Makassar. HR.ID - Saat ini pemerintah dalam hal ini
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerapkan penggunaan Nomor
Identitas Instalasi Tenaga Listrik (NIDI) sebagai salah satu syarat
dikeluarkannya Sertifikat Laik Operasi (SLO) kepada pelaku usaha jada
penyediaan tenaga listrik.
Dengan mewajikan inplementasi NIDI tersebut, pemerintah
beranggapan instalasi listrik dapat beroperasi dengan aman. Sebab, NIDI memuat
lokasi dan tanggal selesai pemasangan instalasi listrik, badan usaha pemasangan
instalasi listrik, spefisikasi komponen terpasang, hingga gambar instalasi
listrik.
Menaggapi hal yang dimaksud pemerintah tersebut, praktisi
Hukum Willy Brordus Pondaag, S.H, menjelaskan jika Usaha Penunjang
Ketenagalistrikan sangat jelas hak dan tanggungjawabnya sebagaimana ketentuan
pasal 15 dan pasal 16 UU/Ketenagalistrikan.
“Jadi intinya keberadaan Usaha Penunjang ketenagalistrikan
(Instalatir/Kontraktor listrik) tidak boleh melebihi atau over dalam
melaksanakan tugasnya, apalagi sampai-sampai membuat kesepakatan
"Supervisi berbayar", kata Willy
Menurut Willy, Persoalan Nomor Identitas Instalasi Tenaga listrik yang di singkat NIDI atas Produk DJK, dilaksanakan atau tidak bukan problem bagi Masyarakat, asalkan tidak ada Pungutan. Karena jika sudah menyangkut pungutan-pungutan, saya kira pihak yang memungut harus di edukasi dan jika tetap dilakukan oleh pemungut, sebaiknya di laporkan saja ke Aparat Penegak Hukum. (APH)
Masalah kelistrikan Berpijak pada UU No 25 tahun 2009 Tentang
Pelayanan Publik, dan sebagai upaya untuk mempertegas hak dan kewajiban setiap
warga negara dan penduduk guna mewujudkan tanggung jawab negara dan korporasi,
oleh karenanya kata Willy, segala pungutan-pungutan harus diatur melalui UU,
utamanya dalam penyelenggaraan pelayanan publik serta norma hukum yang memberi
pengaturan secara jelas.
Lanjut Willy, Nomor Identitas Instalasi Tenaga listrik yang di singkat NIDI itu-kan hanya Administrasi guna pemenuhan kebutuhan pelayanan yang tidak boleh dimanfaatkan dengan membebankan masyarakat tanpa dasar hukum dan saya kira tanpa NIDI pun PT PLN (persero) akan tetap melakukan pemasangan jika sudah sesuai syarat yang diatur oleh direksi. Sebab jika PT PLN menolak pemasangan hanya karena masyarakat tidak membayar biaya supervisi, Masyarakat dapat menggugat Perusahaan Negara itu.
Semantara itu beberapa waktu lalu, pemerintah menegaskan jika
NIDI menjadi syarat untuk terbitnya SLO yang memastikan bahwa instalasi listrik
yang dipasang atau dibangun benar-benar aman. Kewajiban memiliki NIDI dilakukan
demi menjaga keselamatan ketenagalistrikan, karena penerbitan NIDI memerlukan
laporan pekerjaan pembangunan dan pemasangan dari badan usaha yang telah
memiliki IUJPTL.
Untuk itu, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Agung Pribadi, menjelaskan jika NIDI akan bermanfaat bagi masyarakat, pemerintah, dan pelaku usaha jasa tenaga listrik, yaitu menjaga pemenuhan keselamatan ketenagalistrikan pada suatu instalasi, menjadi solusi bagi instalatir resmi yang memiliki izin untuk dapat melakukan pekerjaannya, serta memperluas kesempatan untuk berusaha dan memperkuat pendataan Sumber Daya Manusia di bidang ketenagalistrikan.
Selain itu, dengan adanya NIDI masyarakat dipermudah dalam mendapatkan instalasi yang aman serta adanya jaminan untuk memperoleh detail dari instalasi yang dimiliki. NIDI juga mempermudah Pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap perizinan berusaha yang telah diterbitkan.
Red: (Mamat Sanrego)
0 Please Share a Your Opinion.:
Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami