Tuesday, January 17, 2023

Ada Apa ? KPK Datangi Petugas Wisata Alam Sukawaya, Sukabumi

Sukabumi, HR.ID - KPK Jawa Barat Setda Kabupaten Sukabumi mendatang dan menyoroti lokasi taman wisata alam Sukawaya, Kab. Sukabumi, Jawabarat terkait resribusi yang kenangna untuk para pengunjung.

Hal itu ditanggapi akibat banyaknya laporan dan komplain dari wisatawan (i) yang berkunjung di kawasan taman wisata alam Sukawaya yang merasa keberatan atas tarif yang dikenakan kepada pengunjung, olehnya itu tim investigasi dari KPK Jabar, Setda Kabupaten Sukabumi  (WS dan JR ) mencoba mendatangi petugas Taman Wisata tersebut dikantornya yang beralamat di kampung wisata karang naya Cikakak kabupaten Sukabumi pada hari Minggu tanggal 15 Januari pukul 16.30 WIB untuk memperoleh informasi yang akurat atas penerapan PP no 12 tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Non Pajak yang berlaku pada Kementerian Kehutanan.

Kedatangan tim investigasi KPK diterima oleh salah satu petugas taman wisata alam Sukawaya ( US ) yang kebetulan masih bertugas walaupun sudah sore dan hari libur tetapi karena pengunjung/wisata justru datangnya kebanyakan di hari libur seperti ini maka US tetap harus bertugas.

Dalam investigasi Tim KPK, memberikan bebera pertanyaan yang diajukan oleh tim investigasi (WS), sementara jawaban serta pemaparan dari petugas TWA sukawayana disampaikan dengan apa adanya. 

Beberapa poin yang dikutif HR.ID diataranya adalah jawaban dan pemaparan dari petugas TWA (US )atas pertanyaan (WS) yaitu

1 tentang SOP pengenaan atas tarip pas masuk berdasarkan PP no 12 tahun 2014 yang mana petugas TWA (US ) Memaparkan bahwa : pertama, pp no 12 ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia pada wilayah kehutanan,cagar alam dan atau suwaka alam/margasatwa.dan kami melaksanakan tugas atas dasar surat tugas dari balai besar untuk menerapkan PP tersebut dengan menugaskan beberapa orang dilapangan dalam pelaksanaannya.

US menjelaskan jika dari hasil retribusi tersebut disetorkan ke kas negara  setiap seminggu sekali.

“Biasanya setiap hari senin melalu bendahara yang ada di balai besar,” kata US

"Ok ini mungkin pihak yang berwenang dapat memastikan bahwa uang retribusi tersebut benar benar masuk ke kas Negara sesuai dengan pemaparan yg bapak sampaikan,” tanggapan WS.

Kedua saat Tim investigasi KPK mempertanyakan, "masuk ke Rayon  berapa TWA sukawayana ini"?  petugas TWA (US ) tidak bisa  menjawab tetapi pihak investigasi (WS) menyebut kalo TWA sukawayana masuk pada rayon 3 atas dasar informasi dari sumber yang dapat dipercaya.

(WS) pun memaparkan analisa atas penjelasan PP no 12 pada pasal XVI bahwa berdasarkan analisa saya secara pribadi untuk penerapan  tarif pas masuk itu menjadi kewenangan pemegang ijin usaha karena biasanya pemegang ijin usaha sudah ada kontrak untuk melakukan usaha di wilayah TWA dan tarip tersebut sudah mendapat legal dari kementerian kehutanan sebagaimana tertuang pada penjelasan pasal XVI  tersebut artinya jagan melebihi tarip yang di legalkan tersebut adapun kewajibannya yaitu membayar pendapatan negara bukan pajak ( PNBP ) yaitu sesuai dengan ketentuan dimana TWA sukawayana ini termasuk pada rayon 3 maka PNBP nya dikenakan Rp 10.000.0000,00,- ( Sepuluh juta) per hektar per 1 tahun.

“Itu menurut analisa saya pribadi pak mohon maaf kalo salah,” ungkap WS.

“Maaf pak kalo PNBP itu benar demikian tetapi untuk penerapan retribusi pas masuk itu tidak demikian karena ketentuan tersebut sudah tertuang dalam PP jadi mau ada pemegang ijin usaha ataupun tidak ada pemegang ijin usaha retribusi pas Masuk tersebut tetap diterapkan, jadi kalo pemegang ijin mengeluarkan tiket lagi maka ada kolaborasi dimana retribusi pemegang ijin usaha diterapkan dan retribusi pas masuk dari kementerian tersebut juga diterapkan,” bantah US.

"Penerapan pas masuk juga sudah banyak yang keberatan apalagi kalo ada retibusi dari pemegang ijin usaha diterapkan juga bersamaan, barangkali PP no 12 tahun 2014. Kalau benar seperti apa yang dipaparkan oleh pihak TWA (.US )  ini perlu dikaji ulang,” tanggapan WS

Ditempat yg berbeda  HR.ID mencoba menghubungi ketua KPK jabar Setda Kab. Sukabumi,  E. Suhendi dengan bermaksud meminta tanggapannya tentang masalah itu untuk dipublikasikan.

“Sudah konfirmasi ke pihak TWA dan pihak TWA mempersilahkan berita ini untuk di publikasikan,” jawab Suhendy.

Suhendy juga menanggapi tidak adanya anggaran untuk Fasilitas Umum. Ia mengatakan bahwa biasanya disetiap dinas itu mempunyai anggaran untuk dikucurkan dari anggaran negara baik APBN maupun APBD.

Namun di taman wisata alam sukawayana ini tdk ada satupun pembangunan yang menunjang fasilitas wisata. Sehingga tarip yg dikenakan berdasarkan PP no 12 thn 2014 dirasa sangat berat oleh pengunjung karena tidak sesuai dengan kepuasan pengunjung/wisata.

Diketahui bahwa tempat Wisata ini memang dikelola oleh swasta dan beberapa kalangan menganggap sesuatu yang wajar jika wisatawan merasa keberatan karena TWA sukawayana kalo di lihat hanya wisata alam berupa pantai tanpa ada fasilitas lain yang dibangun yg dapat menunjang untuk kenyamanan para pengunjung, Fasilitas duduk dibale, buang air dll semua serba bayar karena semua fasilitas yang ada milik perorangan para pedagang yang ada di lokasi tersebut.


Red: (Regis Fausan)


SHARE THIS

Author:

MARI MEMBANGUN KEBERSAMAAN, BERSAMA KITA BERJUANG

0 Please Share a Your Opinion.:

Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami

Hukum

Kesehatan

»

Serba Serbi