadis berusia 15
tahun. Yang lebih menyakitkan lagi bahwa Tiga diantara Sebelas pelaku berstatus
oknum anggota Brimob, kepala desa (kades) dan Guru.
Menurut
keterangan dari pihak kepolisian setempat bahwa oknum kades tersebut telah
terbukti bersalah dan sudash ditetapkan jadi tersangka, sementara oknum sang
Brimob masih dilakukan penyelidikan pendalaman.
"Kadesnya
kan udah, dan kalau oknum Brimob dalam kasus tersebut kita masih melakukan
pendalaman dan pengembangan karena baru atas pengakuan korban." ujar
Kapolres Parimo AKBP Yudy Arto Wiyono saat melakukan konfresi pers, Jumat
(26/5/2023).
AKBP Yudy
menjelaskan jika pemerkosaan ini telah terjadi di beberapa lokasi di Parimo
sejak April 2022 hingga Januari 2023. Para pelaku melancarkan aksinya dengan
cara mengiming-imingi korban berbagai imbalan.
"Para
pelaku ini memberikan berupa iming-iming uang yang bervariasi dari Rp 50 ribu
hingga Rp 500 ribu. Pelaku ada juga yang memberikan makanan, pakaian serta
pernah juga memberikan handphone kepada korban," jelas Yudy.
Menurut
Yudy, kasus ini baru terkuak setelah pihaknya menerima laporan dari orang tua
korban pada Januari 2023 lalu. Sementara korban saat ini mengalami trauma
hingga dirawat di rumah sakit di Kota Palu.
"Akibat
dari pada persetubuhan (pemerkosaan) tersebut korban ini mengalami trauma baik
trauma psikis kemudian malu dan saat ini mendapatkan perawatan medis di rumah
sakit Palu," kata Yudy.
Yudy
mengatakan 10 dari 11 orang terduga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka ialah NT, ARH, AR, AK, FA, DU, AK, AS, AW dan kades HR.
Kendati demikian, polisi baru melakukan penahanan terhadap 5 orang tersangka. Lima tersangka lainnya masih akan dipanggil untuk diperiksa penyidik.
"10 Tersangka namun 5 yang sudah dilakukan penahanan di Mako Polres dan 5 akan kita panggil untuk dilakukan pemeriksaan namun belum ada konfirmasi. Yang sudah ditahan NT, ARH, AR, AK dan HR," lanjut yudi.
Untuk oknum
Brimob berinisial HST kembali Yudi menjelaskan jika oknum tersebut belum
ditetapkan sebagai tersangka dengan alasan tim penyidik masih akan melakukan
pendalaman.
Red: Media
0 Please Share a Your Opinion.:
Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami