Thursday, May 19, 2022

Aksi Pencabulan Dibawah Umur oleh Tetangga Kost Dibekuk Polisi


JAKARTA, HR.ID
- Pria setengah abad berinisial D als Boby (50) harus merasakan dinginnya  hotel prodeo lantaran telah melakukan aksi perbuatan cabul terhadap anak perempuan dibawah umur berkebutuhan khusus (down syndrome).

Anak perempuan dibawah umur berinsial SR (14) mendapatkan perbuatan tidak senonoh yang dilakukan oleh pelaku yang merupakan tetangga kostnya.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce di dampingi Kasat Reskrim Akbp Joko Dwi Harsono dan Kasi Humas Kompol Moch Taufik Iksan.

Pasma Royce menerangkan, kami berhasil mengamankan seorang pria yang telah melakukan aksi pencabulan terhadap anak perempuan dibawah umur pengidap down syndrome.

Adapun menjadi dasar LP 414/2022 tanggal 14 mei 2022 perkaranya adalah perbuatan cabul terhadap anak SR (14).

"Kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu 14 mei 2022, sekira pukul 15.00 WIB, bertempat di daerah Mangga Besar Tamansari,, Jakarta Barat," jelas Pasma Royce, saat menggelar press conference di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu, (18/5/2022).

Pasma Royce menjelaskannya, kejadian tersebut bermula Pada saat korban duduk di tangga lantai 3 dan pelaku akan naik ke lantai 4.

Antara pelaku dan korban sama-sama tinggal di kos-kosan di daerah Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat.

"ini sama-sama pada saat mau naik karena terhalang meminta minggir tidak mau si korban akhirnya si pelaku mengangkat korban dan melakukan perbuatan cabul," ucapnya Pasma.

Atas dasar kelakukan dari pelaku yang berinisial D alias Bobi, maka orangtua dari korban melaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat dan kami melakukan tindakan kepolisian.

Lanjut Kombes Pasma mengatakan, setelah kami berhasil mengamankan terhadap pelaku, kami juga akan berkoordinasi dengan P2TP2A terkait dengan psikologis anak.

"Kordinasi dengan P2TP2A ini untuk memberikan trauma healing terhadap kondisi kejiwaan korban," jelas lagi.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 76 e junto 82 uu ri no 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. 


Red: (Imam Sudrajat)



SHARE THIS

Author:

MARI MEMBANGUN KEBERSAMAAN, BERSAMA KITA BERJUANG

0 Please Share a Your Opinion.:

Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami

Hukum

Kesehatan

»

Serba Serbi