Gowa, HR.ID - Sengketa perselisihan lahan antara Warga Patuku di dusun Asana, Desa Parigi kecamatan tinggimoncong Kabupaten Gowa bersama oknum yang mengaku pemilik lahan yang terjadi pada tahun 2021.
Perselisihan yang sudah berlangsung beberapa tahun ini, oleh pengakuan warga setempat bahwa hal itu sungguh menyakiti hatinya, dimana para warga yang sudah menguasai puluhan tahun tiba tiba di usir oleh Oknum yang diduga tidak berdomisi di lokasi objek perkara sejak tahun 1998, namun para pelaku datang dan merusak pagar tanaman para warga.
Sengketa Tanah yang dialami Puluhan warga Patuku yang sempat
Viral di medsos pada tahun 2021 dan 2022, dimana Para Pelaku Pengrusakan
mengajukan gugatan Ke Pengadilan pada 22 Agustus 2022 yang lalu, namun pada hari
Rabu (8/2/2023) penggugat harus merasakan kekecewaan lantaran Pokok perkara
yang diajukan ke Pengadilan ditolak, sebagaimana berdasarkan Informasi yang diperoleh
dari E- Court pada Pengadilan Negeri Sungguminasa (08/2/23) dimana dalam Amar
putusannya menyebutkan, mengadili dalam konvensi : dalam Eksepsi, Menyatakan
eksepsi para tergugat Konvensi/ Para Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima
: dan dalam Pokok Perkara, menyatakan Gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat
Rekonvensi tidak dapat diterima dan dinyatakan pula dalam rekonvensi bahwa
gugatan para Penggugat Rekonvensi/ para tergugat konvensi tidak dapat diterima
(Niet Ontvankelijke Verklaard atau N.O).
Red (Mamat.S)
0 Please Share a Your Opinion.:
Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami