Tuesday, April 26, 2022

30 Orang Ditangkap, 359 Didiskualifikasi Kasus Kecurangan Penerimaan CPNS, Terbanyak di Sulsel

 

Jakarta HR.ID - Kasus kecurangan dalam penerimaan calon aparatur sipil negara (CASN) tahun anggaran 2021 diungkap oleh aparat kepolisian.  Ada 30 orang akan dijerat hukuman yang telah ditetapkan sebagai tersangka,  apalagi 9 diantara mereka merupakan pegawai negeri sipil (PNS). 21 orang lainnya adalah masyarakat sipil.

Selain 30 orang telah ditetapkan jadi tersangka 359 orang peserta didiskualifikasi sebagai CPNS karena terbukti melakukan kecurangan saat tes seleksi CPNS tahun 2021.

Kasus ini tengah ditangani oleh Mabes Polri dengan membentuk satgas KKN CPNS.  Dari hasil pencapaiannya, Mabes polri memastikan bahwa ada 359 yang didikualifikasi sebagai CPNS dan terbanyak di Sulawesi Selatan.

Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan kasus kecurangan CASN tersebar di lima provinsi berbeda. Kelimanya adalah Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Lampung, dan Sulawesi Selatan.

“Sudah dilakukan penangkapan terhadap 21 warga sipil, ada sembilan PNS yang terlibat dalam kegiatan kecurangan itu,” kata Gatot di Bareskrim Polri, Senin (25/4/2022).

Gatot menyebutkan jika lokasi kecurangan terbanyak ada di Sulawesi Selatan.

“(Sulawesi Selatan, red) ada beberapa lokasi, yaitu di Kota Makassar, Tana Toraja, Sidrap, Palopo, Luwu, dan Enrekang,” ungkap Gatot.

Untuk jumlah calon ASN yang didiskualifikasi Gatot menyebutkan ada sebanyak 359 orang berdasarkan surat keputusan BKN. Kemudian jelas dia, ada 81 orang yang lulus belum didiskualifikasi,

Menurut dia, kasus ini terungkap setelah adanya informasi dugaan kecurangan CASN yang dilaksanakan pada 14-30 Oktober 2021.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan-RB) yang bekerja sama dengan Bareskrim Polri melakukan penyelidikan perihal dugaan kecurangan itu dan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan wewenang dengan melakukan tidak kecurangan dalam penerimaan CPNS untuk tahun 2021 di 5 propinsi dengan 10 wilayah yang berbeda.

Lebih jauh Gatot menjelaskan, modus operandi yang digunakan para tersangka yaitu menggunakan aplikasi remote access atau remote utilities.

Aplikasi itu merupakan perangkat yang dipakai peserta agar komputernya bisa diakses orang lain dari jarak jauh.

"Modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku adalah menggunakan aplikasi remote access atau remote utilities atau root serve dan yang terakhir menggunakan perangkat khusus yang dimodifikasi oleh para pelaku atau miss pay," jelas Gatot.

Sebagai alat bukti, Bareskrim menyita komputer berupa Desktop dan Laptop sebanyak 43 unit, handphone 58 unit, flash disk 9 unit, dan 1 unit DVR CCTV.

Puluhan tersangka itu kini ditahan dan akan dijerat dengan Pasal 46 juncto Pasal 30, Pasal 48 juncto Pasal 32 juncto dan Pasal 50 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.


Red: (MHR)


SHARE THIS

Author:

MARI MEMBANGUN KEBERSAMAAN, BERSAMA KITA BERJUANG

0 Please Share a Your Opinion.:

Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami

Hukum

Kesehatan

»

Serba Serbi