Saturday, July 02, 2022

Mulai Agustus 2022 Jenis Kendaraan Ini Tidak Boleh Beli Pertalite


Jakarta, HR.ID - PT Pertamina Indonesia menetapkan beberapa jenis kendaraan mobil dan sepeda motor tidak diperbolehkan untuk membeli bahan bakar Pertalite. Kebijakan ini akan mulai diterapkan mulai bulan Agustus 2022.

Menanggapi hal ini, Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman menyebutkan bahwa untuk sementara ini, mobil yang dilarang beli Pertalite merupakan kendaraan di atas 2.000 cc, sementara untuk kendaraan sepeda motor yang dilarang beli Pertalite adalah sepeda motor di atas 250 cc.

Saleh menilai, ujicoba ini bertujuan untuk menjamin implementasi pembatasan pembelian Pertalite saat aturan resmi berlaku.

Sebelumnya, Kepala BPH Migas Erika Retnowati menargetkan aturan pembelian Pertalite ini dapat mulai diterapkan pada Agustus mendatang.

“Dimulai Agustus atau paling lambat September itu sudah bisa diberlakukan,” kata Erika dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI, Kamis  lalu (23/6/22).

Erika mengatakan, saat ini revisi ketentuan tersebut masih dalam tahap berproses. Ia juga menyebutkan bahwa hal itu bukanlah kewenangan Pertamina, melainkan Presiden. Erika melanjutkan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menyampaikan poin-poin usulan untuk merevisi Perpres kepada Presiden Joko Widodo, dan BPH Migas masih menanti undangan untuk pembahasan lebih lanjut.

Erika menjelaskan bahwa salah satu poin yang bakal dibahas dalam pembahasan tersebut yakni dampak khususnya terhadap aspek sosial yang ditimbulkan kebijakan baru tersebut.

Di sisi lain, Erika memastikan pihaknya tengah mempersiapkan sejumlah hal mengenai aturan baru mengenai konsumen pengguna Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite yakni berupa aturan turunan berupa  peraturan BPH Migas sebagai aturan pelaksanaan dan SK yang memuat ketentuan pengendalian volume BBM subsidi.

Sementara itu, mulai 1 Juli 2022 untuk saat ini,  PT Pertamina kini telah meluncurkan aplikasi My pertamina dalam ujicoba program pengaturan distribusi BBM bersubsidi yakni Pertalite dan solar. Pertamina juga membuka pendaftaran ke link untuk memperifikasi kendaraan bersangkutan layak apa tidaknya mendapatkan  jenis pertalite dan solar.

Baca:  Ini cara Daftar My Pertamina

Red: HR


SHARE THIS

Author:

MARI MEMBANGUN KEBERSAMAAN, BERSAMA KITA BERJUANG

0 Please Share a Your Opinion.:

Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami

Hukum

Kesehatan

»

Serba Serbi