Wednesday, March 30, 2022

Perdagangan Ilegal Obat Keras Sejenis Tramadol & Hexsimer kini Marak Kembali di.Kab.Tangerang


Tangerang, HR.ID – Kini Kembali marak penjualan secara bebas obat keras daftar-G jenis Heximer dan Tramadol yang berkedok toko kosmetik di Kabupaten Tangerang.  Hal tersebut terkesan ada pembiaran dari Aparat Penegak Hukum (APH), ini terlihat jelas oleh awak media yang memuat pemberitaan prihal beredarnya kembali kedua jenis obat keras tersebut, namun sampai saat ini belum ada tindakan serius dari APH. Hingga berita ini dipublikasikan Rabu (28/03/2022).

Seperti yang di temukan oleh awak media saat investigasi disalah satu took kosmetik, di temukannya toko obat berkedok toko kosmetik yang terletak di kp.secang cisoka Kec.Balaraja  Kabupaten Tangerang  memperdagangkan obat tersebut secara bebas.

Penjaga toko yang mengaku namanya fery menjelaskan bahwa dirinya udah hampir 8 bulan ini menjual obat-obatan keras tersebut 

"Kurang lebih 8 bulan toko ini buka dan saya menjual jenis obat Heximer dan Tramadol saja, kalau obat keras yang lain saya tidak menjual," ungkap  fery

Terkait hal itu, kini mendapatkan perhatian dari Rasmidi SH, Ketua Dewan Pimpinan Daerah LSM Provinsi Banten. Saat di temui diruang kerjanya,ia mengatakan jika pebjualan obat-obat terlarang tersebut terus dibiarkan akan merusak generasi bangsa.

"Pokoknya Kalau obat keras golongan daftar-G ini terus di biarkan bisa dipastikan akan merusak generasi bangsa mengingat obat keras tersebut banyak di konsumsi oleh para remaja yang masih berstatus pelajar kalau dibiarkan mau jadi apa bangsa ini,"

Ia menambahkan bahwa aparat penegak hukum harus segera bertindak karena kalau masih dibebaskan kedua jenis obat keras itu dikhawatirkan tindakan kriminal akan meningkat.

“Untuk itu sekali lagi saya minta kepada APH segera ambil tindakan agar peredaran kedua jenis obat keras ini dapat terhenti" tegasnya.

Rasmadi mengakaitkan Informasi perdagangan illegal itu karena telah diketahui oleh ramainya pemberitaan tentang toko di kiar beberapa Minggu lalu diberbagai media online telah tersebar luas dan ini jelas fakta terjadi di wilayah Kabupaten Tangerang.

“Jika pelaku dan barang bukti terkait peredaran dan penjualan obat tersebut tidak bisa ditindak langsung, nanti kami yang antar ke APH langsung agar langsung proses," Tutup Rasmadi


Red: (ImamIskandar)


SHARE THIS

Author:

MARI MEMBANGUN KEBERSAMAAN, BERSAMA KITA BERJUANG

0 Please Share a Your Opinion.:

Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami

Hukum

Kesehatan

»

Serba Serbi