Jakarta, HR.ID - Polsek Cempaka Putih mengamankan seorang
wanita yang bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial N (26) yang
telah melakukan aborsi dari hasil hubungan gelap di Jalan Cempaka Putih Barat,
Jakarta Pusat, pada hari Minggu (8/1/2023) yang lalu.
Hal tersebut di terangkan Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Komarudin saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat. Kamis (12/01/2023), sekitar pukul 14.00 WIB.
"Pada tanggal 8 Januari, sekira pukul 03.00 WIB, di mana tersangka N melakukan upaya aborsi dengan meminum ramuan ataupun obat di mana di jam tersebut, tersangka melakukannya di dalam kamar mandi di sebuah rumah tempat tersangka bekerja," ucap Komarudin.
Lebih lanjut, Kombes Pol Komarudin mengatakan, bahwa bayi sempat hidup namun karena panik sehingga pelaku menyiram bayi menggunakan air.
"Hasil mayat bayi yang sudah kami terima bahwa bayi sempat hidup, namun oleh tersangka karena panik disiram dengan menggunakan air, sehingga hasil didapati bahwa ada genangan ataupun cairan di dalam rongga dada akibat disiram oleh tersangka," tutur Kombes Pol. Komarudin.
"Selanjutnya tersangka membungkus dengan potongan handuk, bayi yang sudah tidak bersuara lagi kemudian dimasukkan ke dalam tempat sampah plastik yang ada di luar kamar mandi, selanjutnya tersangka mengambil plastik hitam dan dibuang di bak sampah depan rumah," Sambung Kapolres.
Mayat bayi ditemukan oleh seorang pemulung yang melihat jika di dalam plastik tersebut ada kepala bayi yang berada ditempat sampah.
"Pada Pagi harinya sekitar pukul 06.30 ditemukan oleh seorang pemulung yang sedang mengais di tempat sampah, begitu diketahui ada di dalam plastik terlihat ada kepala bayi maka pemulung melaporkan kepada masyarakat sekitar," kata Kapolres.
Dengan adanya laporan dari warga terkait kejadian tersebut, Polsek Cempaka Putih kemudian melakukan penyisiran untuk mencari pelaku yang membuang mayat bayi ketempat sampah.
"Kita melakukan penyisiran menanyakan kepada warga informasi orang yang di sekitar yang memang hamil barulah diketahui bahwa tersangka merupakan ART yang bekerja di rumah tersebut dan baru bekerja selama kurang lebih dua minggu dengan penampilan yang memang tidak terlihat bahwa tersangka sedang hamil," tutup Kombes Pol Komarudin.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76 c jo Pasal 80 ayat (3) dan atau pasal 45 a jo Pasal 77 a Undang-undang R.I. No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 341 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Red: (Imam Sudrajat)
0 Please Share a Your Opinion.:
Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami