Sunday, July 17, 2022

Mengapa Beda Keterangan Keluarga dengan Polisi pada Kasus Baku Tembak di Rumah Kadiv Propam ?


Jakarta, HR-ID
- Sudah sepekan lebih, kasus yang disinyalir saling tembak antara polisi dengan polisi di rumah Kadiv Propam Ferdy Sambo pada Jumat, 8/7/2022) belum juga mendapat titik terang dan kepastian hukum.

Hal ini membuat salah satu dari sekian banyak kejanggalan atas peristiwa yang menewaskan Brigadir J alis Nofriansyah Yosua Hutabarat. Banyak kalangan yang menilai jika peristiwa ini tidaklah wajar karena keterangan selalu berubah ubah.

Saat awal terungkapnya kasus baku tembak ini yang diumumkan lansung oleh pihak kepolisian 4 hari setelah kejadian, senin (11/7/22) mengatakan jika brigadir J tewas dengan 7 luka akibat 5 kali tembakan sementara pihak keluarga mengatakan jika ada luka sayatan yang ditemukan pada jenazah Brigadir J di bagian muka 

Pihak keluarga mengatakan, ada empat luka tembak pada tubuh Brigadir J, yakni dua luka di dada, satu luka tembak di tangan, dan satu luka tembak lainnya di bagian leher, terdapat luka sayatan senjata tajam di bagian mata, hidung, mulut, dan kaki.

Selain itu, Ayah Brigadir J pun sempat bersitegang dengan pihak kepolisian.  Mereka pihak keluarga awalnya tak diisinkan membuka peti jenazah Brigadir J.

Saat peristiwa baku tembak itu mulai diungkapkan, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan, peristiwa baku tembak itu melibatkan anggota Propam Polri, Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat, dan Bharada E di rumah Irjen Ferdy Sambo, yang berujung tewasnya Brigadir J.

Saat dikonfirmasi oleh awak media mengenai peristiwa baku tembak itu, Ramadhan membenarkannya. Dia mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Jumat 8 Juli pukul  sekitar pukul 17.00 WIB.

Disebutkan, Brigadir J merupakan sopir pribadi istri Ferdy Sambo. Sedangkan Bharada E merupakan ajudan atau ADC dari Ferdy Sambo. Baku tembak terjadi diantara mereka saat Brigadir J memasuki rumah Ferdy Sambo dan ditegur oleh Bharada E. Tidak terima ditegur, Brigadir J mengacungkan senjata dan menembak Bharada E yang kemudian dibalas oleh Bharada E hingga Brigadir J tewas di tempat. 

Ramadhan mengatakan, Bharada E menembak Brigadir J hingga tewas untuk membela diri atas serangan yang dilakukan terlebih dahulu oleh Brigadir J.

Terkait kronologi peristiwa tersebut, pada Senin malam 11 Juli 2022, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menggelar jumpa pers untuk menyampaikan kembali peristiwa baku tembak itu.

Ramadhan mengatakan, Brigadir J diduga memasuki kamar pribadi Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo untuk melecehkan istri perwira tinggi itu. Dari keterangan dan barang bukti di lapangan bahwa Brigadir J memasuki kamar pribadi Kadiv Propam dan melecehkan istri Kadiv Propam dengan todongan senjata.

Katanya, penembakan terjadi saat istri Kadiv Propam berteriak minta tolong. Teriakan itu didengar oleh Bharada E yang berada di lantai atas rumah. Bharada E turun memeriksa sumber teriakan.                                 

Brigadir J pun panik mendapati aksinya dipergoki oleh Bharada E. Ia merespons pertanyaan Bharada E dengan melepaskan tembakan. Brigadir J melepaskan tembakan sebanyak 7 kali, Bharada E membalas mengeluarkan tembakan sebanyak 5 kali.

Menurut beberapa sumber, termasuk sebutan Kontras bahwa terdapat beberapa kejanggalan pada kasus ini. 

Terdapat disparitas waktu yang cukup lama, peristiwa 8 Juli dan diumumkan 11 Juli 2022.

Kronologi yang disampaikan oleh pihak kepolisian dinilai berubah-ubah.

Ada luka sayatan yang ditemukan pada jenazah Brigadir J di bagian muka. Hal ini juga disampaikan oleh pihak keluarga korban, berbeda dengan keterangan Polisi.

Keluarga sempat dilarang melihat kondisi jenazah,

CCTV di sekitar lokasi yang dalam kondisi mati saat peristiwa terjadi

Ketua RT di lokasi kejadian tidak diberitahu dan tidak mengetahui peristiwa dan proses olah tempat kejadian perkara (TKP).

keberadaan Kadiv Propam saat peristiwa terjadi juga tidak diketahui secara pasti


Red (MHR)


SHARE THIS

Author:

MARI MEMBANGUN KEBERSAMAAN, BERSAMA KITA BERJUANG

0 Please Share a Your Opinion.:

Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami

Hukum

Kesehatan

»

Serba Serbi