Tuesday, January 04, 2022

Terungkap Begini Kronologis Tabrak Lari yang Tersangkanya TNI Berpangkat Kolonel


HR.ID - 
Rekonstruksi pembunuhan pasangan sejoli kini masuk dalam tahap rekonstruksi. Hal ini dilakukan oleh pihak Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) menggelar Rekonstruksi di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, pada Senin (3/1).

Diktahui sebelumnyua, Banyumas merupakani lokasi 3 prajurit TNI pelaku pembunuhan membuang jasad Handi Harisaputra (18) dan Salsabila (14) korban kecelakaan Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Lokasi pertama di Jalan Raya Bandung-Garut, tepatnya di Desa Ciaro Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung, tempat ditabraknya korban oleh mobil Isuzu Panther milik Kolonel Priyanto.

Dengan menghadirkan tiga tersangka yakni Kolonel Priyanto, Kopda Dwi Atmoko dan Kopda Ahmad dihadirkan secara langsung dilakukan rekonstruksi degan adengan pembuangan jasad dilakukan di atas Jembatan Sungai Tajum, di Desa Menganti, Kecamatan Rawalo, jalan provinsi yang menghubungkan Kabupaten Banyumas dan Kabupaten Cilacap, kurang lebih 7 jam perjalanan dari lokasi kejadian awal.

Rekonstruksi yang dijaga ketat aparat gabungan dari PM dan polisi yang dapat dilihat oleh warga Warga dari jarak jauh itu, terungkap bagaimana reka sdengan tiga prajurit TNI AD yang muncul dari arah selatan (Cilacap) menggunakan mobil pengganti Isuzu Panther warna hitam dengan nopol B 300 Q.  Warga sekitar bahkan menyorati pelaku dengan teriakan wuuuuu…wwuuuuu.

Saat tiba di tengah jembatan, mereka menghentikqn laju kendaraannya, lalu ia mengankat korban Salsabila lalu membuangnya dari sisi barat jembatan dengan posisi kepala terlebih dahulu.

Sementara Handi, kekasihnya, dibuang di titik yang sama namun dengan posisi kaki terlebih dahulu.

Sebelumnya, juga telah dilakukan rekonstri ditempat kejadian tertabraknya korban. Pada rekonstruksi pertama ini peran didominasi oleh tersangka Priyanto dan Ahmad. Sedangkan tersangka Dwi Atmoko diam di balik kemudi mobil sebagai sopir.

Saat kedua korban tertabrak, korban Salsabila berada di kolong mobil yang menabraknya, sedangkan korban Handi berada di samping mobil lalu kedua pelaku turun dari mobil

Selanjutnya dua pelaku dan satu saksi mengevakuasi korban pertama ke pinggir jalan. sementara korban Salsabila ditarik dari kolong mobil dan dibawa ke pinggir jalan, lalu disimpan di dekat korban Handi.

Kedua tersangka lalu membawa korban Salsabila ke mobil dimasukkan ke jok tengah mobil, atau pintu kedua sementara korban Handi dimasukkan ke bagian belakang mobil atau pintu belakang mobil oleh tersangka Priyatno dan Dwiatmo yang dibantu oleh saksi, yang selanjutnya tersangka menancap gas mobilnya. pergi dan membawa kabur kedua korban.

Selain ketiga tersangka, satu saksi yang dihadirkan dalam rekonstruksi pertama ini, yakni Saefudin Juhri, Ia ikut dalam adegan dalam rekontruksi tersebut, dan ia mengaku membenarkan semua adengan rekostruksi itu.

"Adegan tadi itu benar, sesuai saat kejadian," ujar Saefudin usai mengikuti rekontruksi kepada pihak media

Pada saat kejadian, Saefudin mengaku mendengar suara benturan cukup keras. Dari foto tersangka tabrak lari yang beredar, nampak Saefudin membelakangi kamera sedang menatap dua tersangka mengangkut tubuh korban.

Saefudin juga mengaku tiga tersangka yang dihadirkan dalam rekonstruksi sama dengan yang dia lihat pada hari kejadian, 8 Desember 2021. Iapun mengakui jika dirinya membantu menggotong korban dibawa ke pinggir, hingga dimasukkan ke mobil.

"Saat itu saya sedang memuat pasir lagi kerja, lalu saya ke luar, melihat korban tergeletak," cerita Saefudin.

Saefuddin menceritakan jika waktu kejadian, saat korban sudah tergekatak dan diefakuasi memakan waktu sekitar 10 menit , banyak warga yang melihat namun hanya dari jauh, mereka tak menghampiri. Dia bersama tersangka mengevakuasi korban ke jalan yang menuju makam, namun sektiar lima menit berlalu, tersangka Priyatno mengatakan akan membawa korban ke rumah sakit, tersangka juga sempat menanyakan apakah ada ambulan di sini, namun Saefuddin mengatakan jika tak ada ambuilans disini.

Saefudin mengakui jika dirinya hanya pekerja didaerah itu dan tidak mengenal korban, bahkan usai mobil tersangka meninggalkan TKP banyak warga yang menghampiri dan mempertanyakan siapa korban itu. Saefudin sendiri tak menyangka, beritanya tersebar luas jika tersangka bukan membawanya ke rumah sakit, melainkan membuang korban di Sungai Serayu, Jawa Tengah.

Kasus pembunuhan Handi dan Salsabila bermula saat kedua korban ditabrak mobil yang dikendarai Kolonel Priyanto dkk pada 8 Desember lalu di Nagreg.

Masyarakat di sekitar lokasi kecelakaan sempat mengira korban akan dibawa ke rumah sakit oleh para pelaku. Bahkan keluarga korban mencarinya disemua rumah sakit namun tak kunjung menemukan kedua korban.

Korban baru ditemukan pada 11 Desember dalam kondisi meninggal di dua lokasi berbeda. Handi Harisaputra ditemukan di Sungai Serayu, Banyumas, sementara jasad Salsabila ditemukan di aliran Sungai Serayu, Cilacap. Jarak penemuan korban dari lokasi TKP lebih dari 200 km

Hasil autopsi dari pihak analisi kesehatn porensik, tim forensik Polda Jawa Tengah melakukan disaster victim investigation (DVI) atau proses identifikasi untuk mengungkap identitas jenazah menyebutkan jika korban Salsabila tewas saat kecelakaan karena luka parah di bagian kepala akibat benturan keras, sementara korban Handi yang mayatnya ditemukan di Banyumas diduga meninggal akibat tenggelam karena di dalam paru-parunya menimbun air terlalu banyak.

Teka-teki hilangnya dua korban tersebut terungkap bermula dari penemuan dua sosok mayat tanpa identitas di aliran Sungai Serayu masuk wilayah Kabupaten Banyumas dan Cilacap, Jawa Tengah, Sabtu (11/12/2021) lalu.

Pihak keluarga baru mengetahuinya pada hari Jumat (18/12/2021) oleh penyidik Polrestabes Bandung bersama keluarga korban datang ke Polresta Banyumas dan Polres Cilacap untuk mengecek kabar penemuan mayat tersebut.


Red (MHR)


SHARE THIS

Author:

MARI MEMBANGUN KEBERSAMAAN, BERSAMA KITA BERJUANG

0 Please Share a Your Opinion.:

Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami

Hukum

Kesehatan

»

Serba Serbi