Jakarta, HR.ID - Polisi Pecat Polisi. Inilah Kabar tak sedap datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). dua polisi yang belakangan diketahui menolak memaksakan kasus Formula E yang Melibatkan Anies Baswedan naik ke tahap penyidikan kini diberhentikan. Masing-masing adalah Irjen Karyoto dan Brigjen Endar Priantor. Yang memecatnya adalah ketua KPK Firli Bahuri yang juga satu korsp dengan keduanya.
Diketahui, ada Tiga pejabat struktural KPK berturut-turut meninggalkan KPK. Mereka diduga sengaja ‘disingkirkan’ karena menghalangi penyidikan Formula E. Mereka adalah Deputi Penindakan dan Eksekusi Irjen Karyoto, Direktur Penyelidikan Brigjen Endar Priantoro, dan Direktur Penuntutan Fitroh Rohcahyanto.
Adanya
perbedaan sikap itu, muncul dugaan bahwa Firli Bahuri mengeluarkan surat
rekomendasi bagi ketiga pejabat tersebut. Mereka diminta agar kembali bertugas
di instansi awal. Karyoto dan Endar ke Polri, sedangkan Fitroh ke Kejaksaan.
Beberapa
saat usai dipecat kedua Polisi berpangkat jenderal itu, tersiar kabar bahwa
meski keduanya telah habis masa jabatan per 31 Maret 2023 ternyata Kapolri
Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memutuskan untuk memperpanjang tugas Endar
di KPK melalui surat bernomor: B/2471/llI/KEP./2023 perihal jawaban usulan
pembinaan karier anggota Polri di KPK. Kapolri menyampaikan surat itu sebagai
jawaban dari rekomendasi yang disampaikan pimpinan KPK pada 11 November 2022
lalu.
Surat
tersebut diterbitkan tanggal 29 Maret 2023 dan ditandatangani langsung oleh
Kapolri Sigit. Hal ini disampaikan Asisten
Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Kapolri, Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi
didepan awak media, Jumat (31/3) "Iya benar (ada surat perpanjangan Endar
di KPK)," ujarnya.
Penugasan
Endar juga telah ditetapkan sebagaimana surat perintah Kepala Kepolisian Negara
Republik Indonesia terlampir. "Dengan masih keterbatasan ruang jabatan di
lingkungan Polri dan untuk pembinaan karier anggota Polri khususnya yang
bertugas di lingkungan KPK, dari hasil Sidang Dewan Pertimbangan Karier Polri
memutuskan Brigjen Pol Endar Prianto SH., S.I.K., MSi tetap melaksanakan
penugasan sebagai Direktur Penyelidikan KPK."
Sementara terkait posisi Irjen Karyoto, telah dipromosikan menjadi Kapolda Metro Jaya menggantikan Irjen Fadil Imran. Diketahui Karyoto sebelumnya menjabat Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.
Beberapa pengamat menyebutkan pemecatan itu erat kaitannya dengan pemaksaan peningkatan kasus dugaan korupsi Formula E ke penyelidikan. Hal itu diindikasikan dilakukan Ketua KPK, Firli Bahuri. Diduga pemberhentian dilakukan setelah Endar menolak untuk meningkatkan kasus Formula E ke tahap penyelidikan.
"Pemaksaan
dilakukan pasca-Brigjen Endar Priantoro menolak menyetujui naiknya status
Formula E menjadi penyidikan sehingga kontroversi ini tidak boleh dilepaskan
dari konteks tersebut," Demikian analisa Ketua IM57+ Institute, M Praswad
Nugraha, lewat keterangannya pada Sabtu (8/4/2023)
Penempatan
Brigjen Endarto di KPK disebut-sebut sebagai penguat jalannya kinerja KPK. Jenderal
Endar itu memang dimaksudkan untuk memperkuat KPK, Kalau yang memperkuat itu
ditolak Firli orang bertanya-tanya, ada apa Firli nolak seseorang yang secara
profesional tak ada urusan politik dan hanya mengikuti SOP," terang Rocky
Gerung di Canal Youtube pada Jumat (7/4/2023).
Senada
dengan Rocky Gerung, sehari sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
menilai apabila Irjen Karyoto dan Brigjen Endar Priantoro ditarik ke Polri
secara bersamaan, maka itu bisa melemahkan KPK.
Kapolri
menegaskan jika Polri terus berkomitmen untuk memperkuat pemberantasan korupsi
di Indonesia. Polri sampai sekarang mendorong penguatan terhadap KPK yang
memiliki tugas khusus dalam memberantas korupsi.
“Kalau dua
orang pada posisi strategis di KPK secara bersamaan kita tarik, tentunya justru
melemahkan KPK,” kata Kapolri dikutip dari Kompas, Kamis (6/4/2023).
Secara
transparan hampir dipastikan silang pendapat antara KPK dan Kapori bisa
diartikan jika pemberhentian Brigjen Endar ini mencuatkan dua pendapat yang
berbeda antara KPK serta pimpinan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Bahkan Presiden
Jokowi menyampaikan wejangan agar jangan membuat gaduh atas pemberhentian
Brigjen Pol Endar Priantoro dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan
(Dirlidik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Brigjen
Endar sebelumnya telah menjelaskan terjadi pemanggilan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) pada
31 Maret 2023 untuk memberhentikan dengan hormat dirinya terhitung 1 April 2023,
padahal dua hari sebelumnya telah ditrbitkan surat pertintah Kapolri. Perintah
itu tertuang dalam Surat Perintah Kapolri Nomor: SPRIN/904/III/KEP./2023
terkait perpanjangan penugasan anggota Polri di lingkungan KPK yang
ditandatangani oleh Kapolri tanggal 29 Maret 2023.
Usai gejolak
tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali mengirimkan surat yang
ditujukan ke Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dengan jawaban
pengembalian anggota Polri di lingkungan KPK.
Surat itu bernomor:B/2725/IV/KEP./2023, yang ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo per tanggal, 3 April 2023. Dalam surat itu, Polri memutuskan untuk tetap mempertahankan atau menugaskan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan di KPK.
Senbtara
itu, terkait dengan pemecatannya di KPK. Brigjen Endar Priantoro melaporkan
Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H. Harefa ke Dewan Pengawas KPK.
Menurut Endar, surat keputusan pencopotan dirinya dari jabatan Direktur
Penyelidikan KPK tak berdasar hukum. Ia akan berkoordinasi dengan Mabes Polri
untuk menempuh jalur hokum.
Red. (MHR)
Berbagai Sumber
0 Please Share a Your Opinion.:
Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami