Tuesday, March 28, 2023

Pembacok Warga Palmerah Ditangkap Polisi

Jakarta, HR.ID  - Dua pelaku pembacok MJ alias Jatmico (29) pria asal Jatipulo, Palmerah, Jakarta Barat, hingga tewas kini telah diamankan pihak kepolisian.

Kedua pelaku yang ditangkap yakni L alias Keling (19), dan U masih dibawah umur.

"Kedua pelaku ditangkap setelah pihaknya melakukan penyelidikan. Mereka punya peran masing-masing," terang Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi saat konferensi pers, Selasa (28/3/23).

“Pelaku L ikut tawuran membawa paralon berbentuk celurit. Pelaku U ini eksekutor yang membacok korban hingga meninggal dunia,” kata Syahduddi.

Syahduddi menjelaskan, tim gabungan dibawah pimpinan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan, Kanit krimum Akp Edi Budi Wibowo, Kasubnit Jatanras Iptu M Rizky Ali Akbar dan Kanit Resmob Akp Rahmat Wibowo bergerak mencari pelaku.

Pelaku L ditangkap di Kecamatan Nanggung, Bogor, berperan yang membawa paralon berbentuk celurit.

Sementara pelaku U ditangkap di sebuah apartemen milik rekannya di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, mencoba bersembunyi dimana pelaku U merupakan eksekutor yang membacok korban.

Peristiwa pembacokan itu bermula ketia kedua kelompok remaja tersebut hendak bentrok alias perang sarung jelang sahur.

Saat kejadian korban mencoba menangkap pelaku L alias Keling. Kemudian datang pelaku U alias Ubay langsung menyabet korban dengan celurit.

“Korban mengalami luka pada bagian bawah ketiak, dan langsung meninggal dunia di tempat,” ungkap Syahduddi.

Motif dari kasus ini yakni awalnya ada bentrokan antar dua kelompok. Salah satu pelaku tidak terima jika temannya ditangkap oleh korban saat bentrokan terjadi.

“Pada saat kejadian bentrok itu pelaku langsung melayangkan celurit ke arah korban hingga korban meninggal dunia di tempat,” tutup Syahduddi.

Atas perbuatannya kedua pelaku disangkakan Pasal 170 Ayat 2 ke 3 ancaman pidana 12 tahun penjara dan Pasal 354 Ayat 2 ancaman pidana penjara. 


(Redaksi/Imam Sudrajat)



SHARE THIS

Author:

MARI MEMBANGUN KEBERSAMAAN, BERSAMA KITA BERJUANG

0 Please Share a Your Opinion.:

Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami

Hukum

Kesehatan

»

Serba Serbi