Monday, April 25, 2022

Pemerkosaan dan Pembunuhan di Kemayoran Sudah Terungkap. Pelakunya 3 Orang


JAKARTA, HR.ID - Terungkap pelaku pembunuhan dan pemerkosaan yang terjadi beberapa hari lalu, tepatnya pada hari Jum'at tanggal 22 April 2022, yang berlokasi di rumah Jl. Sumur Batu Kemayoran, Jakarta Pusat.

Diberitakan sebelumnya, adanya penemuan jasad seorang gadis berinisial TM (20) yang tergeletak tak bernyawa di dalam kamar kost diduga menjadi korban pembunuhan di sertai pemerkosaan.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolsek Kemayoran Kompol Ewo Samono.S.H.,M.H., dalam press conference di gelar di Aula Polres Metro Jakarta Pusat, Senin siang (25/4/2022).

Dalam ungkap kasus tersebut, hadir Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Akbp Wisnu Wardana.S.H.,S.I.K., Kapolsek Kemayoran Kompol Ewo Samono.S.H.,M.H., dan Kasubag Humas Akp Sam Suharto.S.H.,M.H.

Kompol Ewo Samono Menerangkan, bahwa korban meninggal dunia lantaran dikeroyok dan di perkosa oleh sejumlah pelaku.

"Korban dikeroyok dan di perkosa oleh 3 (tiga) pelaku yaitu, MBA (19), AK (20), dan AS (18). Sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia pada hari Jum'at tanggal 22 April 2022, sekitar pukul 23.00 WIB, di Jl. Sumur Batu Raya RT 012/,RW 002, Kelurahan Sumur Batuz Kemayoran, Jakarta Pusat," ungkapnys Kompol Ewo.

Dari diamankannya ketiga pelaku tersebut, pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti diantaranya, 1 (satu) helai pakaian korban warna biru tua dengan motif batik, 1 (satu) buah celana dalam korban ukuran 30 merk KE ADY, 1 (satu) kabel charger warna hijau muda, 1 (satu) buah bantal bersarung warna cokelat, 1 (satu) buah sprei warna batik cokelat, 1 (satu) buah selimut warna kombinasi merah ungu, 1 (satu) buah kondom bekas, 1 (satu) buah handphone merk Vivo warna biru, 1 (satu) buah dompet warna pink berisi uang Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Astrea No Pol : B.5056.YE.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan dengan pasal 285 KUHP dan 170 ayat 2 ke 3 KUHP atau 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. 


Red: (Imam Sudrajat)


SHARE THIS

Author:

MARI MEMBANGUN KEBERSAMAAN, BERSAMA KITA BERJUANG

0 Please Share a Your Opinion.:

Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami

Hukum

Kesehatan

»

Serba Serbi