Saturday, June 04, 2022

PT PLN Dapat Digugat Jika Pemasangan listrik Warga Ditolak Hanya Karena Tidak Bayar Biaya Supervisi

Makassar. HR.ID - Saat ini pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerapkan penggunaan Nomor Identitas Instalasi Tenaga Listrik (NIDI) sebagai salah satu syarat dikeluarkannya Sertifikat Laik Operasi (SLO) kepada pelaku usaha jada penyediaan tenaga listrik.

Dengan mewajikan inplementasi NIDI tersebut, pemerintah beranggapan instalasi listrik dapat beroperasi dengan aman. Sebab, NIDI memuat lokasi dan tanggal selesai pemasangan instalasi listrik, badan usaha pemasangan instalasi listrik, spefisikasi komponen terpasang, hingga gambar instalasi listrik.

Menaggapi hal yang dimaksud pemerintah tersebut, praktisi Hukum Willy Brordus Pondaag, S.H, menjelaskan jika Usaha Penunjang Ketenagalistrikan sangat jelas hak dan tanggungjawabnya sebagaimana ketentuan pasal 15 dan pasal 16 UU/Ketenagalistrikan.

“Jadi intinya keberadaan Usaha Penunjang ketenagalistrikan (Instalatir/Kontraktor listrik) tidak boleh melebihi atau over dalam melaksanakan tugasnya, apalagi sampai-sampai membuat kesepakatan "Supervisi berbayar", kata Willy

Menurut Willy, Persoalan Nomor Identitas Instalasi Tenaga listrik yang di singkat NIDI atas Produk DJK, dilaksanakan atau tidak bukan problem bagi Masyarakat, asalkan tidak ada Pungutan. Karena jika sudah menyangkut pungutan-pungutan, saya kira pihak yang memungut harus di edukasi dan jika tetap dilakukan oleh pemungut, sebaiknya di laporkan saja ke Aparat Penegak Hukum. (APH)

Masalah kelistrikan Berpijak pada UU No 25 tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, dan sebagai upaya untuk mempertegas hak dan kewajiban setiap warga negara dan penduduk guna mewujudkan tanggung jawab negara dan korporasi, oleh karenanya kata Willy, segala pungutan-pungutan harus diatur melalui UU, utamanya dalam penyelenggaraan pelayanan publik serta norma hukum yang memberi pengaturan secara jelas.

Lanjut Willy, Nomor Identitas Instalasi Tenaga listrik yang di singkat NIDI itu-kan hanya Administrasi guna pemenuhan kebutuhan pelayanan yang tidak boleh dimanfaatkan dengan membebankan masyarakat tanpa dasar hukum dan saya kira tanpa NIDI pun PT PLN (persero) akan tetap melakukan pemasangan jika sudah sesuai syarat yang diatur oleh direksi. Sebab jika PT PLN menolak pemasangan hanya karena masyarakat tidak membayar biaya supervisi, Masyarakat dapat menggugat Perusahaan Negara itu.

Semantara itu beberapa waktu lalu, pemerintah menegaskan jika NIDI menjadi syarat untuk terbitnya SLO yang memastikan bahwa instalasi listrik yang dipasang atau dibangun benar-benar aman. Kewajiban memiliki NIDI dilakukan demi menjaga keselamatan ketenagalistrikan, karena penerbitan NIDI memerlukan laporan pekerjaan pembangunan dan pemasangan dari badan usaha yang telah memiliki IUJPTL.

Untuk itu, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Agung Pribadi, menjelaskan jika NIDI akan bermanfaat bagi masyarakat, pemerintah, dan pelaku usaha jasa tenaga listrik, yaitu menjaga pemenuhan keselamatan ketenagalistrikan pada suatu instalasi, menjadi solusi bagi instalatir resmi yang memiliki izin untuk dapat melakukan pekerjaannya, serta memperluas kesempatan untuk berusaha dan memperkuat pendataan Sumber Daya Manusia di bidang ketenagalistrikan.

Selain itu, dengan adanya NIDI masyarakat dipermudah dalam mendapatkan instalasi yang aman serta adanya jaminan untuk memperoleh detail dari instalasi yang dimiliki. NIDI juga mempermudah Pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap perizinan berusaha yang telah diterbitkan.


Red: (Mamat Sanrego)


SHARE THIS

Author:

MARI MEMBANGUN KEBERSAMAAN, BERSAMA KITA BERJUANG

0 Please Share a Your Opinion.:

Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami

Hukum

Kesehatan

»

Serba Serbi