Jakarta, HR.ID - Sidang komisi kode etik Polri (KKEP) pada Kamis (25/8/2022), memutuskan hukuman kepda Irjen Ferdy Sambo dengan resmi dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari kepolisian.
Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota
Polri disampaikan oleh Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam)
Komjen Ahmad Dofiri yang memimpin sidang etik di Mabes Polri, Jakarta.
Selain dipecat, Sambo juga dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif penempatan khusus selama 40 hari sejak 8 Agustus 2022.
Usai dibacakan hasil keputusan majelis sidang etik tersebut, Ferdy
Sambo mengajukan banding. Sambo menguraikan jika banding yang diajukan sesuai dengan
Pasal 29 PP 7 Tahun 2022. Sambo juga megatakan bahwa apapun keputusan dirinya siap
melaksanakannya. Dalam kesempatan itu juga, Sambo menyampaikan permintaan maaf
kepada sejawatnya.
PTDH anggota kepolisian adalah pengakhiran masa dinas dari kepolisian oleh pejabat yang berwenang terhadap pejabat Polri karena sebab-sebab tertentu. PTDH anggota Polri diatur dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sidang kode etik yang memutuskan Ferdy Sambo bersalah dilaksanakan
secara paralel sejak pukul 09.25 WIB sampai dengan Jumat dini hari pukul 01.50
WIB.
Dalam sidang, Ferdy Sambo mengakui dan menyesali semua
perbuatan yang telah dilakukan usai sidang dibacakan.
Sidang etik Polri yang dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen
Pol. Ahmad Dofiri tersebut dihadiri oleh Ferdy Sambo dan 15 orang saksi.
Lima belas saksi yang dihadirkan dalam siding kode etik itu yakni; Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, mantan Karopaminal, Brigjen Pol Benny Ali, Eks Karoprovost, Kombes Pol Budhi Herdi, Kapolres Jakarta Selatan nonaktif, Kombes Agus Nurpatria, eks Kaden A Biro Paminal dan Kombes Susanto, eks Kabag Gakkum Roprovost Divpropam.
Lima saksi lainnya, yakni AKBP Ridwan Soplanit, AKBP Arif
Rahman, AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, dan AKP Rifaizal Samual dan ada Dua
saksi dari patsus yakni Hari Nugroho dan Murbani Budi Pitono.
Tiga saksi lainnya adalah juga sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Sambo diyatakan bersalah setelah kasus yang menimpanya selaku
eksekutor tehadap tewasnya brigadier J yang disinyalir sebagai pembunuhan
berencana di rumah jabatan miliknya yang menjabat sebagai Kadiv Propam, Duren 3, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Sambo juga merekayasa pembunuhan itu dengan mengorbankan Ajudannya, Barada E
sebagai pelaku dengan alasan adanya pelecehan seksual terhadap isterinya, Putricendrawati.
Red: (MHR)
0 Please Share a Your Opinion.:
Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami