Monday, July 18, 2022

Karena Tidak Punya Anak, Kedua Pasangan Ini Culik Anak Tetangga


Jakarta, HR.ID - 
Seorang Ibu berinisial ZD (17) warga Jalan Krendang Timur Tambora, Jakarta Barat, melaporkan tetangganya lantaran membawa kabur putrinya berinisial IN yang masih berumur 6 bulan.

Pelaku yang diketahui berinisial SD (27) dan SM (41) yang merupakan tetangga korban nekat mencuri anak tetangga lantaran pelaku tidak mempunyai anak

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan mengatakan, saat ini Kepolisian Sektor (Polsek) Tambora, Jakarta Barat, berhasil mengungkap kasus penculikan anak.

"Kasus penculikan anak yang dilakukan oleh tetangganya sendiri terjadi di wilayah Krendang, Tambora, Jakarta Barat," kata Kompol Taufik di Polsek Tambora, Senin (18/7/2022).

Ditempat yang sama, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Tambora, Jakarta Barat, Kompol Rosana Albertina Labobar menerangkan, dimana pelaku merupakan tetangga korban.

"SD (27) dan SM (41) merupakaan tetangga korban yang baru 2 bulan mengontrak, kedua pelaku merupakan pasangan suami isteri  yang menikah secara siri," kata Kompol Rosana.

Rosana menjelaskan, kejadian tersebut bermula pada hari Rabu, tanggal 13 juli 2022, sekira jam 11.00 WIB, ibu korban berangkat kerja dan anaknya di titipkan oleh neneknya. Kemudian sekira jam 19.00 WIB, datang pelaku SD menghampiri nenek korban untuk meminjam bayi tersebut. Namun tidak boleh karena sedang dalam posisi tidur, lalu secara diam-diam pelaku membawa korban.

Selang satu jam, sekira pukul 20.00 WUB, ibu korban pulang kerja dan mencari korban. Setibanya dikamar, ibu korban kaget melihat putrinya tidak ada dikamar.

Selanjutnya ibu korban mendatangi kontrakan pelaku SD namun sudah dalam keadaan gelap, dan pelaku Sdri. SD tidak ada dirumah kontrakannya, kemudian melaporkannya ke Polsek Tambora.

Lanjut Rosana mengatakan, berangkat dari laporan tersebut kemudian tim dibawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Tambora Akp Yugo Pambudi melakukan penyelidikan.

Setelah dilakukan penyelidikan dilakukan patroli cyber dan menemukan anak korban ada diberanda facebook terdapat di Madura, Jawa Timur.

Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap kedua pelaku, pada hari Sabtu, tanggal 16 Juli 2022, jam 16.00 WIB, di rumah pelaku yang beralamat di Dusun Pongkerep, Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.

"Kedua pelaku ditangkap pada saat berada dirumah bersama korban," ungkap Rosana.

Dari keterangan diperoleh oleh pelaku didapat informasi yang bersangkutan nekat menculik anak tersebut untuk mengakui sebagai anaknya.

"Lantaran pelaku menikah belum mendapatkan keturunan jadi motif pelaku tega menculik anak tetangganya," kata Rosana.

Untuk mempertanggung Jawabkan atas perbuatan nya, pelaku dikenakan Pasal 76f Jo 83 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan dan pasal 55 KUHP anak dengan ancaman hukuman maksimal 15  tahun penjara.

 

(Redaksi/Imam Sudrajat)


SHARE THIS

Author:

MARI MEMBANGUN KEBERSAMAAN, BERSAMA KITA BERJUANG

0 Please Share a Your Opinion.:

Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami

Hukum

Kesehatan

»

Serba Serbi