Jakarta, HR.ID – 4 hari terjadi tawuran, sebanyak 10 (sepuluh) orang pelaku telah ditangkap dan diamankan polisi. Tawuran terjadi di Jalan Rawah Sawah Kampung Rawa dan di pintu perlintasan Kereta Api Sentiong Johar Baru, Jakarta Pusat,
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Johar Baru AKBP Edison.S.H, saat konferensi Pers di Polsek Johar Baru, Jakarta Pusat. Sabtu (26/02/2022).
Seperti yang diketahui tawuran telah terjadi beberapa hari terakhir ini secara berturut-turut pada hari hari Rabu, hari Kamis dan hari Jumat (23,24,25/02/2022), sekitar jam 02.00 WIB, di Jalan Rawa Sawah II, Kelurahan Kampung Rawa, Kecamatan Johar Baru, dan terakhir terjadi lagi tawuran pada hari Sabtu (26/02/2022), sekitar jam 01.00 WIB, di Pintu Perlintasan Kereta Api Kramat Sentiong Johar Baru, Jakarta Pusat.
"Polsek Johar Baru, Jakarta Pusat, telah menangkap dan mengamankan 10 (sepuluh) pelaku tawuran yang terjadi beberapa hari terakhir ini, adapun pelaku yang telah diamankan yaitu, FK, RS, AR, MBP, MH, DDI, RRA, MRP, MAZ, dan BR dan rata-rata masih pelajar," tutur AKBP Edison.
Pelaku ditangkap di 4 (empat) lokasi yang berbeda yakni di Kampung Rawa Sawah II, Jalan Kramat Jaya Baru, Jalan Johar Baru Utara 1 dan di Jalan Kramat Pulo Gundul Kecamatan Johar Baru Jakarta Pusat.
Dari para pelaku tawuran juga telah diamankan dan disita sejumlah senjata tajam berupa clurit, samurai dan arit besar yang di gunakan untuk melakukan tawuran.
"Kita juga telah menyita sejumlah sajam dari para pelaku tawuran berupa 2 (dua) bilah sajam jenis Clurit, 1 (satu) bilah sajam jenis samurai dan 1 (satu) bilah sajam jenis arit besar," jelas AKBP Edison.
Edison menyampaikan, bahwa setelah dilaksanakan pemeriksaan urine terhadap para pelaku tawuran terdapat 6 (enam) orang yang terindikasi dan telah menggunakan narkoba.
"Dari 10 (sepuluh) pelaku yang telah kita amankan terdapat 6 (enam) orang yang positif menggunakan narkoba, hal tersebut diketahui setelah dilaksanakan pengecekan urine dan nantinya akan direhabilitasi," terangnya.
Akibat perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat 1
UU Darurat No.12 tahun 1951 dan Pasal 170 KUHP jo Pasal 55 KUHP jo Pasal 56
KUHP.
Red: (Imam Sudrajat)
0 Please Share a Your Opinion.:
Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami