Jakarta, HR.ID - Kejaksaan
Agung (Kejagung) Republik Indonesia menetapkan Menteri Komunikasi dan
Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka. Disebutkan, Plate
menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara se transceiver station
(BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian
Kominfo tahun 2020-2022.
"Satu
orang sudah ditetapkan sebagai tersangka seperti yang Anda saksikan tadi dan
langsung dilakukan penahanan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung
Ketut Sumedana dalam jumpa pers di Kejagung, Rabu (17/6/2023).
Menanggapi
hal penetapan Plate sebagai tersangka, Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh
mengaku mendengar pernyataan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum)
Kejagung Ketut Sumedana bahwa Plate meminta uang sejumlah Rp 500 juta per bulan
dari proyek BTS Bakti Kominfo.
"Hari
ini saya simak baik-baik keterangan daripada Kapuspenkum. Ada pengakuan yang
menyatakan ia meminta Rp 500 juta untuk anak-anak setiap bulannya. Dengan
proyek negara kerugian Rp 8 triliun," ujar Paloh dalam jumpa pers di
Nasdem Tower, Jakarta, Rabu (17/5/2023).
Paloh mendesak aparat penegak hukum untuk mengumpulkan bukti-bukti lebih banyak terkait penetapan tersangka Plate ini. "Kalau tidak ada pendalaman lebih untuk mengumpulkan bukti-bukti yang lebih memberatkan, ya semakin lebih sedih lagi kita terlalu mahal dia untuk diborgol," ujar dia. "Dalam kapasitas dirinya sebagai menteri, sebagai sekjen partai, terlalu mahal, terlalu mahal," kata Paloh. Maka dari itu, Paloh menegaskan, asas praduga tak bersalah harus selalu ditegakan. Sebab, kata dia, manusia tak lepas dari kesalahan.
Umum Partai
Nasdem Surya Paloh mengatakan, bahwa Menteri Komunikasi dan Informatika
(Menkominfo) Johnny G Plate terlalu mahal untuk diborgol apabila ternyata pada
akhirnya tidak terbukti terlibat dalam kasus dugaan korupsi. Paloh mengatakan,
Partai Nasdem akan semakin bersedih jika ternyata tidak ada pendalaman lebih
lanjut yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus Plate.
Red: MHR
0 Please Share a Your Opinion.:
Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami