Friday, April 01, 2022

580 Kg. Bawang Merah Ingin Dijual COD Batal, ini Penyebabnya

Kota Tangerang, HR.ID - Sarminto seorang petani bawang asal Desa Kajang, Kecamatan Sawahan, Magetan Jawa Timur tidak pernah menduga akan menjadi korban penipuan dan penggelapan di Neglasari, Kota Tangerang.

850 Kg Bawang Merah senilai Rp.21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah) yang ia bawa dari Magetan untuk dijual COD (cash on delivery) ternyata dibawa kabur oleh Pelaku.

Peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 27 Maret 2022, sekitar jam 12.00 WIB di Kios Jl.Pembangunan III, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. Pelaku bernama Mustopa, asal Kabupaten Kaur Bengkulu, yang sehari-hari berjualan Bawang di Pasar Induk Jatiuwung Kota Tangerang.

Pada awalnya korban mencoba memasarkan hasil pertanian bawangnya dengan memanfaatkan media sosial. Anak korban kemudian memposting hasil Panen Bawang Merah mereka ke Facebook miliknya.

Pelaku melalui akun Facebooknya yang bernama “UD Mandiri” menyatakan berminat untuk membeli dilanjutkan komunikasi menggunakan nomor handphone pelaku di nomor 081323590062. Profile Facebook pelaku dituliskan merupakan Lulusan Universitas Trisakti.

“Tersangka ini bukan lulusan Universitas Trisaksi, dia hanya lulusan SD 03 Kabupaten Kaur Bengkulu." Keterangan Kapolsek Neglasari, Kota Tangerang, Kompol Putra Pratama.

Korban berangkat dari Magetan Jawa Timur ke Tangerang menyewa mobil Pickup L300, sesampainya di alamat yang diarahkan oleh Pelaku yaitu di Jalan Pembanguan III Neglasari, muatan bawang merah tersebut diturunkan dari mobil. Pelaku kemudian mengajak makan siang ke warung daerah Cikokol kemudian pada saat di warung Pelaku pamit ke kamar mandi dan tidak balik lagi. Korban buru-buru kembali ke lokasi Kios tempat menurunkan bawang merah ternyata bawang merah korban dan pelaku sudah tidak ada.

“Untuk meyakinkan korban, Pelaku mengirimkan foto KTP dirinya yang ternyata menggunakan KTP orang lain dan fotonya dia ganti dengan foto dirinya sendiri. KTP yang digunakan pelaku adalah KTP atas nama Zulkarnain yang beralamat di Kp Gelam RT 11 / 2, Kelurahan Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang," ujarnya Kompol Putra Pratama.

Setelah berhasil menipu Pak Sarminto, pelaku masih sempat mengejek korban via aplikasi pesan Whatsapp karena terlalu gampang ditipu.

P e l a k u

“Korban dari pelaku ini adalah orang-orang susah, petani yang berjuang lama untuk menanam bawang merah hanya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari setelah panen, ditambah ejekan pelaku kepada korban membuat kami Polsek Neglasari berupaya maksimal untuk menangkap pelaku dan Alhamdulillah, baru hari ke lima berhasil kami tangkap karena licinnya pelaku ini," tutur Kompol Putra Pratama.

Korban saat ini tidak hanya Sarminto, Petani bawang asal Temanggung bernama Hartanto juga mengalami kejadian yang hampir serupa. Tanggal 11 Maret 2022 Korban berangkat dari Temanggung Jawa Timur menuju Tangerang dengan membawa bawang merah sebanyak 50 karung dengan berat total 1.550 Kg (1,5 Ton) senilai 33 Juta Rupiah.

Hartanto diajak ketemuan oleh pelaku di Kios Pinggir Jalan Jenderal Sudirman, Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, tepatnya di dekat Paragon Square Apartemen. Modus hampir serupa, setelah menurunkan muatan korban diajak makan Bersama kemudian pelaku pura-pura membeli rokok kemudian menghilang.

Lanjutnya Orang nomor 1 di Polsek Neglasari (Kompol Putra Pratama) menjelaskan, bahwa Pak Hartanto awalnya juga dihubungi oleh pelaku via Facebook. Tidak menutup kemungkinan masih banyak korban-korban lain.

“Kami menghimbau kepada korban lain dari pelaku ini bisa datang ke Polsek Neglasari atau bisa menghubungi Polsek kami via Telp, kami akan datang langsung untuk menemui korban-korban dari pelaku ini," tambah Kompol Putra Pratama.

“Kepada pelaku ini kami kenakan pasal penipuan dan atau penggelapan Jo Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman pidana 15 tahun penjara," tutup Kompol Putra Pratama.

 (Redaksi/Imam Sudrajat)


SHARE THIS

Author:

MARI MEMBANGUN KEBERSAMAAN, BERSAMA KITA BERJUANG

0 Please Share a Your Opinion.:

Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami

Hukum

Kesehatan

»

Serba Serbi