Jakarta, HR.ID - Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengumumkan jika polisi telah menetapkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir Yosua alias Birgadir J pada hari Jumat 8 Juli 2022.
Ferdy yang diamankan di Markas Komando (Mako) Brimob Polri sejak Sabtu Malam dini hari (6/8/22) kini menjadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan.
Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka pada Selasa sore (9/8/22), dan Terancam Hukuman Mati. FS diduga terlibat langsung dalam kasus pembunuhan brigadier J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah jabatannya, Duren 3, Jakarta.
Listyo Sigit memaparkan bahwa Timsus telah mengalami pendalaman dan olah tempat kejadian perkara. Penyidik menemukan adanya dugaan penghalangan proses penyidikan.
“Ditemukan perkembangan baru, bahwa tidak ditemukan, saya ulangi, tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan,” jelas jenderal Listyo
Selain menjelaskan tak ada saling tembak menembak dalam kasus Ferdy Sambo, Kapori juga menyampaikan jika peristiwa itu adalah Penembakan terhadap Brigadir J yang mengakibatkan saudara j meninggal dunia, yang dilakukan saudara RE atas perintah FS alias ferdy Sambo. .
“Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Brigadir J, saudara RE (Bharada E) atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo),”
Listyo menyebut bahwa untuk membuat seolah-olah ada kesan tembak menembak, Ferdy Sambo menembak ke dinding berkali-kali pada perisrtiwa tersebut menggunakan pistol milik brigadir J.
Terkait apakah FS terlibat langsung dalam penembakan terhadap Brigadi J, Kapolri menyatakan jika pihaknya terus melakukan pendalaman terhadap saksi saksi dan para pihak terkait.
Selain FS yang telah ditetapkan jadi tersangka, sebelumnya telah ada Tiga orang tersangka, RE (Bharada E) RR dan KM. Ketiga tersangka telah dilaksanakan gelar perkara dan selanjutnya setelahnya timsus menetapkan FS sebagai tersangka baru.
Hingga kini motif pembunuhan yang diduga dilakukan atas perintah FS belum ada kejelasan. Sejak awal, masyarakat dan juga pihak terkait serta dari kalangan pemerintah sendiri telah mencium adanya kejanggalan atas tewasnya Brigadir J yang nota bene adalah ajudan pribadi Isteri Ferdy Sambo, Putri Chandrawaty.
Motif yang diceritakan oleh polisi saat awal klejadian bahwa berdasarkan keterangan dan barang bukti di lapangan bahwa Brigadir J memasuki kamar pribadi Kadiv Propam dan melecehkan istri Kadiv Propam dengan todongan senjata. Ini keterangan dari pihak kepolisian, Senin (11/7/2022) malam saat pertama kali peristiwa ini terungkap tiga hari setelahnya.
Namun atas atas prilakunya itu, Ferdy Sambo terancam Pasal
340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan hukuman pidana
maksimal hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau 20 tahun perjara.
Red (MHR)
0 Please Share a Your Opinion.:
Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami