Wednesday, June 15, 2022

Warga Negara Jepang Ditodong, Pelakunya Ditangkap

JAKARTA, HR.ID - Kurun Waktu kurang dari 12 jam, Jajaran Polsek Tambora berhasil meringkus pelaku penodongan terhadap seorang karyawan MRT berwarganegaraan Jepang, Senin, 13/6/2022.

Korban Satomi Oki (34) menjadi korban aksi penodongan oleh pelaku di Jalan Roa Malaka, Tambora, Jakarta Barat, saat dirinya akan pulang kerja.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce yang didampingi Kapolsek tambora Kompol Rosana Albertina Labobar dan Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan menjelaskan keberhasil pihaknya mengamankan 2 orang pelaku berinisial NA als Tole (22) dan MFR (20).

"Pelaku melakukan aksi penodongan dengan menggunakan sajam jenis celurit terhadap seorang karyawan MRT berwarganegaraan jepang," ungkap Pasma Royce saat menggelar press conference di Mapolsek Tambora, Selasa, 14/6/2022. 

Lanjut Pasma mengatakan, para pelaku ini modus operandinya mencari sasaran korban ditempat yang sepi dengan berboncengan menggunakan sepeda motor kemudian menodongkan sajam agar mau menyerahkan barang berharga yang dibawanya.

"Mereka berkeliling mencari target korban dan tak segan segan melukainya jika korban melawan,"  kembali ungkap Pasma.

Lanjutnya dia menceritakan, bahwa  pada hari Senin, 13/6/2022, tersangka berdua berboncengan dengan menggunakan sepeda motor Honda CBR 150 warna biru putih, nopol B 3697 EHE, yang

dikemudikan oleh tersangka NA als Tole (22) dan MFR (20) dibonceng dengan membawa celurit memutar mencari korban disekitar kota tua Jakarta.

Ditempat kejadian, tersangka menemukan korban yang baru keluar dari kantornya (kerja lembur) yang akan pulang keapartemennya di daerah Gelodok, Jakarta Barat, dengan berjalan kaki.

Kemudian tersangka MFR (20) setibanya di jalan roa malaka Tambora, Jakarta Barat, turun dari sepeda motor dengan mengunakan celurit dan menghampiri korban.

Pelaku langsung merampas tas milik korban namun korban melawan dan korban langsung dibacok oleh tersangka MFA dengan mengunakan celurit sebanyak 1 (satu) kali diarea kepala belakang.

"Akibatnya korban mengalami luka bacokan dan harus mendapatkan luka jahitan akibat bacokan tersebut," tuturnya.

Selanjutnya kedua pelaku meningalkan korban di TKP (Tempat Kejadian Perkara) dengan luka yang diderita korban.

Pelaku NA als Tole kemudian menyimpan barang bukti hasil kejahatan berupa handpone Iphone 12 di gerobak dilokasi parkirkan kemukus Kelurahan Pinangsia, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, hingga ditemukan oleh tim Buser Tambora.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh tim buser yang dipimpin oleh kanit reskrim Polsek Tambora Akp Yugo Pambudi, diketahui bahwa pelakunya adalah sdr NA als Tole (22) dan MFR (20) yang berhasil ditangkap Tim Buser Polsek Tambora, pada hari Senin tangal 13 Juni 2022, sekira pukul 19.00 WIB, di parkirkan KAI Jl.Kemukus Rt 04/06, Kelurahan Pinangsia, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, dan salah satu pelaku berprofesi sebagai tukang juru parkir.

"Pelaku NA als Tole berprofesi sebagai juru parkir di daerah Jalan Kali Besar Tambora, Jakarta Barat," jelasnya Pasma.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya, pelaku dikenakan pasal 365 Kuhpidana. 


Red: (Imam Sudrajat)


SHARE THIS

Author:

MARI MEMBANGUN KEBERSAMAAN, BERSAMA KITA BERJUANG

0 Please Share a Your Opinion.:

Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami

Hukum

Kesehatan

»

Serba Serbi