Wednesday, January 26, 2022

Wanita Diperkosa Dalam Angkot Lalu Dibuang ke Sungai, Pelakunya Sudah Ditangkap


Tangerang, HR.ID - 
Seorang wanita yang berprofesi sebagai karyawati disebuah perusahaan pabrik di Tangerang, Banten mendapat perlakuan sangat keji. Korban dirampok, kemudian dipukuli, dicekik lalu diperkosa dalam sebuah Angkutan Kota (Angkot) dan dibuang ke sungai. Padahal wanita ini punya niat baik karena ingin menjenguk orang tuanya yang sedang sakit, tapi ia tak menyadari jika saat itu ia melakukan perjalanan saat larut malam dan akan membahayakan dirinya.. 

Dua pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan pemerkosaan serta percobaan pembunuhan didalam Angkot tersebut kini berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polresta Tangerang.  Kedua pelaku berinisial IS dan GG.  IS bertindak sebagai sopir, sementara GG sebagai kernet.

Hal ini disampaikan Kapolresta Tangerang Kombes.Pol.Zain Dwi Nugroho, SH,S.IK,M.SI melalui Press Conference dihadapan awak media, Selasa (25 Januari 2022 ) dihalaman Mapolresta Tangerang. Dalam penyampaian berita itu, Kapolres di dampingi oleh Kasat Reskrim Kompol Dadi Perdana Putra, SIK.MH serta Kanit Resmob Iptu Apip.

Kedua pelaku ditangkap karena telah melakukan perampokan dan pemerkosaan terhadap seorang wanita didalam angkot yang   Bahkan keduanya memukuli dan mencekik korban hingga tak berdaya.

Kapolres menerangkan, saat peristiwa itu terjadi, korban berinisial SP (24th) pada kamis (20/01/2022) pukul 00.30 wib dini hari naik angkot jurusan Serang - Balaraja untuk menjenguk orang tuanya yang datang dari Lampung. Didalam angkot hanya ada 3 orang, yaitu korban, kedua pelaku yang merupakan sopir dan kernek. Dalam perjalanan kernek menutup pintu angkot lalu korban dipukuli, ditendang serta dicekik lehernya dan menimpahkan ban serep, kemudian pelaku memperkosa korban didalam angkot.

Untuk menghilangkan jejak, saat pelaku telah puas memperkosa korban dan memastikan korban sudah tak benyawa, kedua pelaku membuang korban ke sungai ciujung Kabupaten Serang. Namun naas bagi para pelaku ternyata korban dalam keadaan sadar, SP masih hidup dan menyelamatkan diri dengan cara berenang ketepi dan mencoba meminta bantuan kepada warga sekitar. Warga-pun membantunya dan melaporkannya ke pihak kepolisian setempat.  Sementara SP dievakuasi ke Rumah Sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan.

 “berdasarkan Laporan dan pengembangan Satreskrim Polresta Tangerang, dalam waktu singkat berhasil menangkap pelaku yaitu IS dan GG yang tak lain supir dan kernek angkot. Kedua Pelaku berhasil ditangkap ditempat terpisah. Kedua pelaku berhasil dilumpuhkan dengan timah panas karena pelaku mencoba melawan petugas saat akan ditangkap”, terang Kapolres

Saat ini kedua pelaku dalam tahanan kepolisian, pihak kepolisian akan menjerat pelaku dengan pasal berlapis yakni pasal 365 KUH Pidana dan Pasal 285 KUH Pidana dan atau Pasal 340 jo 53 KUH Pidana dan Pasal 338 jo 53 KUH Pidana dengan ancaman hukuman mati.


Red: (Imam.Is)


SHARE THIS

Author:

MARI MEMBANGUN KEBERSAMAAN, BERSAMA KITA BERJUANG

0 Please Share a Your Opinion.:

Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami

Hukum

Kesehatan

»

Serba Serbi