Makassar, HR.ID - Pasar grosis pakaian terbesar di kota
Makassar, Sulawesi selatan kamis, 1 September 2022 ditutup untuk
sementara waktu. Terlihat tak ada aktivitas
jual beli di pasar tersebut. Pasar yang
terletak di Jl. Sulawesi dan Jl. Pasar Butung itu juga di jaga sejumlah aparat
kepolisian.
Sebelumnya beredar video di media social penutupan lokasi
Pasar Butung oleh beberapa aparat keamanan. Penutupan tersebut disebut dimotori
oleh pria bernama Andri Yusuf yang juga diduga tersangka korupsi dana sewa lost
dan jasa produksi Pasar Butung.
"Tutup, tutup. Jangan ada yang pergi ke Pasar Butung.
Yang punya pasar Butung dicari korupsi Rp15 M," ujar seorang perempuan
dalam video tersebut.
Hal ini dibenarkan oleh beberapa pedagang yang sempat ditemui
di lokasi Pasar Butung. Mereka
membenarkan jika Instruksi penutupan Pasar Butung dimotori oleh Andri Yusup
melalui pengacaranya.
Beberapa diantara mereka mengaku masih melakukan aktivitas peerdagangan jual beli meski ada himbauan untuk tutup sementara. Bahkan ada yang mengaku mendapat intimidasi dari pihak pengelola pasar jika membuka kios.
"Iye, benar itu ada penutupan pasar dari pihak kepolisian.
Itu atas perintah pengacara pak Andri," kata M Asriadi, Koordinator
pedagang Pasar Butung, Kamis (1/9/2022).
Asriadi menyampaikan bahwa setelah kejadian kemarin, ada beberapa pedagang mengaku
ketakutan setiap berjualan di pasar. Olehnya itu ia mengaku membuat surat
himbauan, bagi pedagang pasar yang merasa diintimidasi untuk tidak melakukan aktivitas perdagangan agar bisa segera melaporkan hal itu.
Sejauh ini memang terlihat masih banyak kios tetap buka dan melakukan aktivitas seperti hari hari biasanya.
Menanggapi penutupan Pasar Butung, Ichsan Abduh, Dirut PD
Pasar Kota Makassar membenarkan jika pasar Butung tutup sejak, Kamis (1/9/2022),
namun hal itu bukan atas wewenangnya. Kata dia, pengelolaan Pasar Butung bukan
di bawah kendali perusahaan daerah tapi ditangani oleh Koperasi Bina Duta dan
kebetulah dari berita bahwa ada pengelola yang terlibat masalah hukum.
Menurut informasi bahwa Andri Yusuf selaku pengelola Pasar Butung masuk daftar pencarian orang (DPO). Andri ditetapkan DPO setelah 3 kali pemanggilan sebagai saksi tapi tak pernah hadir sekalipun. Hari Rabu, 31 Agustus 2022 Andri ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang setelah kejaksaan tinggi Makassar menerbitkan surat.
Dalam informasi yang berkembang bahwa kejaksaan saat ini sedang menyelidiki aliran dana terkait sewa lost dari pedagang ke pengelola. Ternyata ada uang yang diduga tidak disetorkan ke pihak PD Pasar Makassar sejak tahun 2019.
Dalam penyidikan kasus ini, tim jaksa menemukan fakta hukum, yang mengarah pada perbuatan tindak pidana korupsi. Hasil audit ditemukan adanya kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp15 miliar/
Andry menjadi tersangka dalam dugaan kasus korupsi dana sewa lods dan jasa produksi Pasar Butung, Andri telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat tanggal 10 Agustus 2022 dengan Nomor 03/P.4.10/Fd.1/08/2022.
Ia disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang
undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
yang telah diubah ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2022, serta disangka melanggar
Pasal 3 jo Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Red: (MHR)
0 Please Share a Your Opinion.:
Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami