Jakarta, HR.ID - Banyak kasus menimpah institusi hukum Polri saat ini, sikap tegas orang nomor satu tentu akan berperan lebih aktif dan menegakkan keadilan sesuai dengan jalur yang semestinya, seperti yang menimpa Jenderal bintang Dua,TM dalam kasus Narkoba.
Apresiasi sikap tegas dan tidak tebang pilih dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam pemberantasan narkoba, langkah itu tidak boleh surut untuk ditegakkan di lingkungan Polri sendiri. Hal ini disampaikan oleh ketua Indonesian Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso di Jakarta, Senin (17/10/2022).
Sugeng berharap kepada Polri, terhadap kasus Irjen Teddy Minahasa yang terlibat dalam peredaran narkoba, Kapolri sebagai pimpinan tertinggi di kepolisian harus mengawalnya hingga tuntas. Baik itu dalam proses sidang etik maupun proses pidananya.
Menurut Ketua Indonesian IPW Sugeng Teguh Santoso, ini harus dilakukan, untuk meningkatkan kembali kepercayaan publik terhadap institusi Polri yang terpuruk akibat peristiwa “Duren Tiga” dan “Kanjuruhan”. Sekaligus untuk menjaga marwah lembaga Polri karena perbuatan yang dilakukan oleh Irjen Teddy Minahasa dan kawan-kawan itu jelas mencoreng upaya institusi yang sedang membangun citra Polri sebagai aparat penegak hukum.
“Sugeng menilai, kepercayaan publik oleh masyarakat terhadap Polri mulai meningkat saat jajaran kepolisian menangkap bos judi online Apin BK di Malaysia dan tiga buronan lainnya dari Kamboja berinisial TS, EA, dan IT pada Jumat (14 Oktober 2022) malam,” jelasnya.
Dalam hal ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit telah menegaskan bahwa pengungkapan kasus judi online telah menjadi komitmen Polri memberantas kejahatan penyakit masyarakat, khususnya perjudian.
Penangkapan itu terjadi setelah beberapa waktu lalu Polri
mengirim anggotanya ke sejumlah negara untuk mengejar bos judi online kelas
kakap.
“Sementara dalam penanganan kasus Irjen Teddy Minahasa, Kapolri Jenderal Listyo Sigit sudah memerintahkan kepada Propam Polri untuk melakukan sidang Etik terhadap Irjen Teddy Minahasa. Bahkan Kapolri menyatakan bahwa apa yang dilakukan oleh mantan Kapolda Sumbar dan Kapolda Jatim tersebut merupakan pelanggaran berat dan ancamannya Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” kata Sugeng.
Diketahu, Divisi Propam Polri pada hari Jumat (14 Oktober 2022) telah melakukan gelar perkara terkait keterlibatan oknum Polri dalam transaksi dan peredaran Narkotika jenis Sabu. Sedang pihak yang terlibat adalah Irjen Teddy Minahasa (mantan Kapolda Sumbar), AKBP Doddy Prawira Negara (mantan Kapolres Bukit Tinggi Polda Sumbar), Kompol Kasranto (Kapolsek Kalibaru Tanjung Priok Polres Jakarta Utara Polda Metro Jaya), Aiptu Janto Situmorang (Satnarkoba Polres Jakbar Polda Metro Jaya) dan Aipda Achmad Darwawan (Anggota Polsek Kalibaru Polres Jakarta Utara Polda Metro Jaya).
Sugeng menilai, rapat gelar perkara tersebut telah memutuskan bahwa pemeriksaan dari Paminal dapat dinaikkan ke pemeriksaan Wabprof karena dugaan ke lima anggota terduga pelanggar cukup bukti melanggar Kode Etik Polri dengan pelanggaran yang dilakukan terduga dengan kategori berat.
Lanjut Sugeng, pelanggaran anggota Polri terhadap narkoba memang telah diatur dalam peraturan Kapolri dan terakhir diperbaruhi dalam Peraturan Polri (Perpol) nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri yang ditetapkan 14 Juni 2022 oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Di dalam Pasal 13 huruf e Perpol tersebut ditegaskan setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian, dilarang melakukan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan obat terlarang meliputi menyimpan, menggunakan, mengedarkan dan/atau memproduksi narkotika, psikotropika dan obat terlarang.
Sementara dalam dugaan pidananya, Irjen Teddy Minahasa telah ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya. Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa, penetapan tersangka dilakukan setelah sebelumnya penyidik memeriksa Teddy sebagai saksi. TM sudah ditetapkan jadi tersangka oleh Mapolres Metro Jakarta Pusat pada Jumat (14/10/2022).
Irjen Teddy Minahasa selain menjadi tiga kali promosi sebagai
Kapolda di tiga propinsi, ia juga merupakan mantan ajudan Wapres Jusuf Kalla. Dalam
kasus yang menimpanya, TM akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal
112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotika.
Red: (ImamSudrajat)
0 Please Share a Your Opinion.:
Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami