Thursday, February 09, 2023

Pelaku Pengrusakan Pagar Tanaman Warga Patuku Tak Berdaya


Gowa, HR.ID
- Sengketa perselisihan lahan antara Warga Patuku di dusun Asana, Desa Parigi kecamatan tinggimoncong Kabupaten Gowa bersama oknum yang mengaku pemilik lahan yang terjadi pada tahun 2021.

Perselisihan yang sudah berlangsung beberapa tahun ini, oleh pengakuan warga setempat bahwa hal itu sungguh menyakiti hatinya, dimana para warga yang sudah menguasai puluhan tahun tiba tiba di usir oleh Oknum yang diduga tidak berdomisi di lokasi objek perkara sejak tahun 1998, namun para pelaku datang dan merusak pagar tanaman para warga.

Sengketa Tanah yang dialami Puluhan warga Patuku yang sempat Viral di medsos pada tahun 2021 dan 2022, dimana Para Pelaku Pengrusakan mengajukan gugatan Ke Pengadilan pada 22 Agustus 2022 yang lalu, namun pada hari Rabu (8/2/2023) penggugat harus merasakan kekecewaan lantaran Pokok perkara yang diajukan ke Pengadilan ditolak, sebagaimana berdasarkan Informasi yang diperoleh dari E- Court pada Pengadilan Negeri Sungguminasa (08/2/23) dimana dalam Amar putusannya menyebutkan, mengadili dalam konvensi : dalam Eksepsi, Menyatakan eksepsi para tergugat Konvensi/ Para Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima : dan dalam Pokok Perkara, menyatakan Gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi tidak dapat diterima dan dinyatakan pula dalam rekonvensi bahwa gugatan para Penggugat Rekonvensi/ para tergugat konvensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard atau N.O).

 

Red (Mamat.S)


SHARE THIS

Author:

MARI MEMBANGUN KEBERSAMAAN, BERSAMA KITA BERJUANG

0 Please Share a Your Opinion.:

Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami

Hukum

Kesehatan

»

Serba Serbi