Saturday, April 08, 2023

Jegal Anies Melalui Formula E ? Ketua KPK Pecat Direktur Penyelidikan KPK


Jakarta, HR.ID
Polisi Pecat Polisi. Inilah Kabar tak sedap datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). dua polisi yang belakangan diketahui menolak memaksakan kasus Formula E yang Melibatkan Anies Baswedan naik ke tahap penyidikan kini diberhentikan. Masing-masing adalah Irjen Karyoto dan Brigjen Endar Priantor. Yang memecatnya adalah ketua KPK Firli Bahuri yang juga satu korsp dengan keduanya.

Diketahui, ada Tiga pejabat struktural KPK berturut-turut meninggalkan KPK. Mereka diduga sengaja ‘disingkirkan’ karena menghalangi penyidikan Formula E. Mereka adalah Deputi Penindakan dan Eksekusi Irjen Karyoto, Direktur Penyelidikan Brigjen Endar Priantoro, dan Direktur Penuntutan Fitroh Rohcahyanto.

Karyoto, Endar, dan Fitroh, menilai kasus itu belum bisa naik ke tahap penyidikan. Sebab, belum ada bukti yang cukup. Sementara pihak KPK meminta agar status perkara ini dapat segera dinaikkan, meski tidak dibarengi oleh penetapan tersangka.

Adanya perbedaan sikap itu, muncul dugaan bahwa Firli Bahuri mengeluarkan surat rekomendasi bagi ketiga pejabat tersebut. Mereka diminta agar kembali bertugas di instansi awal. Karyoto dan Endar ke Polri, sedangkan Fitroh ke Kejaksaan.

Beberapa saat usai dipecat kedua Polisi berpangkat jenderal itu, tersiar kabar bahwa meski keduanya telah habis masa jabatan per 31 Maret 2023 ternyata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memutuskan untuk memperpanjang tugas Endar di KPK melalui surat bernomor: B/2471/llI/KEP./2023 perihal jawaban usulan pembinaan karier anggota Polri di KPK. Kapolri menyampaikan surat itu sebagai jawaban dari rekomendasi yang disampaikan pimpinan KPK pada 11 November 2022 lalu. 

Surat tersebut diterbitkan tanggal 29 Maret 2023 dan ditandatangani langsung oleh Kapolri Sigit. Hal ini disampaikan  Asisten Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Kapolri, Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi didepan awak media, Jumat (31/3) "Iya benar (ada surat perpanjangan Endar di KPK)," ujarnya.

Penugasan Endar juga telah ditetapkan sebagaimana surat perintah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia terlampir. "Dengan masih keterbatasan ruang jabatan di lingkungan Polri dan untuk pembinaan karier anggota Polri khususnya yang bertugas di lingkungan KPK, dari hasil Sidang Dewan Pertimbangan Karier Polri memutuskan Brigjen Pol Endar Prianto SH., S.I.K., MSi tetap melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan KPK."

Sementara terkait posisi Irjen Karyoto, telah dipromosikan menjadi Kapolda Metro Jaya menggantikan Irjen Fadil Imran. Diketahui Karyoto sebelumnya menjabat Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.

Beberapa pengamat menyebutkan pemecatan itu erat kaitannya dengan pemaksaan peningkatan kasus dugaan korupsi Formula E ke penyelidikan. Hal itu diindikasikan dilakukan Ketua KPK, Firli Bahuri. Diduga pemberhentian dilakukan setelah Endar menolak untuk meningkatkan kasus Formula E ke tahap penyelidikan.

"Pemaksaan dilakukan pasca-Brigjen Endar Priantoro menolak menyetujui naiknya status Formula E menjadi penyidikan sehingga kontroversi ini tidak boleh dilepaskan dari konteks tersebut," Demikian analisa Ketua IM57+ Institute, M Praswad Nugraha, lewat keterangannya pada Sabtu (8/4/2023)

Penempatan Brigjen Endarto di KPK disebut-sebut sebagai penguat jalannya kinerja KPK. Jenderal Endar itu memang dimaksudkan untuk memperkuat KPK, Kalau yang memperkuat itu ditolak Firli orang bertanya-tanya, ada apa Firli nolak seseorang yang secara profesional tak ada urusan politik dan hanya mengikuti SOP," terang Rocky Gerung di Canal Youtube pada Jumat (7/4/2023).

Senada dengan Rocky Gerung, sehari sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menilai apabila Irjen Karyoto dan Brigjen Endar Priantoro ditarik ke Polri secara bersamaan, maka itu bisa melemahkan KPK.

Kapolri menegaskan jika Polri terus berkomitmen untuk memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia. Polri sampai sekarang mendorong penguatan terhadap KPK yang memiliki tugas khusus dalam memberantas korupsi.

“Kalau dua orang pada posisi strategis di KPK secara bersamaan kita tarik, tentunya justru melemahkan KPK,” kata Kapolri dikutip dari Kompas, Kamis (6/4/2023).

Secara transparan hampir dipastikan silang pendapat antara KPK dan Kapori bisa diartikan jika pemberhentian Brigjen Endar ini mencuatkan dua pendapat yang berbeda antara KPK serta pimpinan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Bahkan Presiden Jokowi menyampaikan wejangan agar jangan membuat gaduh atas pemberhentian Brigjen Pol Endar Priantoro dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan (Dirlidik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Brigjen Endar sebelumnya telah menjelaskan terjadi pemanggilan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) pada 31 Maret 2023 untuk memberhentikan dengan hormat dirinya terhitung 1 April 2023, padahal dua hari sebelumnya telah ditrbitkan surat pertintah Kapolri. Perintah itu tertuang dalam Surat Perintah Kapolri Nomor: SPRIN/904/III/KEP./2023 terkait perpanjangan penugasan anggota Polri di lingkungan KPK yang ditandatangani oleh Kapolri tanggal 29 Maret 2023.

Usai gejolak tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali mengirimkan surat yang ditujukan ke Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dengan jawaban pengembalian anggota Polri di lingkungan KPK.

Surat itu bernomor:B/2725/IV/KEP./2023, yang ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo per tanggal, 3 April 2023. Dalam surat itu, Polri memutuskan untuk tetap mempertahankan atau menugaskan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan di KPK.

Senbtara itu, terkait dengan pemecatannya di KPK. Brigjen Endar Priantoro melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H. Harefa ke Dewan Pengawas KPK. Menurut Endar, surat keputusan pencopotan dirinya dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK tak berdasar hukum. Ia akan berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk menempuh jalur hokum.

 

Red. (MHR)

Berbagai Sumber


SHARE THIS

Author:

MARI MEMBANGUN KEBERSAMAAN, BERSAMA KITA BERJUANG

0 Please Share a Your Opinion.:

Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami

Hukum

Kesehatan

»

Serba Serbi