Bandung, HR.ID - Ketua Badan Pengawasan Penyelidikan Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (BP3KRI) Uzuan Fajarudin Marpaung SE SH MH melaporkan CV. Jaya Lestari yang punya nama lain PT. Omega Lestari dan Polaric Texcore, yang diduga melakukan banyak pelanggaran ketenagakerjaan ke Disnaker Kab. Bandung secara resmi pada hari selasa tanggal 9 November 2022.
CV. Jaya Lestari yang punyai nama lain PT. Omega Lestari dan
Polaric Texcore tersebut adalah
Perusahaan Manufaktur yang bergerak di bidang Printing Textile, dengan lokasi
Pabrik di Bandung. Jl Cisirung KM 2 No. 171 Bandung dan di daerah Majalaya
Kabupaten Bandung, didirikan oleh Agnes dan Kevin Lumanta (Beni Setiawan) dan
memiliki ratusan karyawan.
"Tadi kami berkunjung langsung Ke Disnaker Kabupaten Bandung serta mengirim surat ke beberapa Institusi penegak Hukum lainnya. Untuk menindak lanjuti adanya Dugaan banyaknya Pelanggaran yang dilakukan Perusahaan tersebut." Ujar Uzuan, di Bandung. (8/11/2022)
Menurut Uzuan, Perusahaan tersebut sudah beroperasi sejak 2012 silam dilihat dari website perusahaan http://polaric-texcore.com/ melakukan ushanya tanpa pengolahan limbah Ipal ditempat TPS B 3 nya. inlet sampai dengan tempat pengolahannya belum sempurna. Terutama masih banyak limbah yang berceceran dimesin-mesin operasi (mesin produksi), selatnya juga belum diolah dan belum dirapikan.
Uzuan juga menambahkan “TPS belum tertib masih bersatu dengan
bahan-bahan kimia. Ijin belum ada karena masih terhambat pengurusan UKLPL yang
ada pada dinas terkait yang membidanginya. Dan Dansektor 7 Satgas Citarum Harum
Kolonel Kav Purwadi juga pernah memimpin patroli dan cek pengolahan limbah
pabrik CV. Jaya Lestari di bulan Januari 2022”.
Masih menurut Uzuan, pemilik perusahaan tersebut wajib
bertanggung jawab atas terjadinya kerusakan lingkungan sekitar.
Uzuan kepada awak media mengatakan, telah mendatangi kantor Disnakertrans Kabupaten Bandung pada
hari selasa 8 November 2022, melaporkan CV. Jaya LestariI atas dugaan :
Pengawas
Disnaker Kabupaten Bandung belum pernah melakukan pemeriksaan regular masalah
ketenagakerjaan sesuai dengan Peraturan Peundang Undangan Ketenagakerjaan di
CV. Jaya Lestari.
Perusahaan CV. Jaya Lestari tidak memiliki PP (Peraturan Perusahaan) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Sehingga Karyawan menjadi resah atas aturan yang di buat pengusaha secara sepihak.
Pihak CV. Jaya Lestari tidak mempunyai Wajib Lapor Perusahaan ke disnaker yang harus di buat dan update setiap tahun. Sehingga banyak complain yang di lakukan masyarakat setempat dan karyawannya sendiri. Diantaranya:
Tidak memiliki Wajib Lapor ketanaga kerjaan sesuai UU No.7 Tahun 1981
PKWT tidak di
daftarkan di Disnaker
SK
Pengangkatan Tenaga Kerja Tetap (PKWTT), Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
(PKWT) List/rekap Kontrak Kerja Karyawan. Perjanjian Kerja Karyawan harian.
Tidak memiliki Surat izin/ Pengesahaan Pemakaian Ketel Uap, Bejana tekan, Pesawat angkat, & angkut, Pesawat tenaga dan produksi, Motor diesel, batubara, Instalasi listrik, Penyalur petir, Instalasi pemadam kebakaran, Perancah, Tanur dan lain lain.
Tidak memiliki Daftar/ list penggunaan bahan kimia dan jumlah kapasitas yang tersimpan.
Tidak
memiliki Serifikat/ piagam pengesahan panitia pembinaan keselamatan dan
Kesehatan kerja (P2K3)
Tidak
memiliki Dokumen hasil uji sanitasi dan lingkungan (UKL/UPL/DPLH)
Tidak memiliki
Akte Pengawasan Ketenagakerjaan
Tidak
memiliki Daftar/ List peralatan dan mesin yang di pergunakan berikut
kapasitasnya.
Adanya gaji karyawan CV. Jaya Lestari di bawah UMK. Ini juga yang membuat Perusahaan tidak mempunyai Wajib Lapor Perusahaan dan takut memberikan bukti atau rekap pembayaran upah karyawan harian, bulanan dan borongan.
Adanya
Sebagian besar karyawan CV. Jaya Lestari yang tidak di daftarkan BPJS Ketangakerjaan dan Kesehatan
Semua karyawan CV. Jaya Lestari berstatus karyawan kontrak baik dari level terendah sampai Direktur
Tidak adanya potongan PPH 21 atas gaji karyawan yang seharusnya ada potongan. Ini berindikasi akan adanya kerugian negara atas penerimaan pajak.
Dalam dugaan dan Indikasi Pelanggaran yang di lakukan CV. Jaya Lestari maka:
Dalam pasal 17 UU No. 24 Tahun Tahun 2011 diterangkan bahwa pemberi kerja yang tidak mendaftarkan kepesertaan BPJS Karyawan di kenai sanksi administrative berupa; Teguran tertulis, Denda dan/ atau Tidak mendapatkan pelayanan public tertentu. Sementara sanksi pidananya berupa penjara maksimal 8 Tahun dan denda maksimal Rp. 1 miliar.
Menurut pasal 15 UU No. 1 Tahun 1970 untuk pihak yang melakukan pelanggaran K3 akan mendapatkan sanksi berupa kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling tinggi Rp. 100.000,-
Sementara dalam dugaan dan Indikasi Tindak Pidana CV. Jaya Lestari:
Sanksi Perusahaan membayar gaji di bawah UMR di jelaskan dalam pasal 81 ayat (63) UU Cipta Kerja, bahwa peusahaan yang membayar upah dibawah UMR, maka akan di kenai sanksi pidana minimal 1 tahun kurungan penjara, dan denda minimal Rp. 100 juta dan maksimal Rp. 400 juta.
Menurut pasal
188 UUK, Perusahaan yang tidak memilikiPP (Peraturan Perusahaan) akan di
kenakan sanksi pidanan berupa denda antara Rp. 5 Jutasampai Rp. 50 Juta. Tindak
pidana tersebut merupakan tindak pidana ppelanggaran.
Dalam pasal 10 UU No. 7 Tahun 1981 mengenai wajib lapor ketenagakerjaan. Dalam undang undang tersebut bahwa perusahaan yang tidak melakukan pelaporan ketenaga kerjaan akan diancam dengan denda paling banyak Rp. 1.000.000 atau pidana penjara paling lama 3 bulan.
“Kami tinggal menunggu hasil temuan dan klarifikasi Disnaker Kabupaten Bandung atas laporan kami tersebut terhadap Pengawasan kepada CV. Jaya Lestari terkait kepatuhan Perusahaan terhadap UU Cipta Kerja,,” ucapnya.
Ia pun mengingatkan perusahaan jangan coba coba melakukan suap dan memberi gratifikasi agar
tidak berhadapan dengan hukum. Pungkasnya.
Red: (Regis Fausan)
0 Please Share a Your Opinion.:
Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami