Friday, August 12, 2022

Ini Motif Pembunuhan Berencana Sang Jenderal Terhadap Ajudan Isterinya ?

Jakarta, HR.ID - Pembunhan berencana terhadap Brigadier Nofriansyah Yosua Hutabara atau yang dekenal Brigadir J yang dilakukan oleh sang Jenderal mungkin untuk ssat ini pihak kepolisian tidak akan membukanya kepublik. Polisi menganggap bahwa ini adalah hal sensitive dan hanya ingin diketahui oleh kalangan penyidik saja.

Bahkan terang terangan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Agus Andrianto memberikan penyampaian kepada publik, bahwa informasi yang diterima hanya untuk kalangan penyidik. Agus menyebut apabila diungkapkan akan menjadi konsumsi publik yang nantinya timbul gambaran dan tanggapan yang berbeda, dan berharap motifnya akan terbuka dengan sendirinya di pengadilan.

“Untuk menjaga perasaan semua pihak, biarlah jadi konsumsi penyidik. Mudah-mudahan (motif-red) terbuka saat persidangan,” kata Komjen Agus Andrianto ditengan desakan para pegia media, Kamis (11/8/2022) di jakarta.

Mendengan pengakuan dari pihak kepolisian ini, masyarakt akan memberikan imege bahwa rekayasa pembunuhan Brigadir J yang menyebutkan adanya pelecehan seksual terhadap Isteri Ferdy Sambo didaam kamar di Duren 3 adalah bohong dan tidak beralasan.

Saat dimintai keterangan, Irjen Ferdy Sambo kepada tim penyidik mengaku marah setelah adanya perlakuan yang disebut mantan Kadiv Propam itu melukai harkat dan martabat keluarga, yang dilakukan Brigadir J kepada istrinya, Putri Candrawathi.

Olehnya itu, sepulang dari Magelang, Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan terhadap brigadier J di rumah Jabatan Polri Kadiv Propam Jl. Duren Sawit 3, Jakarta Selatan, yang memanfaatkan ajudanya yakni bharada E untuk menembak dan menganiaya Brigadir J hingga tewas.

Hal tersebut mengindikasikan bahwa tak ada pelecehan seksual di rumah jabatan tersebut, yang ada adalah eksekusi terhadap brigadier J karena dendam..

Kebohongan keterangan pihak kepolisian saat awal peristiwa ini terungkap yang mengatakan adanya peristiwa temabk menembak yang menyebukan Barada J yang menmbak duluan ketika dirinya ketahuan melakukan pelecehan seksual yang mengakibatkan puri Chendrawati berteriak.

Sementara itu, pengacara Bhrada E, Kamaruddin, mengatakan jika dirinya mendiduga Brigadir J melaporkan dugaan perselingkuhan antara Irjen Ferdy Sambo dengan sosok perempuan berparas cantik kepada Putri Candrawathi.  Hal inilah yang membuat pak Jenderal bersama Isterinya saling bertengkar, yang membuat dirinya jadi murka.

"Dugaannya, Brigadir J ini melaporkan ke bu Putri Candrawathi ya, lalu terjadilah pertengkaran antara Irjen Ferdy Sambo dengan Putri Candrawathi," kata Kamaruddin yang dikutif dari tvonenews.com.

Masih dalam kutifan yang sama, Ketua Indonesia Police Watch atau IPW, Sugeng Teguh Santoso. Ada lima motif dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Namun Sugeng tidak mengungkit kasus apa yang dimaksud. Hanya saja kasus menyangkut masalah seksual, tak akan dibukanya karena ini adalh aib.

"(Dari) 4 (motif) itu kan sudah 3 (motif) disebutkan Pak Mahfud (Menko Polhukam) dan 1 (motif) informasinya (juga) terkait soal seksual, yang satu lagi boleh saya buka ini, tapi yang seksual tidak mau saya buka karena ini tentang aib," ujarnya tegas.

Menurut Sugeng, masalah seksual dan wanita merupakan persoalan yang kerap terjadi di pimpinan Polri.

"IPW mendapat kesimpulan betapa rapuhnya kondisi psikologis seorang PJU (Pejabat Utama) terutama Sambo ini. Memegang kekuasaan yang besar tetapi kondisinya rapuh," ujar Sugeng.

"Urusan wanita, rapuh sekali pimpinan-pimpinan Polri ini. Sudah banyak, bukan hanya beliau. Tapi sebelumnya (juga). Ini menjadi catatan," katanya menambahkan.

Masih menurut Sugeng, selain masalah seksual, kasus penembakan Brigadir J juga terkait dengan praktik perlindungan perjudian dan peredaran narkoba oleh oknum di Kepolisian.

"Yang satu lagi praktik-praktik perlindungan judi, narkoba, pengiriman uang-uang yang besar sampai ratusan miliar ini. Isu yang masuk ke IPW bahwa Yosua ini akan membuka informasi tentang itu," tutur Ketua IPW.

Untuk diketahui, saat ini sudah ada 4 orang yang dinyatkan tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.  Sang Jenderal sednri menjadi pelaku utama, dan dua Ajudannya yakni Bharada E yamg menmbak Brigadir J atas perintah atasan, Ferdy Sambo lalu Bipka Rifky Risal (RR) dan Kuat Ma’ruf ikut melihat namun tidak melaporkan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

 

Red: (MHR)


SHARE THIS

Author:

MARI MEMBANGUN KEBERSAMAAN, BERSAMA KITA BERJUANG

0 Please Share a Your Opinion.:

Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami

Hukum

Kesehatan

»

Serba Serbi