Sukabumi, HR.ID - KPK Jawa Barat Setda Kabupaten
Sukabumi mendatang dan menyoroti lokasi taman wisata alam Sukawaya, Kab.
Sukabumi, Jawabarat terkait resribusi yang kenangna untuk para pengunjung.
Hal itu ditanggapi akibat banyaknya laporan dan komplain dari wisatawan (i) yang berkunjung di kawasan taman wisata alam Sukawaya yang merasa keberatan atas tarif yang dikenakan kepada pengunjung, olehnya itu tim investigasi dari KPK Jabar, Setda Kabupaten Sukabumi (WS dan JR ) mencoba mendatangi petugas Taman Wisata tersebut dikantornya yang beralamat di kampung wisata karang naya Cikakak kabupaten Sukabumi pada hari Minggu tanggal 15 Januari pukul 16.30 WIB untuk memperoleh informasi yang akurat atas penerapan PP no 12 tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Non Pajak yang berlaku pada Kementerian Kehutanan.
Kedatangan tim investigasi KPK diterima oleh salah satu petugas taman wisata alam Sukawaya ( US ) yang kebetulan masih bertugas walaupun sudah sore dan hari libur tetapi karena pengunjung/wisata justru datangnya kebanyakan di hari libur seperti ini maka US tetap harus bertugas.
Dalam investigasi Tim KPK, memberikan bebera pertanyaan yang diajukan oleh tim investigasi (WS), sementara jawaban serta pemaparan dari petugas TWA sukawayana disampaikan dengan apa adanya.
Beberapa poin yang dikutif HR.ID diataranya adalah jawaban dan
pemaparan dari petugas TWA (US )atas pertanyaan (WS) yaitu
1 tentang SOP pengenaan atas tarip pas masuk berdasarkan PP
no 12 tahun 2014 yang mana petugas TWA (US ) Memaparkan bahwa : pertama, pp no
12 ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia pada wilayah kehutanan,cagar alam
dan atau suwaka alam/margasatwa.dan kami melaksanakan tugas atas dasar surat
tugas dari balai besar untuk menerapkan PP tersebut dengan menugaskan beberapa
orang dilapangan dalam pelaksanaannya.
US menjelaskan jika dari hasil retribusi tersebut disetorkan
ke kas negara setiap seminggu sekali.
“Biasanya setiap hari senin melalu bendahara yang ada di
balai besar,” kata US
"Ok ini mungkin pihak yang berwenang dapat memastikan bahwa uang retribusi tersebut benar benar masuk ke kas Negara sesuai dengan pemaparan yg bapak sampaikan,” tanggapan WS.
Kedua saat Tim investigasi KPK mempertanyakan, "masuk ke
Rayon berapa TWA sukawayana
ini"? petugas TWA (US ) tidak
bisa menjawab tetapi pihak investigasi
(WS) menyebut kalo TWA sukawayana masuk pada rayon 3 atas dasar informasi dari
sumber yang dapat dipercaya.
(WS) pun memaparkan analisa atas penjelasan PP no 12 pada
pasal XVI bahwa berdasarkan analisa saya secara pribadi untuk penerapan tarif pas masuk itu menjadi kewenangan
pemegang ijin usaha karena biasanya pemegang ijin usaha sudah ada kontrak untuk
melakukan usaha di wilayah TWA dan tarip tersebut sudah mendapat legal dari
kementerian kehutanan sebagaimana tertuang pada penjelasan pasal XVI tersebut artinya jagan melebihi tarip yang di
legalkan tersebut adapun kewajibannya yaitu membayar pendapatan negara bukan
pajak ( PNBP ) yaitu sesuai dengan ketentuan dimana TWA sukawayana ini termasuk
pada rayon 3 maka PNBP nya dikenakan Rp 10.000.0000,00,- ( Sepuluh juta) per
hektar per 1 tahun.
“Itu menurut analisa saya pribadi pak mohon maaf kalo salah,”
ungkap WS.
“Maaf pak kalo PNBP itu benar demikian tetapi untuk penerapan
retribusi pas masuk itu tidak demikian karena ketentuan tersebut sudah tertuang
dalam PP jadi mau ada pemegang ijin usaha ataupun tidak ada pemegang ijin usaha
retribusi pas Masuk tersebut tetap diterapkan, jadi kalo pemegang ijin mengeluarkan
tiket lagi maka ada kolaborasi dimana retribusi pemegang ijin usaha diterapkan
dan retribusi pas masuk dari kementerian tersebut juga diterapkan,” bantah US.
"Penerapan pas masuk juga sudah banyak yang keberatan apalagi kalo ada retibusi dari pemegang ijin usaha diterapkan juga bersamaan, barangkali PP no 12 tahun 2014. Kalau benar seperti apa yang dipaparkan oleh pihak TWA (.US ) ini perlu dikaji ulang,” tanggapan WS
Ditempat yg berbeda HR.ID mencoba menghubungi ketua KPK jabar
Setda Kab. Sukabumi, E. Suhendi dengan
bermaksud meminta tanggapannya tentang masalah itu untuk dipublikasikan.
“Sudah konfirmasi ke pihak TWA dan pihak TWA mempersilahkan berita ini untuk di publikasikan,” jawab Suhendy.
Suhendy juga menanggapi tidak adanya anggaran untuk Fasilitas
Umum. Ia mengatakan bahwa biasanya disetiap dinas itu mempunyai anggaran untuk dikucurkan
dari anggaran negara baik APBN maupun APBD.
Namun di taman wisata alam sukawayana ini tdk ada satupun
pembangunan yang menunjang fasilitas wisata. Sehingga tarip yg dikenakan
berdasarkan PP no 12 thn 2014 dirasa sangat berat oleh pengunjung karena tidak
sesuai dengan kepuasan pengunjung/wisata.
Diketahui bahwa tempat Wisata ini memang dikelola oleh swasta
dan beberapa kalangan menganggap sesuatu yang wajar jika wisatawan merasa
keberatan karena TWA sukawayana kalo di lihat hanya wisata alam berupa pantai
tanpa ada fasilitas lain yang dibangun yg dapat menunjang untuk kenyamanan para
pengunjung, Fasilitas duduk dibale, buang air dll semua serba bayar karena
semua fasilitas yang ada milik perorangan para pedagang yang ada di lokasi
tersebut.
Red: (Regis Fausan)
0 Please Share a Your Opinion.:
Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami