Sunday, June 05, 2022

2 Orang Debt Collector Ditangkap Usai Rampas Sepeda Motor

Jakarta, HR.ID - Polsek Kembangan, Jakarta Barat, berhasil mengamankan 2 debt collector yang buron usai melakukan perampasan sepeda motor di kawasan Joglo, Kembangan, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu.

2 orang debt collector yang sempat buron tersebut berinisial SB (26) dan YR (22), Sebelumnya Polsek Kembangan mengamankan 1 rekan nya berinisial OYS (31).

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan mengatakan, saat ini Polsek Kembangan, Jakarta Barat, berhasil mengamankan 2 pelaku yang berprofesi sebagai Debt Collector.

"Kedua pelaku diamankan setelah terlibat aksi perampasan sepeda motor di kawasan Joglo, Kembangan, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu, jadi total yang berhasil kita amankan sebanyak 3 orang" kata Kompol Moch Taufik Iksan saat dikonfirmasi, Jumat, (3/6/2022).

Dikesempatan yang sama, Kapolsek Kembangan, Jakarta Barat, Kompol Binsar H Sianturi menjelaskan, kejadian tersebut bermula dimana Pelaku OYS (31) bersama dengan 3 rekan lainnya memberhentikan korban Ilyas Ramadhan yang sedang mengendarai sepeda motor jenis scopy di Pondok indah.

"Modus pelaku mengaku sebagai petugas leasing dan menuduh korban terlambat membayar angsuran dan denda pengambilan BPKB," kata Kompol Binsar

Selanjutnya pelaku mengambil kendaraan sepeda motor korban dengan memboncengi korban ke arah jalan raya Joglo Kembangan, Jakarta Barat.

Setibanya dilokasi, pelaku yang membawa handphone milik korban berpura-pura menyerahkan kepada korban.

Saat korban turun dari boncengan pelaku, kemudian korban berjalan mengambil handphone yang dibawa oleh rekan pelaku, lalu sepeda motor milik korban di bawa oleh pelaku yang memboncengi korban.

Namun saat pelaku berusaha melarikan diri, pelaku mengalami kecelakaan dengan menabrak pengendara sepeda motor yang sedang di kendarai oleh seorang ibu-ibu.

"Melihat kejadian tersebut pelaku sempat menjadi bulan bulanan warga sekitar, beruntung nyawa pelaku berhasil diselamatkan oleh petugas kepolisian dari Polsek Kembangan yang sedang berpatroli," ucapnya Kompol Binsar.

Lanjut Kompol Binsar menerangkannya, kedua pelaku yang sempat buron SB (26) dan YR (22) berhasil kami amankan di daerah Tangerang.

"Para pelaku sudah beraksi selama 1 tahun dengan modus mengaku sebagai petugas debt collector, pelaku sudah merampas sepeda motor lebih dari 5 kali," ujar Kompol Binsar.

Para pelaku usai berhasil merampas sepeda motor kemudian dijual kembali kepada seorang penadah dan kami telah berhasil mengidentifikasi pelaku penadah tersebut.

"Rata-rata dari hasil penjualan tersebut pelaku menjual dengan harga 3 juta hingga 4 juta, masing-masing pelaku mendapat pembagian sebesar 300 ribu hingga 400 ribu rupiah," jelas Binsar.

Pihak kepolisian ini juga menerangkan jika terangkan pelaku bukan dari leasing resmi, tapi mereka hanya mengaku bahwa dirinya ditugaskan untuk melaksanakan penarikan /kendaraan bermotor jenis rda dua ,

"Mereka hanya mengaku saja sebagai petugas debt collector," ungkap Binsar.

 

Dijelaskan juga bahwa pada umumnya mereka beraksi secara random, dengan artian mereka mencari sasaran secara acak untuk mencari korbannya.

Kanit Reskrim Polsek Kembangan, Jakarta Barat, Akp Reno Apri Dwijayanto menghimbau kepada masyarakat, jika menjumpai hal serupa agar segera melaporkan ke Polsek terdekat.

"Jangan mau diambil paksa debt collector ditengah jalan karena perbuatan mengambil motor milik orang lain ditengah jalan adalah rangkaian peristiwa tindak pidana, " ujar Akp Reno.

Reno menjelaskan, debt collector yang benar adalah mendatangi rumah debitur pada jam operasional antara jam 08.00 WIB s/d 17.00 WIB terkait masalah penunggakan.

Umumnya mereka para debt collector beraksi dengan menggunakan dan memiliki aplikasi untuk pengecekan nomor polisi.

Baik itu yang ada di playstore maupun diinstall langsung dan menanyakan hal tersebut kepada korbannya setelah mereka mengetik nomor polisi dan kemudian memberhentikan kendaraan korbannya.

"Saran kami agar OJK dan Kominfo melakukan filtering dan dilakukan take down terhadap aplikasi pengecekan nomor polisi yang tidak berijin dari korlantas polri," tutupnya Akp Reno. 


Red: (Imam Sudrajat)


SHARE THIS

Author:

MARI MEMBANGUN KEBERSAMAAN, BERSAMA KITA BERJUANG

0 Please Share a Your Opinion.:

Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami

Hukum

Kesehatan

»

Serba Serbi