Wednesday, September 14, 2022

Transaksi Judi Online Ratusan Triliun, Rekening Bank Milik Pemain Dibekukan.

 


Jakarta, HR,ID - Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang disampaikan oleh Kepala PPATK Ivan Yustiavandana pada rapat bersama Komisi I DPR, Selasa (13/9/22) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat mengakui judi online Indonesia sangat marak olehnya itu telah memblokir sekitar 500 rekening yang terkait dengan praktik judi online.

Kata Ivan, dari 500 rekening itu terdapat berbagai lapisan masyarakat mulai dari oknum kepolisian, Pegawai Negeri Sipil (PNS), mahasiswa, pekerja swasta hingga ibu rumah tangga (IRT).

"Kita bekukan sudah hampir 500 rekening kan. Enggak-enggak [tidak hanya ke rekening polisi], semua masyarakat. Ada semua oknum IRT, mahasiswa, pelajar, orang swasta, PNS," kata Ivan menanggapi pertanyaan siapa saja rekening yang di blokir.

Dalam penyampaiannya, Ivan menjelaskan jika saat ini pihaknya masih melakukan analisis bersama dengan pihak kepolisian. Ia mengaku jika terus berkoordinasi dengan pihak Polri terkait dengan aktivitas atau aliran dana judi online. Selain itu, beberapa data yang sudah berhasil dikumpulkan juga telah dilaporkan ke Polri.

“Ya, kami masih melakukan analisis dan kita sudah berkoordinasi dengan Polri dan beberapa informasi sudah kita sampaikan ke Polri," ungkap Ivan.

Keterlibatan PPATK dalam hal ini merupakan permintaan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Kapolri menyatakan pihaknya menggandeng PPATK untuk menelusuri aliran uang terkait judi tersebut. Dan PPATK sebelumnya telah menjelaskan jika PPATK setidaknya telah melaporkan 25 kasus judi online ke Aparat Penegak Hukum (APH) sepanjang periode 2019-2022.

Terkait jumlah dana yang mengalir dan transaksi pada aktivitas judi online tersebut, kata Ivan, total Transaksi yang telah dibekukan PPATK ditahun 2022 saja ada sekitar 312 rekening, isinya 836 milyar, dan PPATK sudah menerima laporan terkait transaksi judi online jumlahnya itu 155 triliun 459 juta rupiah. Sementara transaksi yang dilaporkan kepada PPATK dan dianalisa oleh PPATK ada 121 juta transaksi.

Sebelumnya, beberapa waktu lalu, PPATK mengakui jika pelaku judi online sangat piawai menghilangkan jejak melalui kemajuan teknologi. Misalnya dengan mengganti situs judi online baru, berpindah dan mengganti rekening, hingga menyatukan hasil judi online dengan bisnis yang sah.

Beberapa aliran dana terindikasi judi online yang berhasil terpantau oleh PPATK yang mengalir ke berbagai negara di kawasan Asia Tenggara seperti Thailand, Kamboja, dan Filipina. Untuk hal ini, PPATK mengaku sudah berkoordinasi dengan lembaga intelijen keuangan di negara tersebut. Jumlah omset yang mengalir ke berbagai Negara tersebut mencapai triliunan rupiah

Selain ke beberapa negara di atas, PPATK mengindikasikan jika aliran dana bisnis judi online tersebut diduga mengalir hingga ke negara 'tax haven'.

Tax Haven atau Negara Suaka pajak, yaitu istilah untuk menggambarkan suatu negara/yurisdiksi yang menjadi ‘tempat berlindung’ bagi para wajib pajak (WP). Di Negara tersebut, wajib pajak dapat mengurangi bahkan menghindari kewajiban membayar pajaknya. Tidak mengherankan jika ada pula sebutan surga bagi para pengemplang pajak.

Negara Tax Haven diantaranya adalah, Singapura, Honkong, Taiwan (Cina Taipe), Amerika Serikat, Swis, Inggeris, Jerman, Bahrain.

 Red: (MHR)


SHARE THIS

Author:

MARI MEMBANGUN KEBERSAMAAN, BERSAMA KITA BERJUANG

0 Please Share a Your Opinion.:

Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami

Hukum

Kesehatan

»

Serba Serbi