Makassar, HR.ID - Kasus penembakan petugas dishub kota Makaassar, Najamuddin Sewang kini pelaku dan
motifnya sudah mendaptkan titik terang.
Otaknya adalah seorang Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP)
Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Muhammad Iqbal Asnan. Motif kisah
cinta segitiga mereka yang berakhir diujung pistol diduga melatar belakangi
peristiwa tersebut.
Iqbal ditangkap di rumahnya Jalan Muhammad Tahir, Kota Makassar, Iqbal diamankan oleh tim khusus yang dibentuk Kapolda Sulsel, Irjen pol Nana Sudjana. Saat penangkapan yang diliput beberapa media terlihat pejabat kepolisian yang hadir, Kapolrestabes Makassar, Kombes pol Budhi Haryanto, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Reonald Simanjuntak, serta beberapa personel jatanras, propam dan brimob
Penembakan maut Najamuddin Sewang terjadi sekitar pukul 10.30 wita pada Minggu (3/4/2022) lalu di pertigaan Jalan Danau dan Jalan Manunggal 22 Kota Makassar. Kurang lebih seminggu lamanya kasus ini tidak terungkap, namun berawal dengan penangkapan salah seorang pegawai Dishub (AB) kini semua rahasia dibalik penembakan misterius ini telah mendapatkan titik terang terlebih lagi polisi telah memeriksa 20 orang saksi dan 4 diantaranya menjadi tersangka termasuk mantan Kadis Perhubungan Kota Makassar yang dituding sebagai dalang dan terlibat cinta segi tiga bersama korban.
" Ada 4 tersangka, ada otak pelaku, terus yang merencanakan sampai dengan eksekutor," ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Budi Haryanto saat jumpa pers di Polrestabes Makassar, Sabtu (16/4/2022).
Pihak kepolisian membeberkan bahwa peristiwa penembakan itu terekam CCTV, saat korban hendak pulang ke rumahnya usai bertugas. Ada Tiga unit kendaraan yang melintas pasca penembakan tersebut masing-masin satu unit sepeda motor dan dua unit mobil yang diduga adalah pelaku eksekuter yang disewa oleh Iqbal. Polisi juga menyebut jika para pelaku menggunakan senjata jenis pistol revolver.
Awalnya, korban Najamuddin dikabarkan tewas karena kecalakaan, namun oleh pihak keluarga meminta pihak kepolisian untuk autopsi korban oleh karena pihak keluarga menemukan adanya luka bocor dibagian pinggang korban. Dan dari hasil Autopsi ditemukan proyektil peluru dalam tubuh korban
Dugaan motif pembunuhan berencana ini juga mulai mendapatkan titik terang, yakni dengan adanya keleterlibatan korban dan pelaku menjalin hubungan asmara dengan satu orang perempuan yang sama yakni Rachma yang juga sebagai pegawai ASN di dinas perhubungan kota Makassar, Sulawesi selatan, bahkan dikabarkan Iqbal dan Rachma telah melaksanakan nikah siri.
Rachma adalah wanita cantik yang bekerja sebagai ASN di dishub Kota Makassar;. Dia menjabat sebagai kepala seksi. Dari pengakuan keluarga, kakak korban, Juni, meyakini jika Rachma adalah awal persolan dalam jalinan cinta segitiga bersama Iqbal dan Najamuddin sebelum terjadinya pembunuhan itu.
Sebeleum peristiwa itu, Juni sewang mengaku jika pernah mendapat telepon dari Iqbal yang berupa teguran agar Najamuddin tidak mendekati Rachma. Juni sudah menyampaikan hal itu ke korban dan sudah memperingati, apalagi korban juga sudah mempunyai isteri.
Kedekatan kakak korban memang sudah berlangsung lama, ia berdua penempuh pendidikan di perguruan tinggi yang sama. Bahkan Juni yang meminta kepada Iqbal saat menjabat Kadis Perhubungan untuk mempekerjakan korban sebagai pegawai kontrak di Dinas perhubungan.
Najamuddin diduga tidak menghiraukan permintaan Juni untuk tidak mendekati Rachma seperti yang diminta oleh Iqbal Asnan. Dan hal itulah yang mungkin menyulut amarah sang dalang untuk menghabisi Najamuddin dengan menyewa tiga orang eksekutor sekaligus untuk menghabisi korban dengan tembakan.
Iqbal sudah berkeluarga. Isteri iqbal, Ekayani Pratiwi bekerja sebaga ASN pempkot Kota Makassar yang menjabat sebagai lurah Paccerakang, Kec. Biringkanaya.
Hingga berita ini kami himpun, tiga tersangka
masing-masing A, AKS dan S serta Seorang sebagai otak pelaku, Iqbal
Asnan diamankan dan ditahan di Mapolrestabes Kota Makassar. Ia disangkakan
kasus kekerasan dalam tindak pidana
pembunuhan berencana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP, yaitu: “Barangsiapa
sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam,
karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana
penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Red: (MHR)
0 Please Share a Your Opinion.:
Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami