Thursday, February 17, 2022

Pemerintah Aceh Barat Lakukan Pembahasan Tentang JRA

Meulaboh. HR.ID  - pemerintah kabupaten Aceh Barat melalui dinas perpustakaan dan kearsipan gelar pembahasan rancangan  peraturan bupati tentang jadwal retensi arsip (JRA) dilingkup Pemerintahan kabupaten Aceh Barat, rabu 16-02-2022

Kegiatan yang di laksanakan di ruang rapat wakil bupati ini di dihadiri oleh asisten bidang ekonomi dan pembangunan Bismi, SP.d

Dalam pidato bupati yang dibacakan, menjelaskan bahwa arsip merupakan salah satu sumber informasi bagi pelaksanaan manajemen pemerintahan maupun lembaga non Pemerintahan lainnya, ketersediaan arsip untuk memudahkan penyediaan dokumen bagi pihak yang membutuhkan.

Menurut nya, pentingnya arsip ini sebagaimana tertuang pada undang undang no 43 tahun 2009, dimana ada empat instrumen yang sifatnya wajib dalam pengelolaan arsip, antaranya tata naskah dinas, jadwal retensi arsip, klasifikasi arsip serta sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip.

Kemudian ia menambahkan  bahwa arsip sebagai sumber data yang suatu waktu diperlukan dan dapat dengan mudah di akses, karena dapat meningkatkan efesiensi dan memberi proteksi terhadap arsip yang bernilai guna tinggi ucapnya.

Bila dilihat dari aspek kebutuhan pengembangan budaya kerja, jadwal retensi ini memiliki fungsi sebagai subsistem manajemen peningkatan efesiensi operasional instansi dan pelestarian bukti pertanggung jawaban nasional serta pelestarian informasi pertumbuhan budaya bangsa.

Untuk itu, ia tegaskan kepada seluruh SKPK agar memberikan perhatian yang serius pada kegiatan JRA ini. Hal ini penting untuk dilakukan karena penyelenggaraan kearsipan merupakan salah satu urusan wajib yang wewenang pelaksanaan nya dilimpahkan kepada pemerintah daerah, sehingga daerah memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan sistem kearsipan dalam rangka mewujudkan kan cita cita pembangunan dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di daerah, tutupnya.


Red; (mj/ros)


SHARE THIS

Author:

MARI MEMBANGUN KEBERSAMAAN, BERSAMA KITA BERJUANG

0 Please Share a Your Opinion.:

Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami

Hukum

Kesehatan

»

Serba Serbi