Tuesday, January 18, 2022

Pria ini Mengaku Kesal, Video Mesum Pelajar berseragam Sekolah Viral di Tator


Tator, HR.ID - Viral sebuah Video yang bernuansa  mesum yang pemerannya pelajar menggunakan seragam sekolah di Tana Toraja, Sulawesi Selatan beredar  di media social FB dan WA. Penyebarnya mengaku kesal karena pemeran wanitanya kerap melakukan perbuatan tersebut di lokasi itu.

Karena viral dan dikuatirkan akan membuat kegaduhan, polsi bertindak cepat, pelaku penyebaran video mesum tersebut ditangkap oleh Unit Tipiter Satreskrim Polres Tator di rumah keluarganya.  Polisi  hanya butuh  waktu 24 jam, pelaku penyebar video mesum dapat diamankan pada Senin (17/1/2022) malam

Pelaku penyebar video mesum diketahui berinisial YP (22), warga Tanete Palipu, Kecamatan Mengkedek. Yp diduga memviralkan video mesum pelajar tersebut dan kini menjadi perbincangan publik, khususnya di Tana Toraja.

YP digelandang ke Mapolres Tana Toraja usai menyebarkan video mesum pelajar tersebut.  Diakui jika Video itu adalah hasil rekaman sendiri melalui handphone miliknya yang lokasinya disalah satu objek wisata kab. Tana Toraja.

Diketahui pelaku telah menyebarkan video mesum hasil rekamannya itu yang berdurasi kurang lebih 2 menit  pada Jumat 14 Januari 2022 sekitar pukul 12.00 Wita melalui media sosial story Facebook miliknya sendiri dengan nama @yoko/ dan history Whatsapp.

Polisi menguatirkan jika pihak keluarga yang bersangkutan akan marah dan menghakimi YP sebagai penyebar video.

"Ada kekwatiran pihak keluarga anak itu marah, untuk itu mengambil tindakan segera mengamankan pelaku pengambil video itu," tegas Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP Syamsul Rijal, Selasa (18/1/2022) di kantornya.

Adapun tindakan  pelaku memviralkan video tersebut,  Syamsul menuturkan, motif pelaku menyebarluaskan video mesum tersebut hanya untuk membuat jera pelaku yang kerap melakukan hal itu di lokasi wisata tersebut.

“Motifnya bermaksud ingin membuat jera pelaku yang seringkali melakukan hal yang sama di lokasi tersebut,” ujar Syamsul.

YP kini masih dalam tahap pemeriksaan lebih lanjut,  polisipun menerangkan jika pelaku YP akan dikenankan pasal ancaman hukuman Undang – Undang tentang Pornografi dan ITE dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.

 

Red: (MHR)

 



SHARE THIS

Author:

MARI MEMBANGUN KEBERSAMAAN, BERSAMA KITA BERJUANG

0 Please Share a Your Opinion.:

Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami

Hukum

Kesehatan

»

Serba Serbi