Jakarta, HR.ID - Habib Rizieq Sihab dikabarkan telah bebas dari bui. HRS dinilai memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sehingga dinyatakan bisa bebas dari penjara pada hari ini, Rabu (20/7/22)
Hal ini disampaikan oleh Koordinator Humas dan Protokol
Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti. Ia menyampaikan jikal hal itu telah sesuai
dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022.
Namun ia memastikan Habib Rizieq Shihab tidak bebas murni pada hari ini. Habib Rizieq diketahui sedang menjalani hukuman kasus pemalsuan hasil tes swab dan kasus kerumunan di Petamburan. HRS akan bebeas bersyarat.
Rika memastikan bahwa Rizieq Shihab mendapatkan pembebasan
bersyarat, belum bebas murni. Pada Rabu pagi tadi,
Rika menjelaskan jika yang bersangkutan telah memenuhi syarat
administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai
dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022.
"[Bebas] 06.45 WIB, [keluar"Belum bebas
(murni)," ujar Kabag Humas dan Keprotokolan Direktorat Jenderal
Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti, kepada awak media Rabu (20/7/2022).
Rika menjelaskan bahwa Habib Rizieq hanya sedang diberikan program pembebasan bersyarat, untuk itu kata dia, Jika sudah bebas bersyarat akan diinformasikan ke publik, dan sesuai persyaratan Rizieq Shihab dibebaskan pagi tadi.
Untuk diketahui, HRS mendekam dalam penjara setelah Pengadilan
Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta
Timur terhadap terdakwa Habib Rizieq Shihab atas hukuman 8 bulan penjara dalam
kasus kerumunan di Petamburan.
Selain itu,
Sebelumnya, HRS ditahan di Rutan
Polda Metro Jaya kemudian dipindahkan ke Rutan
Bareskrim Polri, kemudian dialihkan ke rutan cipinang, Jakarta Timur hingga
pagi tadi.
Red: (MHR)
0 Please Share a Your Opinion.:
Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami