Thursday, June 09, 2022

Investasi Pengadaan Alat Kesehatan BNPB Ternyata Fiktif, Ini Pelakunya !

 

Jakarta, HR.ID - Satuan Reserse Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Barat membongkar kasus investasi Fiktif suntik modal alat kesehatan dengan total kerugian para korban senilai 65 milyar rupiah.

Dalam pembongkaran criminal berkedok infestasi ini polisi mengamankan sebanyak 6 tersangka. Dari keenam itu, masing-masing tersangka memiliki peranan yang berbeda-beda.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce didampingi Kasat Reskrim Akbp Joko Dwi Harsono mengatakan jika mereka mengamankan sebanyak 6 orang tersangka karena secara bersama sama melawan hukum menghimpun dana masyarakat dengan dalih penipuan investasi proyek pengadaan alat kesehatan dari BNPB.

"Pada faktanya proyek terebut fiktif dan tidak terdaftar sebagai distributor alat kesehatan dari Kemenkes Republik Indonesia," ujar Kombes Pol Pasma Royce saat press conference di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (8/6/2022).

Menurut Pasma, dari hasil penangkapan ini kami mengamankan 6 orang tersangka yang terlibat atas kasus investasi Fiktif suntik modal alat kesehatan mereka memiliki peran berbeda.

Sdri RE (41) selaku direktur Pt R B S bertindak selaku pengelola investasi bekerjasama dengan AS (31) selaku direktur PT SM bertindak sebagai pengelola investasi/tempat berakhirnya aliran uang dan SK (43) selaku komisaris Pt R B S yang membantu mengelola investasi Sdri RE.

"Ketiga pelaku ini yaitu Sdri RE (41), AS (31) dan SK (43) selaku pengelola investasi Fiktif suntik modal alat kesehatan," ucap Pasma.

Untuk kelancaran aksi investasi Fiktif tersebut mereka dibantu oleh 3 tersangka lainnya yakni Sdri Yf (37) bertindak sebagai perekrut para korban (marketing), Sdr YD (41) bertindak sebagai perekrut para korban (marketing),dan Sdri NH (33) bertindak sebagai admin/penampung modal para korban.

Pasma mengungkapkan, awalnya korban BH melaporkan kepada kami bahwa dirinya menjadi korban investasi Fiktif dan kami langsung melakukan penyidikan.

Setelah melakukan rangkaian penyidikan dan melakukan kordinasi dengan BNPB dan Kemenkes kami berhasil mengamankan pelaku.

Dimana awal mulanya untuk kronologi kejadian ini terjadi pada bulan September 2021, dimana sdr YF ini membuat status di media sosial di media sosial (WA dan Instagram) yang seakan-akan memberitahu ada investasi terkait pengadaan barang-barang alat kesehatan di beberapa rumah sakit di pemerintahan.

Dana yang dikumpulkan digunakan untuk proyek dan akan mendapat keuntungan secara langsung.

Pada tanggal 28 September 2021, tersangka inisial REP menyampaikan kepada saudara YF  bahwa ada pengadaan di BNPB (fiktif)

Saudara YF kemudian menyampaikan kepada korban-korbannya terkait pengadaan barang alkes (alat kesehatan) tersebut.

"Tersangka AS dan RE menyepakati terkait profit, Jadi dari saudara AS dan RE ada keuntungan 20 persen, lalu diserahkan kepada saudara YF, ini dipotong 1 persen dan diterima 19 persen keuntungan," ujar Pasma.

Kemudian saudara YF mengambil keuntungan 2-9 persen untuk 10 persennya diserahkan kepada korbannya.

"Pada awalnya bulan September 2021 masih berjalan sampai dengan Desember 2021 setiap bulannya profit keuntungan 10 persen kepada korban, bebernya Pasma.

Setelah bulan Desember, profit ini terhenti. tidak ada pembagian lagi keuntungan, sehingga ada pihak melaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat terkait adanya infestasi fiktif suntik modal alat kesehatan.

Dikesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Akbp Joko Dwi Harsono menjelaskan, Jadi untuk total investasi fiktif ini, ada 37 korban investor, dan total kerugian yang ada di Polres Metro Jakarta Barat sebesar 22 Miliiar dari 37 investor tersebut yang kami tangani.

Namun kami mendapatkan informasi, korban lain yang sudah melaporkan terkait dengan perkara investasi dengan pelaku yang sama ini, yang diantaranya di Polda Jawa Barat ini ada kerugiannya 11 Miliiar, disubdit renakta Polda Metro Jaya yang sudah melaporkan ada Kerugian 2 Milliar rupiah, Renakta unit 3 Polda Metro Jaya ini korbannya yang melapor ada 3 Milliar, di unit 1 Cyber Polda Metro Jaya kerugian 17 Milliar, serta di Polres Depok jadi total ada 43 Miliiar.

"Jika di Total Kerugian para korban investasi Fiktif suntik modal alat kesehatan tersebut mencapai senilai 65 Miliiar," kata Joko

Dalam pengungkapan ini kami mengamankan beberapa alat bukti dari penggeledahan diapartemen city park Cengkareng Jakarta Barat untuk kejahatan diantaranya dari ke 6 (enam) tersangka dapat disita barang bukti berupa :

- Uang tunai senilai Rp.452.000.000.-

- 8 unit Handphone

- 1 unit Laptop merek HP

- 1 unit Sepeda Motor Honda Scoopy

- 2 set Tas mewah

- 5 Surat Pembelian Emas senilai Rp.20.000.000.-

- 10 Buku Tabungan

- 10 Kartu ATM

- 4 Token Bank

- 1 Sertifikat Apartemen.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan dugaan tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP.


Red: (Imam Sudrajat)


SHARE THIS

Author:

MARI MEMBANGUN KEBERSAMAAN, BERSAMA KITA BERJUANG

0 Please Share a Your Opinion.:

Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami

Hukum

Kesehatan

»

Serba Serbi