Jakarta, HR.ID - Beredar di kalangan Jurnalis klarifikasi Irjend Polisi Teddy Minahasa Putra beberapa jam setelah dirinya ditangkap Propam karena dugaan pengedaran Narkoba.
Dalam Klarifikasi tersebut, dibagian bawah terdapat tulisan “Salam Hormat: TM” inisial dari Teddy Minahasa. Teddy membantah jka dirinya terlibat dengan kasus pengedaran Narkoba.
Terkait dengan pemeriksaan urine dan darah Positif mengkonsumsi Narkoba, karena beberapa jam sebelum diambil sampel Urine dan darahnya yakni 13 Oktober 2022 ia menjalani perawatan di dokter dan dirinya mengaku sempat dibius selama kurang lebih 3 jam.
Terkait kebenaran apakah tulisan itu adalah benar dari Teddy Minahasa atau hanya tukisan hoaks, hingga berita ini dipublikasikan belum kami dapatkan Informasi.
Baca Juga:
Kronologis Penangkapan Kapolda Jawa Timur Karena Narkoba
Ini klarifikasi lengkap Irjen Teddy Minahasa Putra sebagaimana yang beredar di kalangan wartawan:
SAYA BUKAN PENGGUNA ATAU PENGEDAR NARKOBA
1). PENGGUNA :
a. Saya menjalani tindakan suntik lutut, spinal, dan engkel kaki pada hari Rabu tanggal 12 Oktober 2022 jam 19.00 di Vinski Tower, oleh dr. Deby Vinski, dr. Langga, dr. Charles, dr. Risha, dan anastesi (bius total) oelh dr. Mahardika selama 2 jam.
b. Besoknya, hari Kamis tanggal 13 Oktober 2022 jam 10.00 saya menjalani tindakan perawatan akar gigi di RS. Medistra oleh drg. Hilly Gayatri, dan tim dokter oleh RS Medistra. Juga dibius total selama 3 jam.
c. Pada hari Kamis, tanggal 13 Oktober 2022 sepulang dari RS
Medistra, saya langsung ke Divpropam Mabes Polri untuk mengklarifikasi tuduhan
bahwa saya “membantu” mengedarkan narkoba, kemudian jam 19.00 saya diambil
sampel darah dan urine.
Ya pasti positif karena dalam obat bius (anastesi) terkandung unsur narkoba.
2. PENGEDAR :
a. Pada sekitar bulan April – Mei, Polres Kota Bukittinggi
mengungkap kasus narkoba sebesar 41,4 kg.
Pemusnahan barang bukti dilakukan pada tanggal 14 Juni 2022.
Dan pada proses pemusnahan barang bukti ini, Kapolres Kota
Bukittinggi beserta orang dekatnya melakukan penyisihan barang bukti narkoba
tersebut sebesar 1% untuk kepentingan dinas.
Kemudian pada tanggal 20 Oktober 2022 Kapolres Kota
Bukittinggi terkena mutasi (pindah tugas ke Biro Logistik Polda Sumbar).
Ini tentunya membuat kekecewaan yang mendalam oleh Kapolres
Kota Bukittinggi saat itu, karena ekspektasinya adalah dapat prestasi dan bisa
dinaikkan pangkatnya menjadi Kombes. Pol. seiring dengan rencana kenaikan tipe
polres kota Bukittinggi. (sekarang sudah naik tipe).
Saya sebagai Kapolda disebut telah memberikan perintah penyisihan barang bukti narkoba tersebut.
b. Pada tanggal 23 Juni 2022 ada orang yang pernah menipu
saya soal informasi penyelundupan narkoba sebesar 2 ton melalui jalur laut
bernama Anita alias Linda, yang membuat saya rugi hampir 20 M untuk biaya
operasi penangkapan di Laut China Selatan dan sepanjang Selat Malaka dari
kantong pribadi, menghubungi saya untuk minta melanjutkan kerja sama dengan
saya yaitu menjual pusaka kepada Sultan Brunai Darussalam serta minta biaya
operasional untuk berangkat ke Brunai Darussalam.
Namun saya tidak berikan dan saya tawarkan untuk berkenalan dengan Kapolres Kota Bukittinggi karena ybs ada barang sitaan narkoba.
c. Sesungguhnya, niatan saya adalah untuk melakukan
penangkapan thd Linda yang akan dilakukan oleh Kapolres Kota Bukittinggi dengan
tujuan :
1. Anita alias Linda masuk penjara dan terbalaskan kekecewaan
saya saat dibohongi selama operasi penangkapan di Laut China Selatan dan Selat
Malaka.
2. Kapolres Kota Bukittinggi mendapatkan reward dari pimpinan karena berhasil menangkap langsung Anita alias Linda.
d. Namun ternyata implementasi dari teknik delivery control
maupun under cover oleh Kapolres tidak dilakukan secara prosedural.
Di sinilah saya disebut terlibat telah memperkenalkan Anita
alias Linda kepada Kapolres Kota Bukittinggi untuk transaksi narkoba.
Padahal saya tidak pernah tahu yang sesungguhnya atas wujud dari narkoba yg disisihkan tersebut, tidak pernah melihat barangnya, tidak tahu jumlahnya, dan tidak tahu disimpan dimana. Sehingga saya juga tidak yakin bahwa Kapolres Kota Bukittinggi benar-benar telah menyisihkan sebagian dari barang bukti narkoba tersebut atau tidak.
3). SAYA BERSUMPAH DI HADAPAN TUHAN YANG MAHA KUASA BAHWA
SAYA TIDAK PERNAH SEKALIPUN MENGKONSUMSI NARKOBA APALAGI MENJADI PENGEDAR
NARKOBA SECARA ILEGAL.
Namun, saya menghormati proses hukum yang ada dan saya setia kepada negara dan institusi saya (POLRI).
Salam hormat : TM.
Red: (MHR)
0 Please Share a Your Opinion.:
Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami