Saturday, March 26, 2022

1 Lolos 3 Ditangkap Polisi Pelaku Begal di Palmerah


Jakarta, HR.ID
- Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat meringkus tiga pelaku begal yang beraksi di Jalan Brigjen Katamso, Palmerah, Jakarta Barat, yang beraksi pada 13 Maret 2022 lalu.

Ketiga pelaku  yakni MG, RM dan AG.yang masih remaja itu ditangkap usai melakukan begal kepada korbannya berinisial IL (17), dan merampas sepeda motor serta barang berharga korban.

Pihak kepolisian dalam hal ini, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Joko Dwi Harsono memberikan keterangan bahwa ketiga pelaku ditangkap pada malam harinya paska kejadian begal itu terjadi.

"Kita amankan malam hari. Jadi setelah 14 jam kejadian kita berhasil mengamankan pelakunya tiga orang,"  ungkap Joko di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (25/3/2022).

Lebih lanjut Joko menjelaskan, kejadian bermula ketika korban yang tengah melintas di Jalan Brigjen Katamso dipepet oleh empat orang dengan mengendarai dua sepeda motor saling berboncengan.

Saat dipepet, korban yang sempat sedikit melawan kemudian malah dibacok pada bagian punggungnya hingga terluka.

"Kemudian dirampas motornya, dompetnya, barang-barang berharga milik korban. Korban luka bacok dipunggung," kata Joko melanjutkan.

Menurut Joko, antara korban dengan pelaku rumahnya tidak jauh dari lokasi kejadian. Bahkan korban dan pelaku pernah melihat satu sama lain, namun tidak saling mengenal.

Meski demikian, saat ditanya motif pelaku, Joko memastikan kasus tersebut murni pencurian dengan kekerasan.

"Ternyata mereka pernah saling liat, walaupun tidak kenal dekat tapi pernah saling liat. Murni pencurian dengan kekerasan," Jelas Joko.

Joko juga memberkan penjelasan jika, ketiga pelaku itu berhasil diamankan dibawah pimpinan Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Barat Akp Avrilendy dan Kasubnit Jatanras iptu M Rizky Ali Akbar ditangkap di lokasi berbeda.

Joko mengakui jika Pihaknya turut mengamankan beberapa alat bukti diantaranya 2 (dua) unit sepeda Motor milik pelaku, 1 (satu) unit sepeda motor korban, Dompet, dan Sajam celurit custom.  Selain itu, Joko menerangkan jika pelaku juga mengambil uang sebesar Rp200 ribu dari dompet korban yang saat itu dirampas.

Pihak kepolisian untuk saat ini tengah memburu salah seorang pelaku lain yang sempat melarikan diri.  Sudah berstatus sebagai DPO,

"Para pelaku kita ancam dengan pasal 365 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," pungkas Joko Dwi Harsono. 


Red: (Imam Sudrajat)


SHARE THIS

Author:

MARI MEMBANGUN KEBERSAMAAN, BERSAMA KITA BERJUANG

0 Please Share a Your Opinion.:

Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami

Hukum

Kesehatan

»

Serba Serbi