Wednesday, July 20, 2022

Hari Ini Habib Rizieq Shihab Tidak Bebas Murni Tapi Bebas Bersyarat


Jakarta, HR.ID - Habib Rizieq Sihab dikabarkan telah bebas dari bui. HRS dinilai  memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sehingga dinyatakan bisa bebas dari penjara pada hari ini, Rabu (20/7/22)

Hal ini disampaikan oleh Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti. Ia menyampaikan jikal hal itu telah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022.

Namun ia memastikan Habib Rizieq Shihab tidak bebas murni pada hari ini. Habib Rizieq diketahui sedang menjalani hukuman kasus pemalsuan hasil tes swab dan kasus kerumunan di Petamburan. HRS akan bebeas bersyarat.

Rika memastikan bahwa Rizieq Shihab mendapatkan pembebasan bersyarat, belum bebas murni. Pada Rabu pagi tadi, HRS keluar dari penjara di Cipinang sekitar pukul 06.45 WIB setelah sebelumnya Kabag Humas dan Keprotokolan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham tersebut telah berkoordinasi intend dengan Kepala Rutan Bareskrim.

Rika menjelaskan jika yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022.

"[Bebas] 06.45 WIB, [keluar"Belum bebas (murni)," ujar Kabag Humas dan Keprotokolan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti, kepada awak media Rabu (20/7/2022).

Rika menjelaskan bahwa Habib Rizieq hanya sedang diberikan program pembebasan bersyarat, untuk itu kata dia, Jika sudah bebas bersyarat akan diinformasikan ke publik, dan sesuai persyaratan Rizieq Shihab dibebaskan pagi tadi.

Untuk diketahui, HRS mendekam dalam penjara setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap terdakwa Habib Rizieq Shihab atas hukuman 8 bulan penjara dalam kasus kerumunan di Petamburan.

Selain itu, HRS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tuduhan penyebaran kabar bohong hasil tes swab virus corona (Covid-19) di RS Ummi, Bogor, divonis dengan 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur sejak Desember 2020.

Sebelumnya, HRS ditahan di Rutan Polda Metro Jaya kemudian dipindahkan ke Rutan Bareskrim Polri, kemudian dialihkan ke rutan cipinang, Jakarta Timur hingga pagi tadi.


Red: (MHR)


SHARE THIS

Author:

MARI MEMBANGUN KEBERSAMAAN, BERSAMA KITA BERJUANG

0 Please Share a Your Opinion.:

Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami

Hukum

Kesehatan

»

Serba Serbi