Saturday, February 11, 2023

Luar Biasa, 36 Pengedar Narkoba Terungkap

Jakarta, HR.ID - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap kejahatan 36 orang pelaku peredaran penyalahgunaan narkoba golongan 1 (satu) jenis ganja dan Beberapa Jenis Narkoba lainnya, dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti ganja jenis baru yang sudah di kawin silangkan dengan bibit dari belanda sebanya 3 tanaman pohon ganja sepanjang 30 cm, hal tersebut disampaikan dalam Konferensi Pers Ungkap Kasus Bulanan oleh Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (10/2/2023).

Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP. Anton Elfrino Trisanto., S.H, S.I.K, M.Si, memimpin Konferensi Pers mengatakan, dari 43 Laporan Polisi berhasil menangkap 36 orang pengedar narkoba dengan barang bukti 1,9 Kilogram narkoba jenis sabu, 896,3 gram Ganja dan 246 butir extaci.

"Dalam kurang waktu dari tanggal 1 sampai dengan 31 Januari 2023, dengan 43 LP berhasil mengungkap paling banyak 36 orang pengedar, terdiri dari 35 orang laki laki,1 orang perempuan, untuk jumlah barang bukti yang kita amankan adalah 1,9 Kg Sabu, 863,6 gram Ganja kemudian 246 Butir Ekstasi," ungkapnya AKBP Anton.

Lebih lanjut AKBP Anton menerangkan, bahwa Barang Bukti dan Pengedar tersebut berasal dari beberapa tempat TKP yang ada di Wilayah Hukum Jakarta Pusat.

"Untuk para tersangka yang diamankan dari beberapa TKP dari secara umum 31 orang diamankan dari 29 TKP. Kemudian untuk Ekstasi 1 orang diamankan dari salah satu TKP dan Daun Ganja Kering 4 orang diamankan dari beda TKP," kata AKBP Anton.

Download File Bin Bios Laptop Asus

"Adahal yang menarik untuk BB Sabu itu sebanyak 1,4 Kg didapati dari peredaraan Irak, kemudian hal menarik lainnya adalah dari BB Ganja dengan 1 tersangka atas nama AG ini ada sangkutan denagan order Biji Ganja dari Belanda, Kita kerja sama dengan Bea Cukai berhasil mengamankan 3 Butir Biji Ganja yang di order dari TSK, rencananya oleh TSK di Kawinkan dengan tanaman ganja yang sudah di persiapkan dari Bulan November di tanam di rumahnya untuk di buat Kawin Silang," jelasnya Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Anton Elfrino Trisanto.

Sedangakan untuk para tersanka Pengedar tersebut di ancam dengan Pasal 114 dan Pasal 112 dan Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 Tahun Penjara.

Dalam konferensi pers yang dilaksanakan tersebut, Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Anton Elfrino Trisanto memberikan Ucapan Selamat Hari Pers Nasional 2023 kepada para awak media yang hadir. 

Red: (Imam Sudrajat)


SHARE THIS

Author:

MARI MEMBANGUN KEBERSAMAAN, BERSAMA KITA BERJUANG

0 Please Share a Your Opinion.:

Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami

Hukum

Kesehatan

»

Serba Serbi